Liputan08.com -Diduga Rumpin menjadi surga para mafia penyuntikan gas ilegal yang terkesan kebal hukum, faktanya sampai saat ini kegiatan ilegal tersebut masih tetap berjalan tanpa adanya penindakkan tegas yang dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum di wilayah hukum Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Mirisnya, keluhan masyarakat dan juga banyaknya beberapa media yang sering menayangkan kegiatan ilegal di Rumpin, namun sampai saat ini pengoplosan gas tersebut masih saja berlangsung, sehingga terkesan pembiaran dan tak terjamah oleh hukum, (silahkan searching di google “pengoplosan gas di Rumpin”).
Berdasarkan dari investigasi awak media diketahui adanya beberapa titik lokasi penyuntikan gas di jalan gunung maloko, Sukamulya, Kecamatan Rumpin dan juga banyaknya lalu lalang mobil pick up pengangkut gas 3 Kilogram, 12 Kilogram dan 50 Kilogram yang siap untuk dijadikan bahan pengoplosan ilegal di Rumpin.
Proses kegiatan yang dilakukan oleh para mafia tersebut adalah dengan cara menyuntikan gas subsidi 3 Kilogram ke gas 12 Kilogram dan 50 Kilogram. Bisnis ilegal ini sangat menggiurkan dengan keuntungan yang sangat fantastik, yaitu 4 tabung gas subsidi 3 Kilogram dengan harga Rp. 18.000,00 di suntikan ke tabung gas 12 Kilogram non subsidi, lalu mereka jual dengan harga berkisar antar RP 200.000 – 500.000 (Ket.google), di akumulasikan penyuntikan dengan puluhan ribu tabung 12 dan 50 Kilogram di setiap harinya, sehingga keuntungan perhari bisa diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Dari rangkaian investigasi awak media sempat wawancara salah seorang supir mobil pick up pengangkut tabung 3 Kilogram yang berinisial A, sehingga dari A kami banyak mendapatkan informasi.
“Ini tabungnya mau di bawa ke Rumpin, iya benar di sana ada Penyuntikan gas. Memang belum nyambung ya sama pengurus, di sana pengurusnya ada Robin alias Agus kancil, nanti dia biasanya yang komunikasikan,” ungkapnya, Sabtu (29/3/25).
Perlu diketahui, merujuk pada pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui padal 40 angka 9 undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, penyalahgunaan angkutan dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, kami akan terus mengkonfirmasi pihak terkait khususnya Polsek Rumpin, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Mabes Polri, Satgas Migas dan lainnya, agar ada penindakkan tegas atas kegiatan ilegal tersebut, yang telah merugikan masyarakat dan negara. (Wenkz)
Tags: Hasil Investigasi Awak Media Sukamulya Rumpin Bak Surganya Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal
Baca Juga
-
02 Okt 2024
GOM Sukamakmur Bogor Mulai Dibangun, Camat Beberkan Proses dan Rencana Selanjutnya
-
28 Okt 2024
Dies Natalis ke100 FHUI JAM-Pidum Penegakan Hukum yang Humanis Menuju Indonesia Emas 2045
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
02 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Dukung Program Makan Siang Bergizi untuk Siswa Seluruh Indonesia
-
03 Jul 2025
Sekda Tekankan Percepatan Penanganan Agenda Strategis Daerah
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan
-
16 Okt 2025
Ironi Pendidikan: Program Digitalisasi Ternoda Korupsi, Harapan Siswa Pun Luka
-
14 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Kecam Framing Negatif Trans7: Pesantren Bukan Sarang Kejahatan, Tapi Benteng Moral Bangsa!
-
23 Mar 2026
Tradisi Nyanik Kubu Warnai Persiapan Pernikahan Keluarga Khadin Indra Jaya di Pekon Doh, Sarat Nilai Adat dan Kebersamaan
-
12 Jul 2025
Desa Palem Raya Wakili Ogan Ilir pada Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten, Tim Penilai Lakukan Klarifikasi Lapangan
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda


