Liputan08.com PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dana desa yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dalam keterangan resmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan adalah Ketua Forum Kepala Desa (Kades) berinisial N dan Bendahara Forum Kades berinisial JS.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Vanny dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk tersangka N,
TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk tersangka JS.
Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Menurut Vanny, modus pemerasan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan meminta para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung menyetor dana forum dengan dalih untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Setiap kepala desa diminta iuran sebesar Rp7 juta per tahun, dan pada tahap awal telah disetorkan sebesar Rp3,5 juta per desa. Dana tersebut diambil dari Anggaran Dana Desa, yang tergolong sebagai keuangan negara.
“Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara yang nilainya Rp65 juta, tetapi lebih pada dampak sosialnya. Dana yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat desa, justru diselewengkan,” tegas Vanny.
Ia juga mengungkapkan bahwa perbuatan kedua tersangka ini tidak hanya terjadi di tahun 2025, tetapi juga diduga dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum. Ini akan kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Sejauh ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa. Kejati Sumsel juga menegaskan akan mengawal pengelolaan Dana Desa melalui jalur Intelijen dan Perdata-Tata Usaha Negara (Datun) agar tidak kembali terjadi praktik korupsi serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 12 huruf e, atau.
Pasal 11 UU Nomor 31.Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi langkah awal untuk membenahi tata kelola Dana Desa secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin masyarakat desa dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan. Kami akan kawal agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Vanny Yulia Eka Sari.
Tags: Dana Desa, Kejati Sumsel
Baca Juga
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Respons Cepat Aduan Warga, Perbaiki Jalan Tegar Beriman Hingga Bojonggede
-
24 Jan 2026
Pemkab Bogor dan PMI Satukan Kekuatan, Layanan Kebencanaan Siap Respon Cepat
-
14 Jun 2026
Sekda Ajat: Pemkab Bogor Gandeng Pesantren dan DKM Cegah Ancaman Sosial terhadap Generasi Muda
-
14 Feb 2025
Dua Tersangka Kasus Impor Gula 2015-2016 Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
03 Nov 2024
Kemendagri Perkuat Tata Kelola Pembangunan Daerah Melalui Digitalisasi SIPD RI, Dorong Indonesia Menuju 2045
-
29 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Tinjau Banjir di Cisarua Janjikan Perbaikan TPT untuk Cegah Bencana
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2025
Patroli Kodam I/BB Gagalkan Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Senjata Tajam Disita
-
22 Okt 2024
12 Pengurus PWI Pusat Lulus Sertifikasi Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan
-
16 Nov 2025
Dr. Fri Hartono: Potret Jaksa Ahli Utama yang Humanis, Berintegritas, dan 30 Tahun Mengabdi untuk Negeri
-
24 Jun 2026
Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas, dan Seruan Perlawanan Rakyat Pekanbaru
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun



