liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Tim SIRI berhasil menangkap buronan atas nama GS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Identitas Tersangka
Nama/ Inisial: GS
Tempat, Tanggal Lahir: Ambon, 14 April 1972 (53 tahun)
Jenis Kelamin: Perempuan
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Tanah Lapangan Kecil Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon / Jl. Rijali RT 002/RW 002, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
GS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018, dengan nilai proyek sebesar Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar rupiah).
Dalam perkara ini, GS disangkakan dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., tersangka GS bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses berjalan lancar dan tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung program bersih-bersih institusi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tim kami di lapangan bekerja berdasarkan informasi intelijen yang akurat dan terkoordinasi,” ujar Anang Supriatna.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui keterangan tertulisnya, menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh.
“Saya meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan segera menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, khususnya korupsi,” tegas Jaksa Agung RI.
“Saya juga mengimbau kepada semua yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana yang masih buron, bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti mengejar mereka demi kepastian dan keadilan hukum.
Tags: Satgas SIRI
Baca Juga
-
21 Okt 2025
Kejagung Kepung Mafia Minyak: Tiga Pejabat Pertamina Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Kilang
-
29 Apr 2026
Tikus Koruptor Sumsel Berguguran! 5 Tersangka Dibekuk, Uang Negara Rp3,9 Miliar Disikat
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
21 Apr 2026
Perkuat Sinergi Daerah dan Militer, Rudy Susmanto Silaturahmi dengan Komando Pasukan Khusus
-
20 Jan 2026
MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Wartawan Diperingatkan Konstitusi
Rekomendasi lainnya
-
08 Agu 2025
Capt. Hakeng: Nama Ambalat Bukan Sekadar Istilah, tapi Simbol Kedaulatan
-
01 Okt 2025
Dari Kampus ke PBB: Alumni PPKn Universitas Riau Suarakan HAM di Panggung Dunia
-
24 Feb 2026
Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Proyek Strategis Melalui Pendampingan KPK
-
08 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
24 Nov 2025
PPI Kukuhkan Pengurus dan Luncurkan LBH-PPI: Perluas Akses Keadilan bagi Pensiunan dan Masyarakat


