Liputan08.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi dari pihak yang mengatasnamakan pemegang saham. Menanggapi hal tersebut, perusahaan melalui kuasa hukumnya dari Hans Karyose Law Firm menyampaikan klarifikasi sekaligus jawaban resmi atas somasi yang dilayangkan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum PT Panca Tetrasa, Dr. Hans Karyose, S.H., M.H., CPM, dan Irwansyah, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa somasi yang diajukan oleh MUSTIKA RAJA LAW OFFICE selaku kuasa hukum Krisna Warman Oetomo dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung menyesatkan.
“Somasi tersebut pada dasarnya tidak berdasar. Kami sudah memberikan jawaban sebelumnya, namun tidak pernah ditanggapi. Justru dari fakta yang ada, pihak yang bersangkutan memiliki sejumlah kewajiban hukum yang belum diselesaikan,” ujar Hans dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, dalam jawaban somasi bernomor 013/Somasi/IV/2026, PT Panca Tetrasa merespons Somasi II Nomor 044/MRLO-KWO/IV/2026 tertanggal 14 April 2026 serta permintaan RUPS Nomor 046/MRLO-KWO/IV/2026 tertanggal 16 April 2026.
Dalam jawaban tersebut, penasehat hukum menyoroti bahwa pihak yang melayangkan somasi sebelumnya merupakan bagian dari Direksi, namun diduga tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Kami menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Bahkan, terdapat dugaan pengunduran diri secara sepihak tanpa melalui mekanisme RUPS serta tanpa menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tegas Hans.
Tidak hanya itu, dalam jawaban somasi juga diungkap adanya dugaan tindakan yang merugikan perusahaan, termasuk penggunaan informasi internal perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Ada indikasi yang bersangkutan membawa data penting perusahaan seperti pelanggan, supplier, hingga sumber daya manusia, serta mendirikan usaha sejenis. Ini tentu berpotensi merugikan perseroan,” ungkapnya.
Terkait permintaan penyelenggaraan RUPS yang diajukan dalam somasi, pihak PT Panca Tetrasa menyatakan bahwa perusahaan sebenarnya telah beberapa kali mengundang yang bersangkutan untuk menghadiri RUPS secara resmi.
“Faktanya, undangan RUPS sudah kami sampaikan berulang kali, namun tidak pernah dihadiri. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” lanjutnya.
Dalam jawaban somasi tersebut, PT Panca Tetrasa juga menegaskan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih memiliki kewajiban hukum sebagai Direksi, khususnya dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada perseroan.
Kuasa hukum juga menilai bahwa somasi yang dilayangkan justru terkesan sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan, termasuk adanya tuntutan dalam jumlah besar yang dianggap tidak relevan dengan kondisi faktual.
“Somasi itu kami pandang sebagai upaya yang tidak proporsional dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang objektif. Kami siap menghadapi persoalan ini sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Hans.
Sebelumnya, melalui penasehat hukumnya, salah satu pemegang saham PT Panca Tetrasa melayangkan somasi yang berisi permintaan keterbukaan informasi keuangan dan operasional perusahaan, serta mendesak dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahkan, pihak tersebut juga mengancam akan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Dengan adanya jawaban resmi dari kuasa hukum PT Panca Tetrasa ini, sengketa internal perusahaan diperkirakan masih akan berlanjut dan berpotensi memasuki ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang melayangkan somasi belum memberikan tanggapan resmi atas jawaban tersebut.
Tags: Polemik Memanas, PT Panca Tetrasa Balas Somasi dan Soroti Dugaan Penyimpangan Direksi
Baca Juga
-
21 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Sinergi Lintas Sektor, Rekonstruksi Dampak Banjir Mulai Dikebut
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
30 Apr 2025
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Biarkan Polisi Menilai, Jangan Buat Opini yang Menyesatkan
-
13 Nov 2024
Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Toko Kelontong Desa Selaganggeng, Ribuan Butir Obat Disita
-
10 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Opini WTP Kedua Berturut-turut, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
-
12 Feb 2026
Pemkab Bogor dan MUI RI Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Fatwa Anti Sampah Sembarangan
Rekomendasi lainnya
-
07 Jan 2026
Wabup Bogor Hadiri Panen Raya Nasional, Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan 2025
-
15 Mei 2025
Rudy Susmanto Tinjau Command Center, Dorong Digitalisasi Layanan Publik Terintegrasi di Kabupaten Bogor
-
16 Jul 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Desak UPT DKPP Cibinong Tertibkan Perumahan Terbengkalai: Jangan Biarkan Pengembang Seenaknya!
-
06 Jan 2026
Sudaryono: Penguasaan Akses Pasar Global Kunci Kedaulatan Pertanian Nasional
-
14 Mei 2026
Dikira Aman di Landak, Ternyata Satgas SIRI Punya Google Maps Versi Buronan
-
04 Mar 2026
Di Bawah Arahan Bupati, Kabupaten Bogor Jadi Role Model Elektronifikasi Transaksi Daerah






