liputan08.com Jakarta – 13 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali melanjutkan proses hukum atas gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut mengagendakan jawaban dari turut tergugat serta tahapan pembuktian.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakbar bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. Tim JPN diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.
“Sidang tetap dilanjutkan meski Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir, karena mereka berdomisili di Arab Saudi dan sudah dipanggil secara sah melalui rogatori,” jelas Anggara dalam keterangannya usai sidang.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng turut hadir dalam persidangan sebagai Turut Tergugat.
Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Informasi awal diperoleh dari Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, yang mengindikasikan adanya eksploitasi terhadap seorang perempuan WNI oleh pasangannya, WNA asal Arab Saudi.
“Berdasarkan pemeriksaan awal kami, terdapat indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” lanjut Anggara.
Dalam hal ini, Kejari Jakarta Barat bertindak untuk dan atas nama kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1922 No. 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf f UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Kejaksaan memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan perdata dalam rangka perlindungan kepentingan umum. Dugaan TPPO ini sangat serius, dan negara harus hadir untuk melindungi korban,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis untuk mempertimbangkan pembuktian dan jawaban para pihak.
Tags: Kejari Jakbar, Nikah Rekayasa, TPPO, WNI-WNA Arab Saudi
Baca Juga
-
04 Jun 2026
SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya
-
27 Des 2025
Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Malam Tahun Baru 2026
-
16 Jun 2025
DLH Kabupaten Bogor Sediakan Uji Emisi Gratis di Kabogorfest 2025, Warga Antusias!
-
24 Mei 2026
Empat Tersangka Kena OTT Gaya Tambang: Bauksit Diduga Nebeng Surat, Bukan Nebeng Truk!
-
03 Mar 2026
Mengejutkan! Saham Melonjak 15 Miliar Lembar, Proyek Chromebook Disebut Gagal Total di Sidang Nadiem
-
24 Mar 2025
Buka Puasa Buahkan Catatan Khusus Keprihatinan
Rekomendasi lainnya
-
02 Des 2024
Pj Bupati Bogor Tegaskan Integritas dan Profesionalisme dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024
-
27 Des 2024
Hutama Karya Raih Penghargaan Indonesia Trusted Company di CGPI 2024
-
08 Nov 2024
Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa, Dorong Pendidikan Hukum Berkualitas di Indonesia
-
27 Jun 2025
Raker GP Ansor Kabupaten Bogor: Kader Harus Serba Bisa, Siap Hadapi Tantangan Zaman
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dan 7 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
22 Feb 2025
Anggota DPRD Fraksi PKB Kunjungi Sekolah Sampah di Citeureup: Apresiasi Inisiatif Cerdas dan Peduli Lingkungan


