Liputan08.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 6 tahun penjara, disertai pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.
Tiga terdakwa yakni Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara dijatuhi hukuman paling berat berupa pidana penjara selama 6 tahun. Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis 5 tahun penjara.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Dwi Sudarsono dan Indra Putra, dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan menentukan sikap apakah perlu mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” ujar Anang dalam siaran persnya.
Perkara korupsi tata kelola Pertamina jilid II ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor energi nasional pada periode 2019–2023.
Putusan terhadap delapan terdakwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan badan usaha milik negara strategis.
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai vonis tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak perkara korupsi korporasi dan tata kelola energi nasional.
“Penanganan perkara korupsi di sektor strategis seperti energi harus menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan tata kelola tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya sangat besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pengamat hukum antikorupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak para terdakwa terkait putusan majelis hakim tersebut.
Tags: 8 Terdakwa Korupsi Pertamina Digelandang Menuju Dingin Penjara, Tak Ada Ampun
Baca Juga
-
11 Jul 2025
Sikat Habis Mafia Energi! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Bos-Bos Pertamina
-
21 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat Apalapsili melalui Komsos dan Pelayanan Kesehatan
-
17 Apr 2026
Polemik Memanas, PT Panca Tetrasa Balas Somasi dan Soroti Dugaan Penyimpangan Direksi
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
30 Nov 2024
Jumat Berkah, Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Mi Instan di Apalapsili
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal
Rekomendasi lainnya
-
17 Nov 2025
Wali Kota Bogor Pimpin Ziarah HUT ke-54 KORPRI di TMP Dreded
-
05 Mei 2025
Jaksa Agung Terima Kunjungan KG Media, Tegaskan Komitmen Bersama Kawal Penegakan Hukum dan Demokrasi
-
21 Des 2025
BIG KRL 2025, Kabupaten Bogor Raih Rekor MURI Pameran Daur Ulang Terbanyak
-
03 Agu 2026
Kualitas Belajar Bukan Ditentukan Banyaknya Pekerjaan Rumah
-
26 Apr 2025
Ketua PWI Kota Bogor Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream
-
03 Jul 2025
Sekda Bogor: Program YESS Peluang Emas untuk Pemuda di Sektor Pertanian






