liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus pidana perpajakan, Theng Hong Sioe alias Soso, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 di kawasan Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Theng Hong Sioe (67), Direktur CV Sumber Alam Sakti, merupakan terpidana kasus perpajakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tertanggal 9 Januari 2018. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyelenggarakan pembukuan yang benar selama tahun pajak 2007–2009.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang, dan jika masih tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.
Saat diamankan, Theng Hong Sioe bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala berarti. Ia kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani eksekusi sesuai putusan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan hukum.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa (26/8).
Senada dengan itu, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja intelijen yang solid.
“Tim SIRI bekerja berdasarkan informasi akurat dan koordinasi yang baik antar satuan kerja. Kami terus mengembangkan upaya pelacakan terhadap DPO lainnya,” ujarnya.
Jaksa Agung RI juga menyerukan kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, sebelum akhirnya tertangkap dan dieksekusi secara paksa.
“Kami tidak akan berhenti. Semua buronan akan kami kejar. Kami imbau agar mereka menyerahkan diri secara sukarela, demi menghormati hukum,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataan tertulisnya.
Tags: Theng Hong Sioe, Tim SIRI Kejagung
Baca Juga
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
10 Agu 2026
Peringati HUT ke-1, DPP PRI Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, UMKM Ikut Meriahkan Perayaan
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
25 Mei 2026
Ali Wardana: Tiyo Ardianto Harus Diperiksa Psikiater, Pernyataannya Sudah Tidak Waras
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
14 Apr 2026
Terkuak di Pengadilan! Aset Raksasa Duta Palma di Singapura Diburu, Atase Kejaksaan RI Jadi Saksi Kunci
Rekomendasi lainnya
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
-
16 Apr 2026
Kejagung Bongkar Dugaan TPPU Zarof Ricar, AW Ditahan Usai Simpan Dokumen dan Harta Mencurigakan
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
05 Des 2025
Wabup Ade Ruhandi Hadiri Rapat Paripurna TMMD: Perkuat Sinergi Pemkab Bogor–TNI untuk Pembangunan 2026





