Liputan08.com Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan nasional. Dana tersebut harus disimpan selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sementara itu, aturan untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi nasional dan menghindari kebocoran devisa ke luar negeri.
“Kita harus memastikan bahwa kekayaan alam kita benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa ini. Dengan kebijakan ini, kita menjaga kedaulatan ekonomi dan memperkuat nilai tukar rupiah,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Meski demikian, Prabowo menekankan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk:
Menukar ke rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis.
Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Memenuhi kewajiban lain dalam valuta asing.
Membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
“Kami tidak ingin membebani para eksportir, tapi kita juga tidak boleh kehilangan kendali atas devisa negara. Ini langkah strategis untuk memperkuat ekonomi nasional,” tegas Prabowo.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia dan mencegah terjadinya capital flight. Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme ini tidak akan menghambat kegiatan ekspor dan investasi.
Tags: Prabowo Wajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA Masuk Bank Nasional: Demi Kedaulatan Ekonomi!
Baca Juga
-
13 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Wainara Apresiasi Pelantikan 24 Pejabat oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto
-
17 Apr 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dorong Investasi dan PAD
-
18 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pererat Tali Persaudaraan di Distrik Tomage, Fakfak
-
09 Jul 2025
Wujudkan Bogor Hijau, Wuling Motors Serahkan 1.000 Bibit Trembesi untuk Program Hutan Kota
-
02 Okt 2024
Larangan Jual Rokok Eceran Bakal Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindaklanjuti Tiga Inpres untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
Rekomendasi lainnya
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Sinergi
-
19 Feb 2025
Bachril Bakri Gelar Ramah Tamah Jelang Akhir Masa Jabatan, Apresiasi Sinergi Forkopimda dan ASN
-
17 Apr 2026
Polemik Memanas, PT Panca Tetrasa Balas Somasi dan Soroti Dugaan Penyimpangan Direksi
-
13 Mei 2025
Bupati Bogor Serahkan Bonus Rp4,9 Miliar, Apresiasi Atlet Berprestasi Nasional dan Internasional
-
03 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tinjau Lokasi Warga Hilang Terseret Arus di Cisarua, Imbau Warga Waspada
-
28 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Perhubungan Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis





