liputan08.com Palembang, 13 Agustus 2025 — Setelah menjadi buronan selama lebih dari 11 tahun, Heriyanto Bin Rustam akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu malam (13/8/2025), sekitar pukul 21.35 WIB.
Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 ini ditangkap saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Ia sempat mencoba melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim Tabur dengan sigap.
Kasus Lama, Hukuman Inkracht
Heriyanto merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 1 Oktober 2011. Bersama rekannya, Emil Zafata Bin Suswadi, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan satu buah buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006, milik saksi H. Lukman Hakim.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 64/K/Pid/2014 tertanggal 20 April 2014. Dalam amar putusannya, Heriyanto dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kronologi Penangkapan
Tim Tabur Kejati Sumsel sebelumnya telah melakukan pemantauan sejak Selasa (12/8/2025) terhadap keberadaan Heriyanto yang terindikasi berada di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Namun, keesokan harinya, posisi terpidana berpindah ke kawasan Jalan Bambang Utoyo.
“Setelah memastikan posisi yang bersangkutan, tim kami langsung melakukan pengejaran. Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di dalam mobil yang terparkir di depan mini market. Meski sempat melawan, kami berhasil mengamankan terpidana tanpa ada hambatan serius,” jelas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangan resminya.
Selanjutnya, Heriyanto langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan.
DPO Kedelapan yang Berhasil Diamankan
Penangkapan Heriyanto menambah daftar panjang keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel. Hingga Agustus 2025 ini, sudah delapan DPO yang berhasil diamankan.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami menghimbau kepada DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Tim Tabur akan terus mengejar dan menangkap siapa pun yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.
Tags: BPKB Toyota Alphard, Kasus Penggelapan BPKB, Kejati Sumsel
Baca Juga
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
24 Jan 2026
SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing
-
24 Jun 2026
Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!
Rekomendasi lainnya
-
20 Des 2025
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025
-
13 Nov 2025
Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kabupaten Bintan
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
26 Sep 2025
Kejaksaan Agung Raih Anugerah Humas Indonesia 2025, Dinobatkan sebagai Institusi Terpopuler di Media Sosial
-
21 Okt 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO
-
26 Mar 2026
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik





