Liputan08.com – Kejaksaan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial EH, selaku Pemimpin Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024; MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023; serta PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Selain itu, empat tersangka lainnya merupakan perantara KUR Mikro, yakni WAF, DS, JT, dan IH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa proses Tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari ini, Kamis 12 Februari 2026, telah dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim,” ujar Vanny.
Ia menjelaskan, enam dari tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Sementara untuk tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vanny menegaskan bahwa setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan,” tegasnya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pemberian KUR Mikro serta pengelolaan kas besar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun demikian, rincian nilai kerugian negara masih menunggu pembuktian lebih lanjut dalam proses persidangan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan,” tutup Vanny.
Tags: Enam Tersangka Ditahan, Tikus Koruptor Bank Pemerintah di Semendo Masuk Tahap II
Baca Juga
-
11 Feb 2025
Rutan Rengat Gencar Razia Blok Hunian, Perkuat Upaya Pemberantasan Narkoba
-
22 Jan 2026
Main Petak Umpet Dua Tahun, Akhirnya Ketemu: Muraker Kristian, Buronan Kejati Kaltim, Keok di Tangan Satgas SIRI Kejagung
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan
-
06 Okt 2025
Dedie Rachim Bangga, 15 Pasang Mojang Jajaka Kota Bogor Tunjukkan Kreativitas Terbaik
-
26 Mei 2026
Rudy Susmanto Apresiasi Presiden Prabowo, Sapi Kurban 1,2 Ton untuk Warga Bogor Disembelih di Pakansari
-
14 Jul 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dukung Kebijakan Bupati Rudy Susmanto Soal Jam Masuk Sekolah Pukul 07.00: Sinergi Pendidikan, Spiritualitas, dan Kesehatan Anak
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2024
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
-
27 Jun 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Militer, JAM-Pidmil Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA
-
21 Mei 2025
JAM-Pidsus Paparkan Strategi Unggulan Tangani Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara di Hadapan Komisi III DPR RI
-
16 Feb 2026
Meriah dan Penuh Makna, Kolaborun Jadi Simbol Kolaborasi dan Kepedulian Lingkungan di Bogor
-
19 Jun 2025
Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Kasus Korupsi Aset BUMD
-
13 Jul 2026
Satgas Yonif 410/Alugoro Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Kampung Naikere





