Liputan08.com – Kejaksaan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial EH, selaku Pemimpin Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024; MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023; serta PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Selain itu, empat tersangka lainnya merupakan perantara KUR Mikro, yakni WAF, DS, JT, dan IH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa proses Tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari ini, Kamis 12 Februari 2026, telah dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim,” ujar Vanny.
Ia menjelaskan, enam dari tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Sementara untuk tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vanny menegaskan bahwa setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan,” tegasnya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pemberian KUR Mikro serta pengelolaan kas besar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun demikian, rincian nilai kerugian negara masih menunggu pembuktian lebih lanjut dalam proses persidangan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan,” tutup Vanny.
Tags: Enam Tersangka Ditahan, Tikus Koruptor Bank Pemerintah di Semendo Masuk Tahap II
Baca Juga
-
04 Sep 2025
Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
-
20 Apr 2026
Pemkab Bogor Tangani Banjir di Bojonggede, Fokus Normalisasi Irigasi
-
02 Jan 2026
DIJUAL CEPAT TANAH
-
09 Jan 2026
Evaluasi APBD 2025 Jawa Barat: Pemprov dan Daerah Rumuskan Strategi Penyelesaian Kewajiban Keuangan
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Kecurangan SPBU di Sukaraja “Saya Pernah Dirugikan”
-
22 Mei 2025
Kejaksaan RI Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan Manfaatkan Lahan Sitaan untuk Dukung Swasembada Nasional
Rekomendasi lainnya
-
10 Sep 2025
Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol, Bentuk Penghormatan untuk Para Veteran
-
23 Mei 2026
PN Cibinong Buka Penjelasan Soal Seleksi Mediator Non Hakim, Ahmad Taufik SH: Berdasarkan PERMA dan Tes Tertulis
-
03 Feb 2026
Bongkar Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan, Sidang Tipikor Buka Praktik Monopoli Chromebook
-
14 Jun 2025
Helaran Budaya HJB ke-543 Jadi Simbol Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kabupaten Bogor
-
01 Agu 2025
Buruan Koruptor Berakhir di Kampar: Nursahir Digelandang Tim Intelijen Kejagung
-
20 Feb 2025
Pacari Anak Korban, Pria Asal Yogyakarta Tipu dan Gelapkan Dua Motor di Purbalingga


