Berbagai pihak menyatakan ketidakpuasan atas perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini dinilai tidak mengakomodir masukan dari para pemangku kepentingan terkait terutama di sektor tembakau.
Pengamat Hukum Ali Rido menuturkan bahwa seharusnya PP pengamanan zat adiktif harus dipisah dari substansi aturan pelaksanaan yang lain. Hal ini dikarenakan, frasa delegasi dalam Pasal 152 UU Kesehatan No. 17/2023 menggunakan frasa ketentuan lebih lanjur “diatur dengan” PP, bukan “diatur dalam” PP.
Baca Juga
-
26 Jan 2026
Musrenbang RKPD Cibinong 2026 Fokus pada Lingkungan, Banjir, dan Pendidikan
-
03 Mar 2026
Mengejutkan! Saham Melonjak 15 Miliar Lembar, Proyek Chromebook Disebut Gagal Total di Sidang Nadiem
-
27 Jun 2025
Bupati Bogor Pimpin Pawai Obor Tutup HJB ke-543 dan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H
-
15 Apr 2025
Gubernur Jabar Dukung Penuh Pendirian Museum Pajajaran di Bogor Peradaban Sunda Harus Diabadikan
-
14 Jun 2025
DPO Kasus Penipuan Eksi Anggraini Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejagung di Sidoarjo
-
12 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus: Pers Pilar Pembangunan dan Demokrasi yang Harus Dijaga
Rekomendasi lainnya
-
28 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir (Komisi I DPRD Kabupaten Bogor): Penutupan Drainase oleh Bangunan Mega M Melanggar Tata Kelola Perkotaan dan Mengancam Ketahanan Lingkungan Lintas Wilayah
-
31 Mar 2026
Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda
-
04 Jun 2025
Roda Pemerintahan Baru, Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama
-
10 Jul 2025
Tak Ada Tempat untuk Koruptor! Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Pasar Cinde
-
02 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Ururu, Distrik Yamor, Papua Barat
-
31 Des 2024
Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru, Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Karya Bhakti di Kapela Santu Yoseph



