liputan08.com Jakarta, 7 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan Kamis (7/8/2025) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat Tersangka HW dan kawan-kawan.
Kesepuluh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), antara lain:
1. MS, VP Legal Counsel Downstream
2. MY, Admin di Dirjen Migas Kementerian ESDM
3. EH, VP Industry Marine
4. AL, Direktur Utama Pertamina EP Cepu
5. AAHP, Senior Officer Price and Forecasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
6. AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga
7. FD, VP Controller PT Pertamina International Shipping
8. DOH, VP Human Capital PT Pertamina International Shipping
9. RMSA, Lead Specialist Bill Downstream Research PT Pertamina
10. DT, Trader II Crude Oil Trading PT Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN strategis ini.
“Pemeriksaan 10 saksi ini kami lakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan negara,” ungkap Anang.
Sementara itu, M. Irwan Datuiding, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau publik untuk menunggu hasil penyidikan dengan penuh kesabaran. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Irwan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang sangat strategis dalam perekonomian nasional. Dugaan korupsi yang tengah diusut menyangkut periode 2018 sampai 2023, di mana sejumlah pejabat dan pihak terkait diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga penegakan keadilan dapat tercapai.
Tags: JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung, Korupsi, PT Pertamina
Baca Juga
-
27 Agu 2026
Polres Bogor Gandeng Ratusan Ojol, Kapolres: Kamtibmas Tanggungjawab Bersama
-
08 Apr 2026
Fakta Mengejutkan di Pengadilan! Skema Impor Minyak Diduga Sarat Penyimpangan
-
04 Jun 2026
Tutup Dikreg LXVII Seskoad 2026, Kasad Siapkan Pemimpin Militer Masa Depan yang Adaptif dan Visioner
-
28 Apr 2025
RSUD Cibinong Gandeng PT Pos Indonesia Luncurkan Layanan Antar Obat ke Rumah Pasien
-
22 Jan 2025
Munas AP3MI: Wamen Kemendag Dorong Kolaborasi untuk Transformasi Perdagangan Modern
-
24 Jan 2026
SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing
Rekomendasi lainnya
-
01 Agu 2025
Buka Ruang Dialog Lewat Jumling, Jaro Ade Serap Aspirasi Masyarakat
-
27 Feb 2025
Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
06 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dukung Ketahanan Pangan, Bantu Petani di Kampung Bolakme Jayawijaya
-
22 Apr 2026
Sastra Winara: TMMD ke-128 Bukti Nyata Sinergi Bangun Desa di Cigudeg
-
04 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Singkawang
-
04 Jun 2026
Sekda Ajat Hadiri Rakor di Mabesad, Bahas Sampah, Kekeringan, dan Jembatan Rawayan





