Liputan08.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi (tipikor) Syarif bin Onde, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Syarif bin Onde merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi terhadap para buronan.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Syarif bin Onde yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data Kejaksaan, Syarif bin Onde diamankan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/Pid.Sus/2016.
Usai diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses administratif sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur guna pelaksanaan eksekusi.
Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI, demi kepastian hukum,” tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan kepada seluruh buronan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Anang.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta penegakan supremasi hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Tags: Syarif bin Onde Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Dana Musala Jadi Tikus Got
Baca Juga
-
25 Jun 2025
PWI Jawa Barat Dukung Kongres Persatuan: Momentum Rekonsiliasi dan Penguatan Organisasi
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan, Negara Rugi USD 21,3 Juta
-
10 Feb 2025
Jaksa Agung Setujui 4 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice! Langkah Berani atau Kontroversi?
-
19 Jul 2025
Bupati Rudy Susmanto Hidupkan Kembali Program Jumat Keliling, Mulai dari Masjid Al-Fudhola Cibinong
-
12 Sep 2025
Konferancab III GP Ansor Ciomas: Menyulam Semangat Baru, Menjaga Marwah Organisasi
-
05 Jan 2026
Tahun 2026, DPRD Kota Bogor Bahas 3 Raperda Utama
Rekomendasi lainnya
-
13 Feb 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pembangunan Jalan Tambang dan Jalur Puncak II untuk Atasi Kemacetan
-
26 Des 2024
Tawuran di Palmerah Terciduk Tim TP3, Polisi Amankan Tujuh Remaja Beserta Senjata Tajam
-
27 Sep 2025
Kekerasan terhadap Jurnalis Ambarita di Bekasi, PPWI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
-
25 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Operasi Pasar di Cileungsi Minyak Goreng Dijual di Bawah Harga Pasar
-
22 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
-
08 Jan 2026
Sidang Tipikor Ungkap Akal Licik Tikus Koruptor Migas Pertamina, Negara Jadi Korban




