Liputan08.com Jakarta – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menuai kecaman luas. Ahli Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKBP Fajar harus dihukum seberat-beratnya.
“Jika terbukti, hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Kasus ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga mencoreng citra Polri yang sedang diperbaiki oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Dr. Hirwansyah kepada media, Kamis (13/3/2025).
Ia menekankan bahwa Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang melanggar hukum. “Siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk perwira tinggi (PATI), akan ditindak tegas. Sudah banyak contoh oknum polisi berpangkat rendah hingga bintang yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, AKBP Fajar berpotensi dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Jika terbukti menggunakan perantara untuk mencari korban, ia juga bisa dijerat dengan Pasal 83 UU yang sama.

Sementara itu, keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkotika semakin memperburuk posisi hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia dapat dijerat Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika. “Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya memberantas narkoba, bukan malah terlibat di dalamnya,” tegas Dr. Hirwansyah.
Selain ancaman pidana, AKBP Fajar juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian, khususnya Pasal 13 huruf (d) terkait penyimpangan seksual dan huruf (e) terkait penyalahgunaan narkotika. “Jika terbukti bersalah, hukuman paling tepat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Dr. Hirwansyah.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga memesan anak perempuan di bawah umur melalui seorang perempuan berinisial F yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan MiChat.
“Yang bersangkutan mengorder korban melalui seorang wanita bernama F,” ujar Patar dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3).
Menurut penyelidikan, F diperintahkan untuk mencari anak-anak yang kemudian dibawa ke kamar hotel tempat AKBP Fajar menginap. Untuk jasanya, F menerima imbalan Rp3 juta secara tunai. Sebelum dibawa ke kamar hotel, korban sempat diajak jalan-jalan dan makan bersama oleh F dan AKBP Fajar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AKBP Fajar telah lebih dulu mengenal F melalui MiChat, dan sebelumnya F juga pernah dibayar untuk melayaninya. Dari hubungan tersebut, F kemudian diminta mencari anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi.
Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi reformasi kepolisian yang tengah digalakkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dugaan kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, terlebih lagi jika dilakukan oleh seorang penegak hukum,” ujar Dr. Hirwansyah.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar harus dilakukan secara transparan. “Jika terbukti bersalah, hukumannya harus maksimal agar menjadi efek jera dan peringatan bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Baca Juga
-
12 Mar 2025
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti
-
22 Apr 2026
TNI Papua Tunjukkan Kepedulian, Satgas Yonif 123/Rajawali Bantu Pemakaman Warga di Wonggi
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
05 Nov 2025
Dedie Rachim: Sinergi dan Respons Cepat Kunci Hadapi 1.000 Bencana di Kota Bogor
-
29 Okt 2024
Pembangunan Pos Pengamanan Gabungan di Kediaman Presiden Prabowo di Bogor Capai 71 Persen
-
31 Jan 2025
Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza 14 Saksi Diperiksa
Rekomendasi lainnya
-
04 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
-
13 Feb 2026
Aliran Dana Rp1,1 Miliar untuk Buzzer Terbongkar, Diduga Jadi Tameng Tikus Koruptor
-
04 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Optimistis Program Pemkab Bogor 2024 Akan Tuntas di 2025
-
29 Agu 2025
Lucki Baret: HCB Sosok Patriotik, PWI Kabupaten Bogor Tegak Lurus Mendukung
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
10 Jan 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Geruduk Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati: Desak Evaluasi Kepala Disdik dan Usut Dugaan Korupsi PIP


