liputan08.com TANJUNGPINANG — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi Kejati Kepri.
Buronan tersebut, Djafachruddin (46), ditangkap pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun identitas lengkap tersangka sebagai berikut:
Nama: Djafachruddin
Tempat, Tanggal Lahir: Raha, 1 April 1979
Usia: 46 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sejak Rabu pagi, tim gabungan telah melakukan pemantauan dan penelusuran intensif di sekitar lokasi persembunyian tersangka. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang melakukan penyisiran di area sekitar, Djafachruddin berhasil ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik salah satu warga.
Penangkapan berlangsung aman dan tertib tanpa adanya perlawanan berarti. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kejari Kendari untuk dilakukan proses pengamanan dan administrasi awal sebelum diterbangkan menuju Kejati Kepri di Tanjungpinang.
Tersangka diketahui terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018. Kasus tersebut ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, dan proses penyidikan sempat tertunda sejak tahun 2022 karena tersangka melarikan diri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kerja sama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) setempat yang turut membantu dalam proses penangkapan.
“Kami mengapresiasi sinergi antarwilayah dan dukungan aparat keamanan yang membuat penangkapan ini berjalan aman dan lancar. Penyidik akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang guna mencegah upaya melarikan diri,” ujar Kajati Kepri.
Lebih lanjut, Kajati Kepri menegaskan bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan akan terus berupaya menegakkan kepastian hukum dengan memburu para buronan yang masih berkeliaran.
“Kami mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Penangkapan Djafachruddin menjadi bukti komitmen Kejati Kepri dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara konsisten dan profesional.
Tags: Kasus Korupsi Proyek Jembatan, Tim Tabur Kejati Kepri
Baca Juga
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru
-
28 Jan 2026
Sidang Pertamina Bongkar Sarang Tikus Koruptor: Impor Diakali, Negara Diperas dari Hulu ke Hilir
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
02 Apr 2026
KH AY Sogir Tegaskan DPRD Tak Anti Kritik, Soroti Digitalisasi Posyandu di Kabupaten Bogor
-
25 Mei 2026
Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman
Rekomendasi lainnya
-
04 Des 2025
Kembali geruduk Mabes Polri , Pemuda Maluku Raya Desak Tersangkakan Bupati Malut
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
08 Jul 2026
Waduh… Main Akal di Ekspor Mineral! Tiga Orang Akhirnya Diciduk Kejagung, Kagak Bisa Ngeles Lagi!
-
19 Feb 2026
Menjelang Puasa Ramadan, Bukannya Bertobat, Oknum Anggota DPRD Muara Enim Justru Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik



