liputan08.com Jakarta, 25 April 2026 — Pengusaha nasional Jusuf Hamka menegaskan komitmennya untuk mengembalikan aset stasiun televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto), menyusul kemenangan gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan entitas usahanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP dan menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi pertukaran instrumen keuangan pada tahun 1999. Transaksi tersebut dinilai merugikan CMNP secara signifikan.
Jusuf Hamka, yang dikenal luas dengan sapaan Babah Alun, menyampaikan bahwa langkah pengembalian aset tersebut merupakan bentuk pemulihan keadilan atas hak kepemilikan yang dianggap telah terabaikan selama bertahun-tahun.
“Prinsipnya sederhana, hak yang terzalimi harus dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya (26/4/2026)
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar 28 juta dolar Amerika Serikat yang disertai bunga tahunan sebesar 6 persen sejak tahun 2002, serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar. Total kewajiban pembayaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada entitas korporasi, tetapi juga menjangkau aset pribadi pihak-pihak terkait.
Meski telah memenangkan perkara, pihak CMNP menyatakan belum sepenuhnya puas. Tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah lanjutan berupa upaya banding guna mengejar nilai kerugian yang dinilai lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp113 triliun.
Selain upaya pemulihan aset, Jusuf Hamka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak karyawan yang terdampak. Ia memastikan bahwa kewajiban terhadap pekerja akan menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian pasca putusan.
“Jika terdapat hak karyawan yang belum terpenuhi, maka hal tersebut akan didahulukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jusuf Hamka membuka kemungkinan untuk menyerahkan pengelolaan TPI kepada pemerintah, dengan tujuan menghadirkan konten siaran yang lebih edukatif, informatif, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan semata-mata komersial.
Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran Medium Term Notes (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank dan terkait dengan pihak Hary Tanoesoedibjo. Namun, instrumen keuangan tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.
Dengan putusan ini, babak baru dalam sengketa panjang antara kedua pihak memasuki fase krusial, yang berpotensi berdampak luas terhadap tata kelola bisnis dan kepastian hukum di sektor korporasi nasional.
Tags: Jusuf Hamka
Baca Juga
-
25 Jul 2025
Ketua Umum PWI Pusat Murka: Surat Pemberitahuan Kongres PWI Disebut Ilegal dan Memicu Kegaduhan
-
04 Nov 2025
Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional
-
19 Agu 2025
Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Soroti Kejanggalan Penahanan Rina Rismala oleh Polres Jakpus
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
04 Sep 2025
Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
-
17 Jul 2026
Keadilan di Maroko: Kejaksaan Agung Casablanca Lepas Terduga (A.M) demi Pemeriksaan yang Obyektif
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2025
Kejaksaan Negeri Bulungan Sita Aset Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi di Palangka Raya
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak
-
23 Nov 2025
Kejagung Lelang Aset Koruptor Ivan CH Litha, Ruko Tiga Lantai Terjual Rp1,39 Miliar
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Apresiasi Keberanian Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk: Bukti Pemerintah Hadir untuk Kesejahteraan Petani
-
21 Apr 2026
Rudy Susmanto Teken Kerja Sama PSEL Bogor Raya, Solusi Modern Atasi Darurat Sampah



