liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus pidana perpajakan, Theng Hong Sioe alias Soso, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 di kawasan Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Theng Hong Sioe (67), Direktur CV Sumber Alam Sakti, merupakan terpidana kasus perpajakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tertanggal 9 Januari 2018. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyelenggarakan pembukuan yang benar selama tahun pajak 2007–2009.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang, dan jika masih tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.
Saat diamankan, Theng Hong Sioe bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala berarti. Ia kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani eksekusi sesuai putusan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan hukum.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa (26/8).
Senada dengan itu, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja intelijen yang solid.
“Tim SIRI bekerja berdasarkan informasi akurat dan koordinasi yang baik antar satuan kerja. Kami terus mengembangkan upaya pelacakan terhadap DPO lainnya,” ujarnya.
Jaksa Agung RI juga menyerukan kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, sebelum akhirnya tertangkap dan dieksekusi secara paksa.
“Kami tidak akan berhenti. Semua buronan akan kami kejar. Kami imbau agar mereka menyerahkan diri secara sukarela, demi menghormati hukum,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataan tertulisnya.
Tags: Theng Hong Sioe, Tim SIRI Kejagung
Baca Juga
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
10 Nov 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Gelar Pahlawan Nasional untuk HM Soeharto, Momentum Meluruskan Sejarah dan Menghargai Jasa Orde Baru
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Apresiasi Keberanian Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk: Bukti Pemerintah Hadir untuk Kesejahteraan Petani
-
16 Okt 2025
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke
-
24 Jan 2026
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2026
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
25 Sep 2025
PPWI Gelar Lomba Menulis Nasional: Angkat Suara Soal Pengalaman Buruk dengan Polisi




