liputan08.com Jakarta, 25 April 2026 — Pengusaha nasional Jusuf Hamka menegaskan komitmennya untuk mengembalikan aset stasiun televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto), menyusul kemenangan gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan entitas usahanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP dan menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi pertukaran instrumen keuangan pada tahun 1999. Transaksi tersebut dinilai merugikan CMNP secara signifikan.
Jusuf Hamka, yang dikenal luas dengan sapaan Babah Alun, menyampaikan bahwa langkah pengembalian aset tersebut merupakan bentuk pemulihan keadilan atas hak kepemilikan yang dianggap telah terabaikan selama bertahun-tahun.
“Prinsipnya sederhana, hak yang terzalimi harus dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya (26/4/2026)
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar 28 juta dolar Amerika Serikat yang disertai bunga tahunan sebesar 6 persen sejak tahun 2002, serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar. Total kewajiban pembayaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada entitas korporasi, tetapi juga menjangkau aset pribadi pihak-pihak terkait.
Meski telah memenangkan perkara, pihak CMNP menyatakan belum sepenuhnya puas. Tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah lanjutan berupa upaya banding guna mengejar nilai kerugian yang dinilai lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp113 triliun.
Selain upaya pemulihan aset, Jusuf Hamka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak karyawan yang terdampak. Ia memastikan bahwa kewajiban terhadap pekerja akan menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian pasca putusan.
“Jika terdapat hak karyawan yang belum terpenuhi, maka hal tersebut akan didahulukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jusuf Hamka membuka kemungkinan untuk menyerahkan pengelolaan TPI kepada pemerintah, dengan tujuan menghadirkan konten siaran yang lebih edukatif, informatif, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan semata-mata komersial.
Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran Medium Term Notes (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank dan terkait dengan pihak Hary Tanoesoedibjo. Namun, instrumen keuangan tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.
Dengan putusan ini, babak baru dalam sengketa panjang antara kedua pihak memasuki fase krusial, yang berpotensi berdampak luas terhadap tata kelola bisnis dan kepastian hukum di sektor korporasi nasional.
Tags: Jusuf Hamka
Baca Juga
-
17 Okt 2025
Pemkab Bogor Raih Juara 1 Mandaya Awards 2025 Berkat Inovasi Samisade
-
15 Des 2025
BREAKING NEWS: PPWI Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
-
01 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Reformasi Total Rekrutmen Pemimpin: “Stop Kirim Figur Tanpa Kapasitas ke Senayan!”
-
06 Nov 2025
Dian Assafri Nasa’i: Dendam Sejarah Megawati Harus Dihentikan, Bangsa Besar Harus Mampu Menghormati Pahlawannya
-
07 Agu 2026
ARUKKI Adukan Dugaan Pembunuhan Sutrimo ke Bareskrim, Desak Ekshumasi dan Otopsi.
-
11 Nov 2025
Bupati Bogor Raih Penghargaan Cita Negeri 2025 dari Kompas TV
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
14 Okt 2026
ARUKKI Desak Menkumipas Tindak Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Narapidana Pelanggar Diminta Dipindahkan
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru
-
22 Jul 2025
Jalan Sutra PT Sritex: Kredit Fiktif, Rugi Triliunan, 8 Pejabat Bank Diborgol
-
19 Jun 2026
Pejabat di Pekanbaru: Istrinya Bergaya Hedon, Aktivis yang Dipenjara
-
16 Jul 2026
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru






