liputan08.com CIBINONG, 4 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar seminar bertema “Keterbukaan Informasi dan Kemitraan dengan Media” di Auditorium Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh hampir seluruh kepala desa dan kepala sekolah dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
Seminar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan lokal mengenai pentingnya media sebagai pilar demokrasi serta mendorong terjalinnya hubungan yang sehat dan produktif antara aparatur pemerintah dengan insan pers.
Dalam sambutannya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa media tidak boleh dipandang sebagai ancaman atau lawan oleh pejabat publik. Sebaliknya, media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan hasil kinerja pemerintahan, termasuk kepala desa dan kepala sekolah, kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
“Kerja sama yang baik dengan media dapat menciptakan ketertiban dan mencerdaskan masyarakat. Melalui pemberitaan yang konstruktif, publik akan memahami peran media sebagai pendorong kesejahteraan,” ujar AKBP Wikha.
Ia juga menyoroti tantangan di era digital yang penuh dinamika, di mana media digital bisa menjadi pedang bermata dua—membangun atau merusak, tergantung pada cara penggunaannya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjalin hubungan profesional antara pers dan institusi seperti TNI, Polri, serta pemerintah daerah yang dilandasi keterbukaan dan etika.
“Kinerja dalam memimpin dapat diperkuat melalui dukungan media. Namun, media juga harus menjalankan fungsinya secara etis agar tidak menjadi kontra-produktif,” tegasnya.
Kapolres juga menyinggung sebuah kasus viral yang pernah mencuat, yakni pemberitaan mengenai video berdurasi 10 detik tentang ojek online yang menggeruduk Polres Bogor. Video tersebut ternyata dipotong dari konteks yang lebih panjang sehingga menimbulkan narasi yang menyesatkan publik.
“Kita tidak ingin media digunakan untuk membentuk opini sesat. Maka dari itu, keterbukaan dan transparansi kinerja adalah pondasi untuk menutup celah pemerasan dan manipulasi informasi,” tambahnya.
Seminar ini turut memperdalam pemahaman peserta terhadap dasar hukum kemitraan antara media dan pemerintah. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut bahwa:
“Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.”
Selain itu, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa:
“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Namun, bila terjadi dugaan pelanggaran etik oleh wartawan, mekanisme penyelesaiannya harus dilakukan oleh Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana. Hal ini diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers tahun 2017, yang menegaskan bahwa pengaduan terhadap karya jurnalistik harus ditempuh melalui mekanisme etik terlebih dahulu.
AKBP Wikha juga menyoroti masih rendahnya literasi media, baik di kalangan masyarakat maupun aparatur pemerintah. Ia menyampaikan bahwa tidak semua wartawan memahami secara utuh etika jurnalistik, sehingga penting bagi pejabat publik untuk membedakan antara media profesional dan media yang tidak terverifikasi.
“Banyak wartawan personal yang mengaku dari media, tetapi belum tentu terverifikasi oleh Dewan Pers. Pejabat publik perlu cerdas dalam menilai dan memilah,” jelas Kapolres.
Ia juga mengutip hasil studi literasi membaca dari 61 negara, di mana Indonesia berada di peringkat ke-60, meskipun menjadi negara ke-4 terbesar dalam penggunaan internet di dunia.
“Tingginya konsumsi digital tanpa diimbangi dengan kemampuan literasi kritis membuat masyarakat mudah terprovokasi. Oleh karena itu, relasi yang sehat antara media dan pemerintah sangat penting dalam menjaga stabilitas informasi publik,” ujarnya.
Seminar ini ditutup dengan komitmen bersama dari para peserta untuk membangun sinergi positif dengan media. Keterbukaan informasi, kemitraan yang sehat, serta pemahaman terhadap hukum dan etika jurnalistik diyakini menjadi kunci utama dalam memperkuat demokrasi lokal yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Reporter: Zarkasi
Tags: AKBP Wikha Ardilestanto, Kapolres Bogor
Baca Juga
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
20 Jan 2026
MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Wartawan Diperingatkan Konstitusi
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
Rekomendasi lainnya
-
16 Nov 2025
Dr. Fri Hartono: Potret Jaksa Ahli Utama yang Humanis, Berintegritas, dan 30 Tahun Mengabdi untuk Negeri
-
26 Jan 2026
Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis
-
30 Jul 2025
SBY VP Controller Kilang Pertamina International Ikut Diperiksa, Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
24 Jun 2026
Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas, dan Seruan Perlawanan Rakyat Pekanbaru
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
21 Feb 2026
Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum



