Liputan08.com – Kejaksaan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial EH, selaku Pemimpin Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024; MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023; serta PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Selain itu, empat tersangka lainnya merupakan perantara KUR Mikro, yakni WAF, DS, JT, dan IH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa proses Tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari ini, Kamis 12 Februari 2026, telah dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim,” ujar Vanny.
Ia menjelaskan, enam dari tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Sementara untuk tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vanny menegaskan bahwa setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan,” tegasnya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pemberian KUR Mikro serta pengelolaan kas besar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun demikian, rincian nilai kerugian negara masih menunggu pembuktian lebih lanjut dalam proses persidangan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan,” tutup Vanny.
Tags: Enam Tersangka Ditahan, Tikus Koruptor Bank Pemerintah di Semendo Masuk Tahap II
Baca Juga
-
06 Sep 2025
Wartawan Media Online di Medan Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Korban Kekerasan
-
10 Feb 2026
Audiensi INASSOC, Rudy Susmanto Arahkan Airsoft untuk Cegah Tawuran
-
20 Apr 2025
Tingkatkan Minat Baca Anak Papua, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Buku dan Bimbing Membaca di Distrik Napua
-
17 Mar 2025
Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat Percepat Penanganan Banjir: Revitalisasi Situ hingga Normalisasi Sungai
-
30 Okt 2024
5 Tahun Jadi Honorer, Sangat Ahli dalam Bekerja tapi Gagal Tes CPNS, Siapa yang Dungu?
-
11 Jan 2026
Menelusuri Amanat Leluhur, Alam, dan Peradaban yang Menolak Lupa
Rekomendasi lainnya
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Kolaborasi Lintas Sektor
-
31 Mar 2026
BPS dan Diskominfo Bogor Gencarkan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan
-
14 Okt 2024
Kasus Penganiayaan Anggota PWI Kabupaten Bogor Kapolres Bogor Tegas Akan Ungkap Pelaku
-
01 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila di Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
27 Jan 2026
DPRD Banten Gelar Paripurna PAW, Riyan Hidayat Resmi Jabat Anggota Dewan
-
05 Jul 2026
Terima Kasih Bupati Bogor Rudy Susmanto, Car Free Day Hidupkan Kembali Kejayaan UMKM di Jalan Tegar Beriman



