Liputan08.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 6 tahun penjara, disertai pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.
Tiga terdakwa yakni Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara dijatuhi hukuman paling berat berupa pidana penjara selama 6 tahun. Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis 5 tahun penjara.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Dwi Sudarsono dan Indra Putra, dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan menentukan sikap apakah perlu mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” ujar Anang dalam siaran persnya.
Perkara korupsi tata kelola Pertamina jilid II ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor energi nasional pada periode 2019–2023.
Putusan terhadap delapan terdakwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan badan usaha milik negara strategis.
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai vonis tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak perkara korupsi korporasi dan tata kelola energi nasional.
“Penanganan perkara korupsi di sektor strategis seperti energi harus menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan tata kelola tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya sangat besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pengamat hukum antikorupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak para terdakwa terkait putusan majelis hakim tersebut.
Tags: 8 Terdakwa Korupsi Pertamina Digelandang Menuju Dingin Penjara, Tak Ada Ampun
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya, Perkuat Bukti terhadap Tersangka IR
-
05 Mei 2026
Perkuat Stabilitas Daerah, Bakesbangpol Bogor Bekali Ormas Kemampuan Mediasi Konflik dan Bantuan Hukum
-
11 Nov 2024
Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
31 Okt 2025
Pemkab Bogor Paparkan Capaian dan Inovasi Kinerja dalam Evaluasi AKIP 2025
-
23 Okt 2025
Jaro Ade Ajak Forum Pesantren Perkuat Syiar dan Pembangunan Daerah
-
17 Jun 2026
Respons Keluhan Masyarakat, UPT Stadion Pakansari Perkuat Pengamanan dan Penerangan Area Parkir
Rekomendasi lainnya
-
24 Jan 2025
100 Hari Kabinet Merah Putih Capaian Kinerja JAM Pembinaan Kejaksaan RI di Era Presiden Prabowo Subianto
-
24 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Sinergi TNI dalam Program Serbuan Teritorial 2025 di Babakan Madang
-
24 Feb 2026
Semarak Ramadhan di Diskominfo Kabupaten Bogor, Tausiah KH Achmad Yaudin Sogir Tekankan Etika dan Kesucian Lisan
-
22 Apr 2025
Terungkap! Jaringan Penggiring Opini Negatif Soal Jaksa, Libatkan Media dan Demonstrasi Bayaran
-
29 Mei 2025
Dikepung TNI dan Jaksa, Buronan Kasus Senjata Api Tak Berkutik di Deli Serdang
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Wisata ke Puncak Aman dan Nyaman





