Liputan08.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan struktural maupun konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu, 22 November 2025.
Gus Yahya menekankan bahwa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU secara eksplisit tidak memberikan mandat kepada forum Rapat Harian Syuriyah untuk mengambil keputusan terkait pemberhentian Ketua Umum.
“Rapat harian Syuriyah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya di Surabaya, Minggu dini hari, 23 November 2025.
Menurut dia, keputusan yan dihasilkan dalam rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum organisasi dan karenanya tidak dapat dianggap sah.
Gus Yahya menjelaskan bahwa rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan pejabat struktural di level bawah, sehingga gagasan memakzulkan Ketua Umum jelas di luar batas kewenangan.
“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian Syuriyah tidak bisa. Memecat ketua lembaga juga tidak bisa, apalagi ketua umum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap keputusan organisasi harus berlandaskan mekanisme konstitusional yang telah diatur secara jelas dalam AD/ART PBNU.
“Jika rapat harian Syuriyah membuat implikasi untuk memberhentikan ketua umum, maka itu tidak sah,” ucapnya.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi risalah rapat yang beredar luas dan disebut-sebut telah mendapat tanda tangan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Risalah tersebut berisi keputusan agar Ketua Umum PBNU mengundurkan diri dalam waktu tiga hari kalender sejak keputusan diterima. Jika tidak, rapat mengusulkan mekanisme pemberhentian.
Dokumen itu juga memuat tiga alasan pokok yang mendasari rekomendasi tersebut:
1.Polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang menghadirkan narasumber terkait isu jaringan zionisme internasional.
Rapat menilai hal itu melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
2.Dugaan pencemaran nama baik organisasi, yang dihubungkan dengan ketentuan pasal 8 huruf a AD/ART.
3.Indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU, yang dianggap perlu diklarifikasi.
Risalah yang bocor tersebut menjadi pemicu meningkatnya tensi politik internal PBNU dan memunculkan isu pemakzulan terhadap Gus Yahya.
Terpisah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan tanggapan moderat terkait dinamika internal PBNU.
“Kita tunggu saja, biarkan proses internal mereka berlangsung,” kata Cak Imin saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 22 November 2025.
Ia berharap seluruh proses yang berjalan dalam tubuh PBNU menghasilkan putusan terbaik bagi organisasi.
“Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU,” tambahnya.
Cak Imin menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ikut menilai substansi polemik tersebut, serta menyerukan penghormatan penuh terhadap mekanisme internal PBNU.
Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memunculkan polemik ini digelar pada 20 November 2025 di Jakarta, dan dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah.
Dalam dokumen itu tercantum lima poin keputusan, termasuk pendelegasian kewenangan final kepada Rais Aam beserta dua Wakil Rais Aam serta rekomendasi agar Ketua Umum segera mengundurkan diri.
Rangkaian keputusan tersebut baru menjadi sorotan luas setelah dokumen risalah beredar di publik, memicu diskursus internal dan eksternal mengenai legitimasi serta dinamika struktural di tubuh PBNU.
Tags: Polemik PBNU Memanas: Gus Yahya Tolak Legitimasi Rapat Harian Syuriyah
Baca Juga
-
23 Okt 2025
Wali Kota Bogor Buka SPEAK 13, Tekankan Pentingnya Networking Sejak SMA
-
01 Sep 2025
Status Hukum Tak Jelas, Lulusan SPPI Batch 3 Terdampak: Belum Diangkat ASN, DPR Dinilai Abai terhadap Nasib 30 Ribu Orang
-
15 Jan 2026
50 Pasien Jalani Operasi Gratis Sumbing Bibir di RSU Hermina Bogor
-
04 Apr 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Halal Bihalal Jadi Momentum Saling Memaafkan dan Memperkuat Silaturahmi
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi
-
12 Jan 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Musrenbang Kelurahan Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
24 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi di Sekolah
-
25 Okt 2024
JAM-Pidmil Gencarkan Sosialisasi Koneksitas: Sinergi antara TNI dan Kejaksaan Makin Solid
-
08 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Peduli Lansia di Papua, Bagikan Sembako di Kampung Polimo
-
02 Des 2024
Forum Kehumasan Diskominfo Bogor Bahas Strategi di Era Kecerdasan Buatan
-
11 Jun 2025
Menkes Apresiasi Desa Klapanunggal Jadi Teladan Nasional dalam Penanganan TBC
-
22 Des 2025
Hari Ibu, Eva Rudy Susmanto Ajak Perkuat Peran Strategis Perempuan




