liputan08.com PADANG — Kasus dugaan pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik kembali mencuat di Kota Padang. Sebuah rumah milik warga yang berlokasi di Komplek Jondul Blok WW No. 23, Rawang, Padang Selatan, kini terancam dilelang setelah sertifikatnya diduga dijadikan jaminan utang hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Kuasa hukum korban, Aidil Permata, SH, dari Palito Lawfirm, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2015. Saat itu, sertifikat milik korban dipinjam oleh pihak lain dengan alasan kebutuhan mendesak.
“Awalnya sertifikat dipinjam dengan bujuk rayu serta janji akan dikembalikan. Sertifikat tersebut dipinjam oleh Irsyad untuk mengurus kepentingan orang tuanya yang bernama Asnul Zainul Abidin. Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik, sertifikat tersebut diduga telah dialihkan kepemilikannya,” ujar Aidil dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Menurut Aidil, sertifikat tersebut kemudian dibalik nama atas nama pihak lain dan selanjutnya dijadikan jaminan utang di salah satu lembaga keuangan.
“Objek tersebut bahkan telah dibebani hak tanggungan sejak tahun 2015 dan hingga saat ini masih berada dalam penguasaan pihak perbankan sebagai jaminan kredit,” jelasnya.
Perkara ini semakin kompleks setelah kredit tersebut berpindah pengelolaannya ke OKE Asset Indonesia, yang kini telah mengajukan proses lelang melalui KPKNL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peminjaman sertifikat dilakukan atas dasar kepercayaan, bahkan disertai jaminan lisan dari pihak keluarga peminjam.
“Korban diyakinkan bahwa peminjaman tersebut aman dan hanya bersifat sementara. Namun setelah itu tidak ada komunikasi lanjutan, hingga akhirnya korban menerima surat penagihan dari pihak pengelola aset,” ungkap Aidil.
Korban baru mengetahui adanya persoalan tersebut ketika menerima surat resmi terkait tunggakan kredit. Nilai kewajiban yang harus dibayar disebut telah membengkak hingga sekitar Rp1,2 miliar.
Aidil menegaskan, apabila benar terjadi pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik sah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan bahkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Secara hukum, setiap peralihan hak atas tanah wajib dilakukan dengan persetujuan pemilik yang sah serta melalui prosedur yang benar. Jika tidak, maka terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penandatanganan dokumen yang tidak dilakukan di hadapan pejabat berwenang dapat menjadi poin penting dalam pembuktian di kemudian hari.
Sementara itu, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses pengalihan sertifikat tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi dan sulit untuk dihubungi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian dari mereka berada di luar daerah.
Di sisi lain, salah satu keluarga yang diduga terkait, Aulia Ahmad, sempat didatangi awak media di wilayah Parung. Namun, toko miliknya diketahui telah tutup. Warga setempat menyebutkan bahwa sebelumnya Aulia kerap berada di lokasi tersebut bersama Asnul.
Saat berhasil dihubungi, Aulia Ahmad mengaku sudah tidak tinggal bersama keluarganya.
“Keluarga Asnul sekarang tinggal di Bali, sementara saya berada di Bandung. Saya sudah tidak berhubungan baik dengan keluarga,” ungkap Aulia.
Kuasa hukum korban memastikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum guna melindungi hak kliennya.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami, sekaligus menguji keabsahan seluruh proses yang telah terjadi,” pungkas Aidil.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Irsyad maupun Asnul Zainul Abidin belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, berdasarkan pantauan, Asnul diketahui masih aktif di media sosial, termasuk TikTok.
Reporter: Zakar
Tags: Kasus Dugaan Pengalihan Sertifikat
Baca Juga
-
18 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap ABH Pelaku Begal Payudara di Jakarta Barat
-
19 Jan 2026
Pertama di Jawa Barat, Borussia M’Gladbach Academy Indonesia Hadir di Kota Bogor
-
17 Agu 2025
KH AY Sogir Apresiasi Semangat HUT RI di Sentul City, Puji Kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto
-
08 Okt 2024
Kajati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT Andalas Bara Sejahtera Senilai Rp 488 Miliar
-
06 Sep 2025
Romzi Edy Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Tanggamus, Puluhan Rumah Terendam
-
21 Apr 2025
Mahkota Binokasih Kembali ke Bogor Setelah Ratusan Tahun, Jadi Simbol Kebangkitan Budaya Sunda
Rekomendasi lainnya
-
07 Jan 2025
Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi
-
09 Jun 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Longsor Sampah Galuga, Realokasikan Rp25 Miliar untuk Sanitary Landfill
-
16 Mar 2026
HUT ke-45 Tirta Kahuripan, Layani 244.675 Pelanggan dan Berstatus “Sehat”, Gratis Sambungan Baru untuk Pelanggan Sosial
-
24 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Sinergi TNI dalam Program Serbuan Teritorial 2025 di Babakan Madang
-
13 Feb 2026
Tikus Koruptor Bank Pemerintah di Semendo Masuk Tahap II, Enam Tersangka Ditahan
-
14 Des 2024
Kejuaraan Tegar Beriman Championship Ajang Bergengsi Rayakan Hari Pencak Silat Nasional


