liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Jawa Barat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 1.887.812 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, dan tembakau iris hasil penindakan.
Kegiatan berlangsung di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas kolaborasi kuat antara Forkopimda, Ditjen Bea Cukai Jabar, Satpol PP, Linmas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Langkah yang kita ambil belum sempurna, tapi semangatnya satu: melindungi masyarakat dan generasi muda. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegas Rudy.
Rudy menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi penindakan terhadap dua komoditas utama: minuman beralkohol tanpa izin dan rokok tanpa cukai. Ia menegaskan, Pemkab Bogor tidak memberikan izin bebas terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Kita menjalankan semangat yang sama dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar Finari Manan mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bogor sudah mencapai 10 juta batang. Secara keseluruhan di Jawa Barat, realisasi penindakan mencapai 78 juta batang dari target 78,5 juta batang, dan diperkirakan tembus 90 juta batang hingga akhir tahun.
“Kabupaten Bogor bukan tempat produksi, tetapi jalur perlintasan dan pemasaran. Rokok ilegal umumnya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ujar Finari.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta–Rp5 miliar.
“Sinergi ini adalah bukti nyata komitmen kita menjaga masyarakat dan melindungi penerimaan negara,” pungkas Finari.
Tags: Bea Cukai, Pemkab Bogor, Rokok Ilegal
Baca Juga
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
12 Nov 2024
Rudy Susmanto Targetkan Kemenangan di Babakan Madang, Fokus pada Infrastruktur dan Penanganan Bencana
-
29 Nov 2024
Tim Kejaksaan Amankan Buronan Penipuan dan TPPU Rosmala, Eksekusi Segera Dilakukan
-
10 Jan 2026
Pramuka MAN 1 Bogor Gelar Jumpa Penggalang XXX, Semarakkan Silaturahmi Pramuka Se-Jabodetabek
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
09 Jun 2026
1.395 Tahun Kepergian Rasulullah SAW, Cahaya Keteladanan Tetap Hidup
Rekomendasi lainnya
-
08 Sep 2025
Robohnya Majelis Taklim di Ciomas, KH. Achmad Yaudin Sogir: Pemerintah Wajib Hadir, Ibu-Ibu Majelis adalah Penjaga Doa Bangsa
-
16 Des 2024
Pangdam I/BB Tegaskan Komitmen TNI AD Berjuang Bersama Rakyat pada Hari Juang ke-79
-
15 Mar 2026
Ramadan Penuh Ukhuwah, Sekber Wartawan Bogor Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
-
15 Jun 2025
Plt PWI Kabupaten Bogor Siap Tancap Gas, Konferensi Pemilihan Ketua Ditetapkan Maksimal Enam Bulan
-
08 Okt 2024
Kajati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT Andalas Bara Sejahtera Senilai Rp 488 Miliar
-
10 Feb 2025
Musrenbang Kecamatan Cibinong: DPRD Dorong Optimalisasi Infrastruktur dan Pelayanan Publik





