Liputan08.com Jakarta, 4 September 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang kuat, termasuk keterangan dari 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., “NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan sejumlah tindakan yang mengarah pada penyimpangan dalam proses pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook. Mulai dari pertemuan dengan pihak Google Indonesia, penguncian spesifikasi teknis, hingga penerbitan regulasi yang mengunci penggunaan Chrome OS, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.”(4/9/2025)
Lebih rinci, Anang menjelaskan bahwa pada Februari 2020, NAM melakukan beberapa pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook yang akan diprioritaskan dalam program pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Pada 6 Mei 2020, NAM mengadakan rapat tertutup dengan sejumlah pejabat terkait yang membahas pengadaan alat tersebut, dengan pengamanan tinggi untuk menghindari kebocoran informasi.
“Dalam proses pengadaan, NAM juga memberikan perintah agar juknis dan juklak dibuat secara spesifik mengunci penggunaan Chrome OS, serta menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mempertegas spesifikasi tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku,” jelas Anang.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan NAM akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anang menambahkan, “Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.”
Reporter:Zakar
Tags: Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Baca Juga
-
11 Des 2024
Membangun Harapan dan Kedamaian Batin Program One Day One Juz di Rutan Polda Jateng
-
15 Okt 2025
Launch of Ticketing for the TotalEnergies CAF Africa Cup of Nations Morocco 2025: Update from the Organizing Committee
-
07 Nov 2024
Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi
-
17 Feb 2025
Razia Insidentil di Rutan Rengat: Komitmen Tegas Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
02 Jan 2025
Ipeck Pimpin PASI Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Berikan Dukungan Penuh
-
11 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga Cilebut Barat, Soroti Longsor dan Krisis Air Bersih di Perbatasan Kota Bogor
Rekomendasi lainnya
-
20 Jul 2026
BREAKING NEWS: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Ruang Kerjanya Disegel KPK
-
09 Agu 2025
Dari Desa Malasari Menuju Tegar Beriman: Sang Saka Merah Putih Dijemput, Semangat Persatuan Ditegaskan
-
03 Jul 2026
Warisan Abadi Pendidikan: Refleksi Ulang Tahun untuk Wilson Lalengke
-
18 Sep 2025
Pemkot dan DPRD Kota Bogor Perkuat Program Tebus Ijazah, Salurkan 1.448 Ijazah untuk Masyarakat
-
08 Apr 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan RKPD 2027 Harus Jawab Kebutuhan Riil Warga
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Pos Oelbinose Bantu Warga Perbaiki Saluran Air di Gunung Mutis






