liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, diserahkan kepada penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Penyerahan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata sikap kooperatif dan transparan institusi dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penyerahan oknum jaksa tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.
Selain kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, bersama seorang pihak swasta berinisial SL.
Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Setelah melalui proses hukum, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai melalui mekanisme intelijen, kemudian pengawasan, dan selanjutnya diserahkan kepada JAM Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Anang.
Lebih lanjut, Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung secara konsisten mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
26 Nov 2024
Sekda Sampaikan Pesan Kapolda Jabar pada Apel Pergeseran Pasukan Mantap Praja Lodaya 2024
-
30 Sep 2025
Program Jaksa Garda Desa di Banten, Wujud Transformasi Kejaksaan Humanis dan Preventif
-
26 Jan 2026
Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis
-
30 Okt 2025
Pemkab Bogor Usulkan Pembangunan Jembatan dan Ketahanan Pangan di Rakornas Kemendagri
-
13 Okt 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Karakter Jaksa Berkualitas kepada Peserta PPPJ Angkatan 82
-
20 Okt 2025
Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”
Rekomendasi lainnya
-
07 Agu 2025
Saksi-saksi Koruptor PT Pertamina Diusut Kejaksaan Agung: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang
-
23 Jan 2026
Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
25 Mei 2026
Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal
-
10 Agu 2026
Peringati HUT ke-1, DPP PRI Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, UMKM Ikut Meriahkan Perayaan
-
22 Jul 2025
Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan






