Liputan08.com – Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi meluncurkan program strategis bertajuk “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan nasional. Peluncuran program ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam acara seremonial yang digelar di Perum Griya Asri, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025).
Program ini menjadi langkah terobosan Kejaksaan dalam mengoptimalisasi lahan-lahan sitaan negara yang selama ini terbengkalai, dengan mengalihfungsikannya menjadi lahan pertanian produktif.

“Kita ingin membuktikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindak, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan. Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang berpihak pada rakyat,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hasil penegakan hukum memberikan manfaat konkret bagi masyarakat. Melalui program ini, Kejaksaan tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan memperkuat cadangan pangan nasional.
Langkah ini selaras dengan visi Pemerintahan Prabowo-Gibran yang menjadikan swasembada pangan sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita ke-2. Pemerintah bahkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun di tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan.>
“Kami tidak bisa berdiam diri. Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terlantar akibat transisi kebijakan yang berpotensi menjadi ancaman nyata bagi stabilitas nasional,” ujar Jaksa Agung.
Dalam mendukung keberhasilan program ini, Kejaksaan telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta kelompok tani.
“Inilah esensi dari hukum yang hidup dan menghidupi, yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna secara substantif bagi kesejahteraan rakyat,” tambah Jaksa Agung.
Program “Jaksa Mandiri Pangan” juga memperkuat fungsi pengawasan Kejaksaan dalam sektor ketahanan pangan, dengan tiga fokus utama, yaitu:
1. Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan.
2. Menjaga distribusi beras oleh Perum BULOG agar tepat sasaran dan sesuai standar mutu.
3. Penindakan terhadap praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, dalam laporannya menjelaskan bahwa program ini akan menyasar seluruh aset rampasan negara di seluruh Indonesia.
“Untuk lokasi lahan seremonial program ini berada di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, dengan luas lahan garap sekitar 337.543 meter persegi atau 33,754 hektare, dan telah disiapkan sekitar 76 petani penggarap,” ungkap Reda.
Apresiasi juga datang dari berbagai pemangku kepentingan. Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman menyambut positif langkah Kejaksaan yang turut memperkuat kebijakan pemerintah menuju kedaulatan pangan.
“Program ini sejalan dengan upaya Kementerian Pertanian untuk mendorong swasembada pangan. Ini adalah bentuk sinergi antarlembaga negara yang patut dicontoh,” ujar Amran.
Senada dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan dukungannya terhadap Kejaksaan RI.
“Pemanfaatan lahan sitaan seperti ini sangat visioner dan dapat menjadi role model nasional. Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendukung secara penuh,” katanya.
Acara peluncuran juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Dirut Perum BULOG Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, Dirut PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, serta sejumlah pejabat penting lainnya.
Dengan diluncurkannya program ini, Kejaksaan RI menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum juga memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan memperkuat ketahanan nasional melalui pendekatan berbasis aset negara.
“Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat!” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga
-
06 Jun 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Kritik Praktik Titipan PPDB, Minta Penerimaan Siswa Baru Berjalan Adil dan Transparan
-
19 Mei 2026
Janji Tinggal Janji! Pedagang Taman Puring Kecewa Berat, Pemda DKI Dinilai Permainkan Nasib Rakyat Kecil
-
09 Sep 2025
Optimalisasi Peran Komite Madrasah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Akses Perguruan Tinggi Negeri di Madrasah Aliyah Negeri 1 Cibinong
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas untuk Jamin Integritas Polri dalam Pengamanan Pilkada 2024
-
22 Apr 2025
Dua Saksi Kunci Kasus Jiwasraya Koruptor Makin Tak Nyaman Bukti Kian Menguat!
-
22 Jan 2025
BSKDN Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar di Subang, Targetkan Swasembada Pangan 2025
Rekomendasi lainnya
-
05 Des 2024
Mochamad Djanu Anshar Dinobatkan Sebagai Duta Stunting Kabupaten Bogor
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Mahasiswa BINUS, Bahas Peran JAM DATUN dalam Hukum Korporasi
-
21 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
-
12 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Area Tambang Emas PT Aneka Tambang (Antam) di Kecamatan Nanggung, Dorong Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
18 Jul 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: APBD 2027 Harus Menjawab Kebutuhan Rakyat
-
03 Jun 2026
Ada Pengakuan Sertifikat Palsu, Mengapa Menteri ATR/BPN dan Eks Kepala BPN Bogor Diam?



