liputan08.com Jakarta, 25 April 2026 — Pengusaha nasional Jusuf Hamka menegaskan komitmennya untuk mengembalikan aset stasiun televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto), menyusul kemenangan gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan entitas usahanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP dan menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi pertukaran instrumen keuangan pada tahun 1999. Transaksi tersebut dinilai merugikan CMNP secara signifikan.
Jusuf Hamka, yang dikenal luas dengan sapaan Babah Alun, menyampaikan bahwa langkah pengembalian aset tersebut merupakan bentuk pemulihan keadilan atas hak kepemilikan yang dianggap telah terabaikan selama bertahun-tahun.
“Prinsipnya sederhana, hak yang terzalimi harus dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya (26/4/2026)
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar 28 juta dolar Amerika Serikat yang disertai bunga tahunan sebesar 6 persen sejak tahun 2002, serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar. Total kewajiban pembayaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada entitas korporasi, tetapi juga menjangkau aset pribadi pihak-pihak terkait.
Meski telah memenangkan perkara, pihak CMNP menyatakan belum sepenuhnya puas. Tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah lanjutan berupa upaya banding guna mengejar nilai kerugian yang dinilai lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp113 triliun.
Selain upaya pemulihan aset, Jusuf Hamka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak karyawan yang terdampak. Ia memastikan bahwa kewajiban terhadap pekerja akan menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian pasca putusan.
“Jika terdapat hak karyawan yang belum terpenuhi, maka hal tersebut akan didahulukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jusuf Hamka membuka kemungkinan untuk menyerahkan pengelolaan TPI kepada pemerintah, dengan tujuan menghadirkan konten siaran yang lebih edukatif, informatif, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan semata-mata komersial.
Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran Medium Term Notes (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank dan terkait dengan pihak Hary Tanoesoedibjo. Namun, instrumen keuangan tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.
Dengan putusan ini, babak baru dalam sengketa panjang antara kedua pihak memasuki fase krusial, yang berpotensi berdampak luas terhadap tata kelola bisnis dan kepastian hukum di sektor korporasi nasional.
Tags: Jusuf Hamka
Baca Juga
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
08 Nov 2025
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
-
28 Agu 2026
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Demi Raport Bagus, Penyidik Jadikan Papaku Tersangka Pembunuhan Mamaku
-
19 Des 2025
Operasi Senyap KPK Menyasar Pucuk Kekuasaan Bekasi, Bupati dan Sejumlah Pihak Diamankan
-
21 Feb 2026
Marhaban Ya Ramadhan 1447 H, Masjid Syajarotun Thoyyibah DPP Partai Golkar Hadirkan Pesantren Ramadhan untuk 285 Santri
Rekomendasi lainnya
-
20 Okt 2025
Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
04 Sep 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa 5 Saksi Kunci, Dugaan Korupsi Makin Terkuak!
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
-
24 Jul 2025
Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Jadi Simbol Semangat Baru Bangsa
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi





