liputan08.com JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan Light Crude Oil. Lelang akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui situs resmi lelang.go.id.
Lelang ini dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Objek yang dilelang terdiri dari satu unit kapal tanker MT Arman 114, IMO 9116412, buatan tahun 1997 di Korea Selatan, yang saat ini sedang membawa muatan Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118 miliar.
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus, yakni:
1.Badan usaha dengan izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi; atau
2.Badan usaha dengan izin usaha niaga minyak dan gas bumi; atau
3.Kontraktor/afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Dokumen persyaratan diunggah melalui lelang.go.id dan dikirimkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Aanwijzing 24 November 2025
Kejaksaan juga mengumumkan bahwa aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui seluruh hasil aanwijzing dan kondisi objek lelang sesuai prinsip “as is where is”.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang ini merupakan bagian dari langkah tegas negara dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana.
“Lelang kapal MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara. Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, menegaskan pentingnya kepatuhan peserta dalam melengkapi persyaratan.
“Kami mengimbau seluruh calon peserta untuk memperhatikan batas waktu pengiriman dokumen serta mengikuti aanwijzing agar memahami seluruh ketentuan lelang,” katanya.
Tags: Kapal Tanker MT Arman 114
Baca Juga
-
30 Okt 2025
JAM-Intel Kawal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi
-
21 Agu 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
-
16 Sep 2025
AKP Syamsul Bahri: Patriot Humanis Pengawal Ibu Kota, Menjaga Keamanan, Ketertiban, dan Hak Konstitusional Warga
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
18 Sep 2025
Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
-
04 Sep 2025
Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook


