Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dan 7 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dan tujuh orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Tiga saksi yang diperiksa yakni ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina,” ujar Harli Siregar, Senin (3/3/2025).

Selain itu, tujuh orang tersangka turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, di antaranya YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, dan MKAR. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan MK dan EC yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan terhadap para tersangka sebagai saksi merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menggali keterkaitan antara para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” tambah Harli.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan pendalaman dalam kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Reporter: Zakar
Editor: Zakar
Siber24jam.com

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya