liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Tim SIRI berhasil menangkap buronan atas nama GS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Identitas Tersangka
Nama/ Inisial: GS
Tempat, Tanggal Lahir: Ambon, 14 April 1972 (53 tahun)
Jenis Kelamin: Perempuan
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Tanah Lapangan Kecil Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon / Jl. Rijali RT 002/RW 002, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
GS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018, dengan nilai proyek sebesar Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar rupiah).
Dalam perkara ini, GS disangkakan dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., tersangka GS bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses berjalan lancar dan tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung program bersih-bersih institusi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tim kami di lapangan bekerja berdasarkan informasi intelijen yang akurat dan terkoordinasi,” ujar Anang Supriatna.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui keterangan tertulisnya, menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh.
“Saya meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan segera menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, khususnya korupsi,” tegas Jaksa Agung RI.
“Saya juga mengimbau kepada semua yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana yang masih buron, bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti mengejar mereka demi kepastian dan keadilan hukum.
Tags: Satgas SIRI
Baca Juga
-
03 Okt 2025
Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional
-
22 Agu 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030, Siap Satukan PWI yang Terpecah
-
23 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik 37 Pejabat Strategis, Perintahkan Optimalkan Penindakan Korupsi
-
18 Feb 2026
Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau
-
09 Sep 2025
Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
Rekomendasi lainnya
-
23 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik 37 Pejabat Strategis, Perintahkan Optimalkan Penindakan Korupsi
-
15 Des 2025
BREAKING NEWS: PPWI Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
-
02 Sep 2025
RSUD Bakti Pajajaran Didorong Jadi Rumah Sakit Bebas Korupsi dan Berkualitas
-
20 Okt 2025
Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Teguhkan Sinergi Ulama dan TNI Lewat Haul dan Maulid Akbar di Sulteng
-
08 Nov 2025
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat


