liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus pidana perpajakan, Theng Hong Sioe alias Soso, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 di kawasan Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Theng Hong Sioe (67), Direktur CV Sumber Alam Sakti, merupakan terpidana kasus perpajakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tertanggal 9 Januari 2018. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyelenggarakan pembukuan yang benar selama tahun pajak 2007–2009.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang, dan jika masih tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.
Saat diamankan, Theng Hong Sioe bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala berarti. Ia kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani eksekusi sesuai putusan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan hukum.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa (26/8).
Senada dengan itu, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja intelijen yang solid.
“Tim SIRI bekerja berdasarkan informasi akurat dan koordinasi yang baik antar satuan kerja. Kami terus mengembangkan upaya pelacakan terhadap DPO lainnya,” ujarnya.
Jaksa Agung RI juga menyerukan kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, sebelum akhirnya tertangkap dan dieksekusi secara paksa.
“Kami tidak akan berhenti. Semua buronan akan kami kejar. Kami imbau agar mereka menyerahkan diri secara sukarela, demi menghormati hukum,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataan tertulisnya.
Tags: Theng Hong Sioe, Tim SIRI Kejagung
Baca Juga
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
-
13 Okt 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Karakter Jaksa Berkualitas kepada Peserta PPPJ Angkatan 82
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
29 Apr 2026
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka! Skandal Dana Rp271 Miliar Terkuak dari Sidang
-
25 Feb 2026
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Menyelamatkan Moralitas Bangsa dan Menata Ulang Sistem Pemerintahan
Rekomendasi lainnya
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
-
26 Nov 2024
Sekda Sampaikan Pesan Kapolda Jabar pada Apel Pergeseran Pasukan Mantap Praja Lodaya 2024
-
14 Okt 2026
ARUKKI Desak Menkumipas Tindak Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Narapidana Pelanggar Diminta Dipindahkan
-
18 Sep 2025
Korupsi Mengerikan di Dunia Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Digitalisasi Kemendikbudristek
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Degradasi Moral Polri di Era Jokowi






