Liputan08.com — Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis serta pembahasan awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan daerah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (11/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
“Tiga perda yang kita tetapkan hari ini menjadi arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk lima tahun ke depan. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Sastra Winara.
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, DPRD Kabupaten Bogor secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yaitu:
1. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029,
2. Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan
3. Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketiga perda tersebut merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mendukung arah pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Beberapa kebijakan yang kita tetapkan hari ini adalah hasil musyawarah antara eksekutif dan legislatif. Ini menjadi arah pijakan pembangunan Kabupaten Bogor ke depan, baik tahun 2025 maupun 2026,” ujar Bupati Rudy.
Selain penetapan tiga perda tersebut, Rapat Paripurna juga membahas dan menyampaikan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun depan.
Bupati Rudy menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang akan diambil disesuaikan dengan kondisi lapangan dan berdasarkan kajian yang komprehensif.
“Semua arahan dari pemerintah pusat maupun provinsi pasti akan kami tindak lanjuti. Namun, kami juga wajib memastikan setiap kebijakan sesuai dengan kondisi di lapangan, karena tidak semua daerah memiliki karakteristik yang sama,” tegasnya.
Penetapan perda dan pembahasan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor secara menyeluruh.
Baca Juga
-
28 Sep 2026
KPP Bogor Raya Gerakkan Pemuda dan Warga Tanam 1.000 Pohon di Sukaluyu
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Workshop Coaching dan Mentoring untuk Dukung Implementasi Bogor Corpu
-
15 Feb 2025
Kodam IM Gerebek 3 Lokasi di Aceh Barat, 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap
-
09 Jul 2025
Wujudkan Bogor Hijau, Wuling Motors Serahkan 1.000 Bibit Trembesi untuk Program Hutan Kota
-
25 Jun 2025
Antam Dukung Bogor Fest: Tampilkan Mitra Binaan, Destinasi Wisata, dan Atraksi Pelajar untuk Majukan Ekonomi Kreatif dan Konservasi Alam
-
06 Feb 2026
“Riksa Wisesa” Tandai Langkah Awal Museum Pajajaran
Rekomendasi lainnya
-
07 Mar 2025
Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Besar, 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan
-
26 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Opini WTP Pemkab Bogor atas LKPD 2024
-
16 Jun 2025
Job Fair Kabogor Fest 2025 Diserbu Pencari Kerja, Rudy Susmanto Kami Upayakan yang Terbaik untuk Warga Bogor
-
28 Mar 2025
Langkah yang Bisa Dilakukan Rakyat Jika Menemukan Kendaraan Aparat Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri
-
13 Agu 2026
MAN 1 Bogor Satukan Langkah Wali Murid Sukseskan Program Kelas XII






