liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, diserahkan kepada penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Penyerahan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata sikap kooperatif dan transparan institusi dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penyerahan oknum jaksa tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.
Selain kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, bersama seorang pihak swasta berinisial SL.
Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Setelah melalui proses hukum, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai melalui mekanisme intelijen, kemudian pengawasan, dan selanjutnya diserahkan kepada JAM Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Anang.
Lebih lanjut, Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung secara konsisten mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
21 Okt 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO
-
08 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 di Perbatasan Keerom
-
10 Des 2025
Harkodia di Negeri Koruptor
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
-
08 Jan 2026
Tambang Emas Ilegal Diduga Marak di Cigudeg, Aktivis Desak Penindakan Serius
Rekomendasi lainnya
-
09 Okt 2025
Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB
-
15 Okt 2025
BRI Insurance dan Perumda PPJ Kolaborasi Lindungi Pedagang Pasar di Kota Bogor
-
23 Nov 2025
Kejagung Lelang Aset Koruptor Ivan CH Litha, Ruko Tiga Lantai Terjual Rp1,39 Miliar
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri
-
03 Okt 2025
Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional




