liputan08.com Palembang, 13 Agustus 2025 — Setelah menjadi buronan selama lebih dari 11 tahun, Heriyanto Bin Rustam akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu malam (13/8/2025), sekitar pukul 21.35 WIB.
Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 ini ditangkap saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Ia sempat mencoba melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim Tabur dengan sigap.
Kasus Lama, Hukuman Inkracht
Heriyanto merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 1 Oktober 2011. Bersama rekannya, Emil Zafata Bin Suswadi, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan satu buah buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006, milik saksi H. Lukman Hakim.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 64/K/Pid/2014 tertanggal 20 April 2014. Dalam amar putusannya, Heriyanto dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kronologi Penangkapan
Tim Tabur Kejati Sumsel sebelumnya telah melakukan pemantauan sejak Selasa (12/8/2025) terhadap keberadaan Heriyanto yang terindikasi berada di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Namun, keesokan harinya, posisi terpidana berpindah ke kawasan Jalan Bambang Utoyo.
“Setelah memastikan posisi yang bersangkutan, tim kami langsung melakukan pengejaran. Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di dalam mobil yang terparkir di depan mini market. Meski sempat melawan, kami berhasil mengamankan terpidana tanpa ada hambatan serius,” jelas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangan resminya.
Selanjutnya, Heriyanto langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan.
DPO Kedelapan yang Berhasil Diamankan
Penangkapan Heriyanto menambah daftar panjang keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel. Hingga Agustus 2025 ini, sudah delapan DPO yang berhasil diamankan.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami menghimbau kepada DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Tim Tabur akan terus mengejar dan menangkap siapa pun yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.
Tags: BPKB Toyota Alphard, Kasus Penggelapan BPKB, Kejati Sumsel
Baca Juga
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
26 Feb 2026
Astaghfirullah! Skandal Rp60 Miliar Terkuak, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Tiga Terdakwa
-
31 Mar 2026
Waduh! Proyek Satelit Kemhan Rp400 Miliar Lebih Diduga Bermasalah, Pejabat hingga WNA Duduk di Kursi Terdakwa
-
29 Nov 2025
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik
-
12 Des 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Excellence in Upholding Justice & Public Trust” di CNBC Indonesia CGC Awards 2025
Rekomendasi lainnya
-
20 Feb 2026
Sengketa Rumah di Kota Wisata Cibubur Berujung Laporan Dugaan Intimidasi, Polisi Lakukan Pemantauan
-
25 Des 2025
Disaksikan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Kembalikan 893 Ribu Hektare Hutan dan Selamatkan Rp6,6 Triliun Uang Negara
-
21 Des 2025
Kisah ‘Motor Tua’ Bawa Ernita Simbolon Raih Penghargaan Bergengsi dari PPWI!
-
05 Feb 2026
Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan
-
30 Jan 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
-
29 Nov 2025
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik





