Liputan08.com – Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial S (21), warga Kabupaten Jepara. Pemuda tersebut diduga kuat telah mencabuli 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Olah TKP dilaksanakan pada Sabtu, 3 Mei 2025, mulai pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda yang diyakini sebagai tempat pertemuan pelaku dengan para korban, yakni sebuah kamar kos dan sebuah hotel, keduanya berlokasi di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kegiatan olah TKP dipimpin langsung oleh AKBP Rostiawan, dengan melibatkan tim ahli dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Tim melakukan dokumentasi visual, pengumpulan barang bukti, serta pengambilan sampel dari titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh. Kami mengambil sampel yang diduga mengandung cairan sperma, darah, serta rambut yang ditemukan di lokasi.w Sampel-sampel tersebut telah dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan analisis DNA,” jelas AKBP Rostiawan, Minggu (4/5/2025).

Sejumlah barang bukti signifikan ditemukan, antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma di kamar kos, serta potongan busa kasur, kain sprei, dan rambut dengan dugaan bercak darah dan sperma di kamar hotel.
Temuan ini dinilai sangat krusial dalam mendukung pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation) guna memperkuat proses hukum yang tengah berjalan. Tersangka S sebelumnya telah mengakui melakukan pertemuan dengan setidaknya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga kedua tempat itu digunakan pelaku secara sistematis dalam melancarkan aksinya.
Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban diminta segera melapor, dengan jaminan perlindungan penuh terhadap identitas korban.
“Penyelidikan ini merupakan bagian dari pendekatan ilmiah dalam rangka pengumpulan alat bukti. Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan bila terdapat korban lain,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Tags: Jahanam! Pemuda Jepara Cabuli 31 Anak, Polisi Temukan Bukti Penting di Kamar Kos dan Hotel
Baca Juga
-
12 Sep 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Kekompakan Warga Desa Karangasem Timur dalam Mengaktifkan Siskamling Humanis
-
23 Sep 2025
Pemkot Bogor dan PT KAI Bahas Optimalisasi Transportasi Massal dan Ekonomi Lokal
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
22 Jan 2025
Pemkab Bogor Sinergikan Rencana 2025 dengan Asta Cita Presiden Prabowo Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci
-
13 Jan 2025
Munas PERSAJA 2025: Momentum Strategis Pemilihan Ketua Umum Baru
-
21 Apr 2026
Pemkab Bogor Kerahkan Puluhan Personel Untuk Pencarian Anak Hanyut di Sungai Ciliwung
Rekomendasi lainnya
-
11 Jan 2025
Prof Zudan Arif Fakrulloh Resmi Dilantik Sebagai Kepala BKN Sulsel Kenang Kepemimpinan Inspiratifnya
-
16 Des 2025
TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Pengajian Akhir Tahun, Perkuat Iman dan Ukhuwah
-
09 Okt 2025
DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Strategis, Dedie Rachim: Langkah Nyata Atasi Kumuh dan Narkoba
-
30 Okt 2025
Pemkab Bogor Usulkan Pembangunan Jembatan dan Ketahanan Pangan di Rakornas Kemendagri
-
07 Nov 2025
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran PKL di CFD Tegar Beriman Secara Online
-
05 Nov 2025
Sinergi Pemerintah dan Akademisi, ATR/BPN Mesuji Ikuti FGD Penguatan Ekonomi Transmigrasi


