liputan08.com JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan Light Crude Oil. Lelang akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui situs resmi lelang.go.id.
Lelang ini dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Objek yang dilelang terdiri dari satu unit kapal tanker MT Arman 114, IMO 9116412, buatan tahun 1997 di Korea Selatan, yang saat ini sedang membawa muatan Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118 miliar.
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus, yakni:
1.Badan usaha dengan izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi; atau
2.Badan usaha dengan izin usaha niaga minyak dan gas bumi; atau
3.Kontraktor/afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Dokumen persyaratan diunggah melalui lelang.go.id dan dikirimkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Aanwijzing 24 November 2025
Kejaksaan juga mengumumkan bahwa aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui seluruh hasil aanwijzing dan kondisi objek lelang sesuai prinsip “as is where is”.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang ini merupakan bagian dari langkah tegas negara dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana.
“Lelang kapal MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara. Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, menegaskan pentingnya kepatuhan peserta dalam melengkapi persyaratan.
“Kami mengimbau seluruh calon peserta untuk memperhatikan batas waktu pengiriman dokumen serta mengikuti aanwijzing agar memahami seluruh ketentuan lelang,” katanya.
Tags: Kapal Tanker MT Arman 114
Baca Juga
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Hari Santri Momentum Meneguhkan Ukhuwah dan Keadilan untuk Dunia Pesantren
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
25 Mei 2026
Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS
-
23 Jul 2026
Hakim Gugurkan Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Berakhir di Putusan Sela
-
02 Okt 2024
PUPR : Bendungan Temef Sediakan Air Baku Kapasitas 131 Liter/Detik
-
16 Okt 2025
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke
Rekomendasi lainnya
-
14 Apr 2026
Kejaksaan Sita dan Manfaatkan Aset Koruptor! Properti Miliaran Disulap Jadi Markas Pemberantasan Korupsi
-
05 Agu 2025
Menuju Adipura 2025, Pemkab Bogor Siap Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
-
06 Feb 2026
Bau Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan Terkuak: JPU Bongkar Skema Gelap Chromebook Kemendikbudristek
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru
-
14 Apr 2026
Terkuak di Pengadilan! Aset Raksasa Duta Palma di Singapura Diburu, Atase Kejaksaan RI Jadi Saksi Kunci
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta



