Liputan08.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan struktural maupun konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu, 22 November 2025.
Gus Yahya menekankan bahwa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU secara eksplisit tidak memberikan mandat kepada forum Rapat Harian Syuriyah untuk mengambil keputusan terkait pemberhentian Ketua Umum.
“Rapat harian Syuriyah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya di Surabaya, Minggu dini hari, 23 November 2025.
Menurut dia, keputusan yan dihasilkan dalam rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum organisasi dan karenanya tidak dapat dianggap sah.
Gus Yahya menjelaskan bahwa rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan pejabat struktural di level bawah, sehingga gagasan memakzulkan Ketua Umum jelas di luar batas kewenangan.
“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian Syuriyah tidak bisa. Memecat ketua lembaga juga tidak bisa, apalagi ketua umum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap keputusan organisasi harus berlandaskan mekanisme konstitusional yang telah diatur secara jelas dalam AD/ART PBNU.
“Jika rapat harian Syuriyah membuat implikasi untuk memberhentikan ketua umum, maka itu tidak sah,” ucapnya.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi risalah rapat yang beredar luas dan disebut-sebut telah mendapat tanda tangan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Risalah tersebut berisi keputusan agar Ketua Umum PBNU mengundurkan diri dalam waktu tiga hari kalender sejak keputusan diterima. Jika tidak, rapat mengusulkan mekanisme pemberhentian.
Dokumen itu juga memuat tiga alasan pokok yang mendasari rekomendasi tersebut:
1.Polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang menghadirkan narasumber terkait isu jaringan zionisme internasional.
Rapat menilai hal itu melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
2.Dugaan pencemaran nama baik organisasi, yang dihubungkan dengan ketentuan pasal 8 huruf a AD/ART.
3.Indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU, yang dianggap perlu diklarifikasi.
Risalah yang bocor tersebut menjadi pemicu meningkatnya tensi politik internal PBNU dan memunculkan isu pemakzulan terhadap Gus Yahya.
Terpisah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan tanggapan moderat terkait dinamika internal PBNU.
“Kita tunggu saja, biarkan proses internal mereka berlangsung,” kata Cak Imin saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 22 November 2025.
Ia berharap seluruh proses yang berjalan dalam tubuh PBNU menghasilkan putusan terbaik bagi organisasi.
“Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU,” tambahnya.
Cak Imin menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ikut menilai substansi polemik tersebut, serta menyerukan penghormatan penuh terhadap mekanisme internal PBNU.
Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memunculkan polemik ini digelar pada 20 November 2025 di Jakarta, dan dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah.
Dalam dokumen itu tercantum lima poin keputusan, termasuk pendelegasian kewenangan final kepada Rais Aam beserta dua Wakil Rais Aam serta rekomendasi agar Ketua Umum segera mengundurkan diri.
Rangkaian keputusan tersebut baru menjadi sorotan luas setelah dokumen risalah beredar di publik, memicu diskursus internal dan eksternal mengenai legitimasi serta dinamika struktural di tubuh PBNU.
Tags: Polemik PBNU Memanas: Gus Yahya Tolak Legitimasi Rapat Harian Syuriyah
Baca Juga
-
12 Feb 2026
Perbup 37/2025 Terbit, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak di 34 Kecamatan
-
03 Mei 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dukung Program Sertifikasi Wakaf, BPN dan LWPNU Jabar Permudah Legalitas Tanah Keagamaan di Kabupaten Bogor
-
30 Mar 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Serahkan Zakat, Beri Contoh Kepada Masyarakat
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kualitas Data Jabar
-
23 Jul 2025
Pengajian Rutin TP PKK Kabupaten Bogor: Perkuat Ketakwaan dan Ukhuwah, Bahas Makna Umur dan Ujian Hidup
-
12 Jun 2026
Rudy Susmanto Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Kabupaten Bogor Terbaik dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah
Rekomendasi lainnya
-
21 Mei 2026
Taman Puring Bukan Sekadar Pasar, Tapi Nafas Rakyat Kecil
-
25 Jul 2025
Resmi Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Pangkat Komcad SPPI 2025, ASN PPPK Plus Tunjangan
-
13 Agu 2025
Ekspedisi Merah Putih Warnai SD Terpencil di Bogor Selatan, Semangat Kemerdekaan Menggema
-
07 Jan 2025
Kadiv Humas Polri Berikan Pembekalan Taruna Akpol Peran Strategis Kehumasan di Era 5.0 Society
-
20 Mei 2025
Bupati Bogor Luncurkan Program “SEHAT” untuk Dorong Konsumsi Pangan Lokal Bergizi
-
04 Des 2025
Pemprov Jabar, Pemkab dan Pemkot Bogor Sepakat Olah Sampah Jadi Energi Listrik






