Liputan08.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi (tipikor) Syarif bin Onde, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Syarif bin Onde merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi terhadap para buronan.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Syarif bin Onde yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data Kejaksaan, Syarif bin Onde diamankan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/Pid.Sus/2016.
Usai diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses administratif sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur guna pelaksanaan eksekusi.
Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI, demi kepastian hukum,” tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan kepada seluruh buronan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Anang.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta penegakan supremasi hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Tags: Syarif bin Onde Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Dana Musala Jadi Tikus Got
Baca Juga
-
31 Des 2024
Babinsa dan Kelompok Tani Maju Makmur Bersinergi Bersihkan Sumber Air untuk Pertanian di Blitar
-
13 Jan 2025
Munas PERSAJA 2025: Momentum Strategis Pemilihan Ketua Umum Baru
-
26 Jan 2026
Musrenbang RKPD Cibinong 2026 Fokus pada Lingkungan, Banjir, dan Pendidikan
-
03 Feb 2025
Kajati Jateng Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar di SMA Negeri 4 Semarang
-
29 Agu 2025
Lucki Baret: HCB Sosok Patriotik, PWI Kabupaten Bogor Tegak Lurus Mendukung
-
08 Mar 2025
Banjir di Dekat Kantor Pemkab Bogor Duel Syamson Pecat Pejabat Tidak Kompeten!
Rekomendasi lainnya
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan
-
01 Sep 2025
-
12 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Tiga Perda Strategis dan KUA-PPAS 2026 Jadi Fondasi Akselerasi Pembangunan
-
26 Okt 2024
Danpos Bolakme Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Berikan Bantuan kepada Keluarga yang Berduka di Distrik Bolakme
-
30 Des 2024
PWI Kota Bogor Luncurkan Program Open MiC Gandeng Kadishub untuk Bahas Solusi dan Inspirasi
-
18 Mar 2025
Wapres Gibran dan Bupati Rudy Susmanto Tinjau Puskesmas Cibinong, Apresiasi Program Cek Kesehatan Gratis


