Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Kamis, 17 April 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi kunci yang diyakini memiliki keterkaitan erat dengan skandal besar yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Delapan orang saksi tersebut antara lain:
1. BG, Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda dan Koordinator Hukum di Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.
2. YD, Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional pada tahun 2021.
3. FK, Senior Analis Downstream PT Pertamina (Persero).
4. BK, SVP Controller PT Pertamina (Persero).
5. IK, Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025.
6. FYP, Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga (Desember 2022 hingga sekarang).
7. KA, Direktur PT Bumi Bahtera Perkasa.
8. RSA, Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan (dkk). Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2023, dan menyeret berbagai pihak dari Sub Holding hingga Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dalam tubuh Pertamina.
“Ini bukan sekadar penyelewengan biasa. Korupsi dalam sektor energi, khususnya tata kelola minyak mentah, dapat menyebabkan kerugian strategis nasional. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.(18/4/2025)
Ia menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tuntas. “Kejaksaan Agung berkomitmen untuk tidak memberi ruang aman bagi para koruptor, siapa pun mereka, dari lembaga mana pun,” tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan sektor vital yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Pasokan energi nasional yang terganggu akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab menjadi cermin betapa seriusnya dampak korupsi di industri migas.
“Koruptor sektor energi adalah musuh bangsa. Mereka harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengancam ketahanan energi nasional. Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa setiap nama yang terlibat akan disisir tanpa pandang bulu.
“Hari ini mereka saksi, besok bisa jadi tersangka. Semua tergantung alat bukti dan hasil pemeriksaan,” ucap Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan.
Publik kini menanti ketegasan lembaga penegak hukum dalam menyeret semua pihak yang terlibat. Sebab jika dibiarkan, kasus semacam ini berpotensi terus merugikan negara triliunan rupiah.
(Zakar)
Tags: Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Tersangka YF dkk Terancam Hukuman Berat
Baca Juga
-
25 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor : Kemendikdasmen Akan Jamin Perlindungan Guru
-
13 Nov 2024
Kabar Gembira untuk Warga Perumahan Bogor Asri, Paslon No. 2 Bayu-Musa Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Drainase
-
27 Mei 2025
Pemred Siber24jam.com & Liputan08.com Tantang DPRD Kabupaten Bogor Panggil Pengelola Parkir RSUD, Pertanyakan Kepatuhan Terhadap Perbup No. 46/2024
-
01 Agu 2025
Wakil Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Program Jumat Keliling untuk Serap Aspirasi Warga
-
02 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Tegaskan Keterlambatan Pembayaran Akibat Kendala Sistem dan Supply Nasional
-
30 Sep 2025
HUT ke-11 RS Adhyaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Inovasi, Profesionalisme, dan Penguatan Peran Kesehatan Yustisial
Rekomendasi lainnya
-
21 Mar 2026
Nunur Nurhasdian: Idulfitri Wujudkan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Umat
-
21 Apr 2026
Jaksa Agung Tegas: Dana Desa Tak Boleh Disalahgunakan, Jaga Desa Jadi Benteng Utama!
-
14 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Akses dan Kualitas Pendidikan, Targetkan Pengurangan Anak Tidak Sekolah dan Naikkan Rata-Rata Lama Sekolah
-
12 Jul 2025
Tumbuhkan Nasionalisme, Yonkav 3/AC Ajak Anak Yatim Nobar Film “BELIEVE” di Malang
-
12 Feb 2026
Pemkab Bogor dan MUI RI Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Fatwa Anti Sampah Sembarangan
-
26 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Opini WTP Pemkab Bogor atas LKPD 2024



