liputan08.com Jakarta – 13 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali melanjutkan proses hukum atas gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut mengagendakan jawaban dari turut tergugat serta tahapan pembuktian.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakbar bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. Tim JPN diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.
“Sidang tetap dilanjutkan meski Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir, karena mereka berdomisili di Arab Saudi dan sudah dipanggil secara sah melalui rogatori,” jelas Anggara dalam keterangannya usai sidang.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng turut hadir dalam persidangan sebagai Turut Tergugat.
Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Informasi awal diperoleh dari Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, yang mengindikasikan adanya eksploitasi terhadap seorang perempuan WNI oleh pasangannya, WNA asal Arab Saudi.
“Berdasarkan pemeriksaan awal kami, terdapat indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” lanjut Anggara.
Dalam hal ini, Kejari Jakarta Barat bertindak untuk dan atas nama kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1922 No. 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf f UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Kejaksaan memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan perdata dalam rangka perlindungan kepentingan umum. Dugaan TPPO ini sangat serius, dan negara harus hadir untuk melindungi korban,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis untuk mempertimbangkan pembuktian dan jawaban para pihak.
Tags: Kejari Jakbar, Nikah Rekayasa, TPPO, WNI-WNA Arab Saudi
Baca Juga
-
11 Jun 2025
Diam Saat Disapa, Abaikan Salam di Medsos Tanda Kemunduran Akhlak dan Krisis Peradaban
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
-
05 Jan 2026
Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo
-
07 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor Tinjau Langsung Kegiatan Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI), Pastikan Stabilitas Harga Jelang Nataru
-
28 Nov 2025
Jamintel Tegaskan Peran Intelijen Kejaksaan dalam Bela Negara di Era Digital pada Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
Rekomendasi lainnya
-
28 Jan 2025
Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
-
07 Apr 2026
Pemkab Bogor Matangkan RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga SDM
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
13 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Jadi Angin Segar bagi UMKM Lokal di Perayaan HJB
-
09 Jun 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Perbaikan Jalan Abdul Fatah Ciampea Dimulai Tahun Ini
-
07 Agu 2026
Kapolres Bogor Turunkan Personel Gabungan dan Brimob, Prioritaskan Pengamanan Konflik Lahan Tamansari





