Liputan08.com Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan nasional. Dana tersebut harus disimpan selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sementara itu, aturan untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi nasional dan menghindari kebocoran devisa ke luar negeri.
“Kita harus memastikan bahwa kekayaan alam kita benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa ini. Dengan kebijakan ini, kita menjaga kedaulatan ekonomi dan memperkuat nilai tukar rupiah,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Meski demikian, Prabowo menekankan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk:
Menukar ke rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis.
Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Memenuhi kewajiban lain dalam valuta asing.
Membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
“Kami tidak ingin membebani para eksportir, tapi kita juga tidak boleh kehilangan kendali atas devisa negara. Ini langkah strategis untuk memperkuat ekonomi nasional,” tegas Prabowo.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia dan mencegah terjadinya capital flight. Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme ini tidak akan menghambat kegiatan ekspor dan investasi.
Tags: Prabowo Wajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA Masuk Bank Nasional: Demi Kedaulatan Ekonomi!
Baca Juga
-
10 Apr 2025
Jaga Soliditas ASN, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tekankan Komitmen Pelayanan Publik di Momen Halal Bihalal
-
16 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik Abdul Rohim sebagai Kepala Desa Gunung Picung PAW, Tekankan Kepemimpinan dengan Hati
-
06 Des 2025
Pemkab Bogor Gelar Jambore Apdesi 2025, Rudy Susmanto: Desa adalah Fondasi Pembangunan
-
17 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur
-
01 Jan 2025
Pj. Bupati Kabupaten Bogor Bachril Bakri Sampaikan Pesan Harapan dan Komitmen untuk Masyarakat di Awal Tahun 2025
-
04 Jun 2025
WASPADA! Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik
Rekomendasi lainnya
-
20 Mar 2026
Rudy Susmanto Pastikan Kesiapan Pos PAM Lebaran, Tekankan Mudik Aman dan Nyaman
-
23 Okt 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Sinergitas Penataan Tambang MBLB Bersama KPK di Bandung
-
27 Mei 2026
Dandim 0621 Bogor Ajak Prajurit Perkuat Keikhlasan dan Kepedulian Sosial Melalui Iduladha
-
28 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Pemuda Adalah Penentu Masa Depan Bangsa
-
04 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
-
03 Mar 2025
Itwasda Polda Jateng Lakukan Audit Kinerja di Polres Tegal Kota, Evaluasi Perencanaan dan Organisasi



