liputan08.com JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan Light Crude Oil, yang saat ini berada di perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, objek lelang dijual dalam satu paket, meliputi satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, dibangun pada tahun 1997 di Korea Selatan, berbahan baja, dengan panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan tonase kotor 156.880 ton.
Kapal tersebut bermuatan Light Crude Oil dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel, dan saat ini berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam.
Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118 miliar.
“Pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan nilai limit dan uang jaminan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Anang.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
“Calon peserta lelang harus merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi,” tegasnya.
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah secara daring dan dokumen fisik harus diterima Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebagai bagian dari proses lelang, kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan tersebut dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi objek lelang.
“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is where is basis), baik dari sisi kondisi, kualitas, maupun kuantitas,” pungkas Anang.
Lelang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan keuangan negara serta memperkuat komitmen Kejaksaan RI dalam pengelolaan barang rampasan secara profesional dan akuntabel.
Tags: Kapal Tanker
Baca Juga
-
25 Mei 2026
Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong
-
10 Apr 2026
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
-
29 Jan 2026
Tikus-Tikus Koruptor Garong Rp285 Triliun! Jaksa Bongkar Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
-
21 Agu 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
Rekomendasi lainnya
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
06 Agu 2025
Terjerat Skandal Minyak: Lima Mobil Super Mewah Tersangka Korupsi Digelandang ke Kejaksaan
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
26 Agu 2025
Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Direktur PT Gyra, Manajer PT Zyrex, dan Pejabat Kemendikbud Diperiksa Kejagung!
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi





