liputan08.com Jakarta, 25 April 2026 — Pengusaha nasional Jusuf Hamka menegaskan komitmennya untuk mengembalikan aset stasiun televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto), menyusul kemenangan gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan entitas usahanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP dan menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi pertukaran instrumen keuangan pada tahun 1999. Transaksi tersebut dinilai merugikan CMNP secara signifikan.
Jusuf Hamka, yang dikenal luas dengan sapaan Babah Alun, menyampaikan bahwa langkah pengembalian aset tersebut merupakan bentuk pemulihan keadilan atas hak kepemilikan yang dianggap telah terabaikan selama bertahun-tahun.
“Prinsipnya sederhana, hak yang terzalimi harus dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya (26/4/2026)
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar 28 juta dolar Amerika Serikat yang disertai bunga tahunan sebesar 6 persen sejak tahun 2002, serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar. Total kewajiban pembayaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada entitas korporasi, tetapi juga menjangkau aset pribadi pihak-pihak terkait.
Meski telah memenangkan perkara, pihak CMNP menyatakan belum sepenuhnya puas. Tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah lanjutan berupa upaya banding guna mengejar nilai kerugian yang dinilai lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp113 triliun.
Selain upaya pemulihan aset, Jusuf Hamka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak karyawan yang terdampak. Ia memastikan bahwa kewajiban terhadap pekerja akan menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian pasca putusan.
“Jika terdapat hak karyawan yang belum terpenuhi, maka hal tersebut akan didahulukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jusuf Hamka membuka kemungkinan untuk menyerahkan pengelolaan TPI kepada pemerintah, dengan tujuan menghadirkan konten siaran yang lebih edukatif, informatif, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan semata-mata komersial.
Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran Medium Term Notes (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank dan terkait dengan pihak Hary Tanoesoedibjo. Namun, instrumen keuangan tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.
Dengan putusan ini, babak baru dalam sengketa panjang antara kedua pihak memasuki fase krusial, yang berpotensi berdampak luas terhadap tata kelola bisnis dan kepastian hukum di sektor korporasi nasional.
Tags: Jusuf Hamka
Baca Juga
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Apresiasi Keberanian Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk: Bukti Pemerintah Hadir untuk Kesejahteraan Petani
-
15 Des 2025
BREAKING NEWS: PPWI Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
-
23 Sep 2025
MBG untuk Anak Sekolah, MBG bagi Masa Depan
-
07 Apr 2026
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci, JPU Perkuat Dakwaan Korupsi Minyak
Rekomendasi lainnya
-
24 Nov 2025
DIDUGA Langgar Prosedur, Alih Kelola PKBM Insan Kamila Dipersoalkan: DPRD Minta Disdik Bogor Bertindak Transparan
-
09 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Emas, Uang dalam Amplop, dan Sepeda Motor
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
03 Feb 2026
Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia


