liputan08.com TANGGAMUS — Penanganan perkara dugaan korupsi penggelembungan (mark up) dana perjalanan dinas dan/atau biaya perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 kembali menuai sorotan tajam. Perkara yang telah dilaporkan sejak 2023 tersebut hingga kini, memasuki tahun 2026, tak kunjung menunjukkan kejelasan hukum.
Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) selaku pelapor menyatakan kekecewaan mendalam atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dinilai tidak profesional, tidak transparan, serta terkesan mengabaikan rasa keadilan publik.
Ketua FK-IMT, M. Ali, S.H., M.H., menyebut lambannya penanganan perkara ini sebagai bentuk nyata kemunduran penegakan hukum sekaligus pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas negara.
“Kami sebagai pelapor dari FK-IMT sangat kecewa. Sejak 2023 sampai 2026 tidak ada kejelasan sama sekali terkait perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut uang rakyat dan marwah penegakan hukum,” tegas Bang Ali, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut, M. Ali, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaan mendalam ketika laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung melalui sistem e-Prowas justru dihapus secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan resmi.
“Kami sudah melapor ke Kejaksaan Agung melalui web e-Prowas sebagai upaya mencari keadilan. Namun sangat disayangkan, laporan kami justru dihapus tanpa penjelasan yang transparan. Ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa sebenarnya? Apakah penegakan hukum juga bisa ‘dikondisikan’?” ujarnya dengan nada keras.
Bang Ali menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan sikap dan langkah konkret dari Kejaksaan Agung, pihaknya siap mengajak serta membawa masyarakat Tanggamus untuk melakukan aksi damai secara terbuka di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
“Jika hukum terus dipermainkan dan laporan rakyat diabaikan, kami siap membawa masyarakat Tanggamus untuk menyuarakan kebenaran langsung di Kejaksaan Agung. Ini bukan ancaman, ini adalah panggilan moral,” tandasnya.

Sikap kritis juga datang dari Ketua Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK), Duel Syamson Sambarnyawa, S.H., M.H., yang menilai penanganan perkara ini mencerminkan adanya krisis integritas dalam tubuh institusi penegak hukum.
Menurut Duel Syamson, penghapusan laporan masyarakat tanpa penjelasan resmi merupakan pelanggaran serius terhadap asas keterbukaan, akuntabilitas, serta prinsip due process of law.
“Secara akademik dan yuridis, penghapusan laporan masyarakat tanpa notifikasi adalah bentuk maladministrasi yang serius. Ini preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik. Kejaksaan tidak boleh menjadi institusi yang kebal kritik dan tertutup terhadap pengawasan rakyat,” tegas Duel Syamson.
Ia menambahkan, apabila Kejari dan Kejati dinilai tidak mampu menyelesaikan perkara tersebut secara objektif dan profesional, maka Kejaksaan Agung wajib mengambil alih penanganan perkara secara penuh dan transparan, bukan justru menghilangkan jejak laporan publik.
“Jika aparat penegak hukum di daerah gagal menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, maka Kejaksaan Agung seharusnya hadir sebagai solusi, bukan sebagai bagian dari masalah. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan elite,” katanya.
Duel Syamson juga mendesak agar dilakukan audit etik serta pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
“FRRAK mendesak agar Jaksa Agung membuka kembali laporan FK-IMT, memeriksa jaksa-jaksa yang menangani perkara ini, serta memastikan tidak adanya konflik kepentingan. Tanpa langkah itu, publik patut menduga adanya pembiaran yang bersifat sistemik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kejaksaan Tinggi Lampung, maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya penanganan perkara tersebut, termasuk penghapusan laporan azzek masyarakat melalui sistem e-Prowas.
Publik kini menanti: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kekuasaan?
Tags: Kasus Dugaan Korupsi
Baca Juga
-
22 Jul 2025
Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
14 Agu 2025
Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
-
08 Apr 2026
Tabir Keterlibatan Ibrahim Arief di Kasus Chromebook Mulai Terkuak di Persidangan
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
-
21 Feb 2026
Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum
Rekomendasi lainnya
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
07 Jun 2026
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
-
16 Sep 2025
Mafia Tanah di Sorong: Ahli Waris Marga Bewela Cabut Surat Pelepasan Tanah Adat
-
26 Jan 2026
Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
-
24 Jul 2026
Sesat Pikir tentang Kompetensi Relatif: Polresta Pekanbaru Lakukan Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus





