Berbagai pihak menyatakan ketidakpuasan atas perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini dinilai tidak mengakomodir masukan dari para pemangku kepentingan terkait terutama di sektor tembakau.
Pengamat Hukum Ali Rido menuturkan bahwa seharusnya PP pengamanan zat adiktif harus dipisah dari substansi aturan pelaksanaan yang lain. Hal ini dikarenakan, frasa delegasi dalam Pasal 152 UU Kesehatan No. 17/2023 menggunakan frasa ketentuan lebih lanjur “diatur dengan” PP, bukan “diatur dalam” PP.
Baca Juga
-
09 Mei 2025
Bogor Run 2025 Siap Digelar, Targetkan Jadi Magnet Wisata dan Lahirkan World Marathon
-
25 Nov 2025
Pemkab Bogor Bentuk Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih
-
02 Okt 2024
Anak Usaha Bukit Asam Kantongi Pinjaman Rp 20 Triliun dari Bank Mandiri, untuk Apa?
-
22 Mar 2026
Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri
-
21 Nov 2025
Talk Show AP3MI: Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
10 Nov 2024
Diskusi Hari Pahlawan SBC: Jaring Pemikiran untuk Pemimpin Kabupaten Bogor Masa Depan
Rekomendasi lainnya
-
20 Jun 2025
-
13 Feb 2026
Perkuat Ukhuwah Jelang Ramadhan, BSMN Gelar Cucurak dan Diskusi Strategis di Cibinong
-
06 Okt 2025
Kolaborasi PT Antam Pongkor dan Desa Kalongliud Edukasi Petani
-
18 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran PKK dalam Membangun Kabupaten Bogor
-
03 Feb 2026
Bongkar Modus Tata Kelola Minyak Mentah, Tikus Koruptor Pertamina Dibedah Lewat Keterangan Ahli di Pengadilan
-
19 Agu 2025
Refleksi Setahun Badan Gizi Nasional: Intervensi Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja untuk Penguatan Ekonomi Nasional


