liputan08.com Jakarta, 25 April 2026 — Pengusaha nasional Jusuf Hamka menegaskan komitmennya untuk mengembalikan aset stasiun televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto), menyusul kemenangan gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan entitas usahanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP dan menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi pertukaran instrumen keuangan pada tahun 1999. Transaksi tersebut dinilai merugikan CMNP secara signifikan.
Jusuf Hamka, yang dikenal luas dengan sapaan Babah Alun, menyampaikan bahwa langkah pengembalian aset tersebut merupakan bentuk pemulihan keadilan atas hak kepemilikan yang dianggap telah terabaikan selama bertahun-tahun.
“Prinsipnya sederhana, hak yang terzalimi harus dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya (26/4/2026)
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar 28 juta dolar Amerika Serikat yang disertai bunga tahunan sebesar 6 persen sejak tahun 2002, serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar. Total kewajiban pembayaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada entitas korporasi, tetapi juga menjangkau aset pribadi pihak-pihak terkait.
Meski telah memenangkan perkara, pihak CMNP menyatakan belum sepenuhnya puas. Tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah lanjutan berupa upaya banding guna mengejar nilai kerugian yang dinilai lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp113 triliun.
Selain upaya pemulihan aset, Jusuf Hamka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak karyawan yang terdampak. Ia memastikan bahwa kewajiban terhadap pekerja akan menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian pasca putusan.
“Jika terdapat hak karyawan yang belum terpenuhi, maka hal tersebut akan didahulukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jusuf Hamka membuka kemungkinan untuk menyerahkan pengelolaan TPI kepada pemerintah, dengan tujuan menghadirkan konten siaran yang lebih edukatif, informatif, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan semata-mata komersial.
Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran Medium Term Notes (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank dan terkait dengan pihak Hary Tanoesoedibjo. Namun, instrumen keuangan tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.
Dengan putusan ini, babak baru dalam sengketa panjang antara kedua pihak memasuki fase krusial, yang berpotensi berdampak luas terhadap tata kelola bisnis dan kepastian hukum di sektor korporasi nasional.
Tags: Jusuf Hamka
Baca Juga
-
24 Nov 2025
Pemuda Maluku Utara Raya Geruduk Mabes Polri, Desak Bupati Halmahera Utara Mundur
-
09 Jan 2026
Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral
-
04 Des 2025
Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
21 Apr 2026
Terungkap di Sidang! Jejak Bisnis Google dan Kebijakan Kemendikbudristek Disorot JPU
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Demi Raport Bagus, Penyidik Jadikan Papaku Tersangka Pembunuhan Mamaku
Rekomendasi lainnya
-
06 Okt 2025
Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,4 Triliun ke PT Timah
-
12 Agu 2025
TNI Kawal Ketat Kejaksaan di Jateng dan DIY: Sinergi Strategis Jaga Kedaulatan dan Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
-
19 Agu 2025
Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Soroti Kejanggalan Penahanan Rina Rismala oleh Polres Jakpus
-
08 Jan 2026
PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya
-
07 Okt 2025
Wilson Lalengke Tiba di New York: Siap Sampaikan Pidato Bersejarah di Sidang PBB Soal Kemanusiaan Global
-
08 Okt 2025
Wilson Lalengke at the United Nations: “The Moral Conscience of Humanity Must Rise” A Voice of Conscience from Indonesia to the World



