Liputan08.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan struktural maupun konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu, 22 November 2025.
Gus Yahya menekankan bahwa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU secara eksplisit tidak memberikan mandat kepada forum Rapat Harian Syuriyah untuk mengambil keputusan terkait pemberhentian Ketua Umum.
“Rapat harian Syuriyah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya di Surabaya, Minggu dini hari, 23 November 2025.
Menurut dia, keputusan yan dihasilkan dalam rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum organisasi dan karenanya tidak dapat dianggap sah.
Gus Yahya menjelaskan bahwa rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan pejabat struktural di level bawah, sehingga gagasan memakzulkan Ketua Umum jelas di luar batas kewenangan.
“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian Syuriyah tidak bisa. Memecat ketua lembaga juga tidak bisa, apalagi ketua umum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap keputusan organisasi harus berlandaskan mekanisme konstitusional yang telah diatur secara jelas dalam AD/ART PBNU.
“Jika rapat harian Syuriyah membuat implikasi untuk memberhentikan ketua umum, maka itu tidak sah,” ucapnya.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi risalah rapat yang beredar luas dan disebut-sebut telah mendapat tanda tangan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Risalah tersebut berisi keputusan agar Ketua Umum PBNU mengundurkan diri dalam waktu tiga hari kalender sejak keputusan diterima. Jika tidak, rapat mengusulkan mekanisme pemberhentian.
Dokumen itu juga memuat tiga alasan pokok yang mendasari rekomendasi tersebut:
1.Polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang menghadirkan narasumber terkait isu jaringan zionisme internasional.
Rapat menilai hal itu melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
2.Dugaan pencemaran nama baik organisasi, yang dihubungkan dengan ketentuan pasal 8 huruf a AD/ART.
3.Indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU, yang dianggap perlu diklarifikasi.
Risalah yang bocor tersebut menjadi pemicu meningkatnya tensi politik internal PBNU dan memunculkan isu pemakzulan terhadap Gus Yahya.
Terpisah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan tanggapan moderat terkait dinamika internal PBNU.
“Kita tunggu saja, biarkan proses internal mereka berlangsung,” kata Cak Imin saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 22 November 2025.
Ia berharap seluruh proses yang berjalan dalam tubuh PBNU menghasilkan putusan terbaik bagi organisasi.
“Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU,” tambahnya.
Cak Imin menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ikut menilai substansi polemik tersebut, serta menyerukan penghormatan penuh terhadap mekanisme internal PBNU.
Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memunculkan polemik ini digelar pada 20 November 2025 di Jakarta, dan dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah.
Dalam dokumen itu tercantum lima poin keputusan, termasuk pendelegasian kewenangan final kepada Rais Aam beserta dua Wakil Rais Aam serta rekomendasi agar Ketua Umum segera mengundurkan diri.
Rangkaian keputusan tersebut baru menjadi sorotan luas setelah dokumen risalah beredar di publik, memicu diskursus internal dan eksternal mengenai legitimasi serta dinamika struktural di tubuh PBNU.
Tags: Polemik PBNU Memanas: Gus Yahya Tolak Legitimasi Rapat Harian Syuriyah
Baca Juga
-
05 Mei 2025
Kabupaten Bogor Punya Kuota Haji Terbesar se-Indonesia, Bupati Rudy Tambah TPHD Jadi 20 Orang Demi Layanan Maksimal
-
12 Jul 2026
CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Publik Favorit, Warga Nikmati Akhir Pekan Bersama Keluarga
-
16 Jun 2025
Pangdam V/Brawijaya Pimpin Panen Raya PMJ 01 dan Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu di Lamongan
-
27 Nov 2024
Wakasad Pimpin Wisuda Perdana 210 Perwira Magister Terapan Militer Operasi Darat di Seskoad Bandung
-
03 Jun 2025
KDM Pimpin HJB ke 543 Kembalikan Bogor sebagai Tanah Pusaka yang Dicintai
-
29 Mar 2025
Hasil Investigasi Awak Media Sukamulya Rumpin Bak Surganya Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal
Rekomendasi lainnya
-
26 Nov 2025
Serius Atasi Stunting, Kemendagri Beri Kota Bogor Penghargaan
-
02 Jul 2025
Rudy Susmanto Komit Bangun RSUD RH Satibi Jadi Pusat Layanan Kesehatan Unggulan di Bogor Timur
-
22 Mei 2026
Pengajian Jurnalis Al Qalam Digelar di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Keutamaan Qurban
-
28 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Kepala BGN Mundur Usai Ribuan Kasus Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis
-
22 Okt 2025
Bupati Bogor Resmikan Flyover Soebianto dan JPO Tenjo, Wujud Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Aksesibilitas
-
11 Des 2024
Jaksa Agung Tutup PPPJ Angkatan 81 Gelombang II 2024: Pesan Penting untuk Para Jaksa Baru



