Liputan08.com GROBOGAN – Seorang pria berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan 10 unit sepeda motor dan 2 unit mobil tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli kendaraan ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian dari Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan J di rumahnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kendaraan tersebut melalui media sosial dan transaksi COD (Cash on Delivery),” ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Senin (10/2/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari: 10 unit sepeda motor: 1 Suzuki Satria FU, 2 Yamaha Vixion, 3 Honda Vario, 1 Honda Scoopy, 1 Honda Beat, 1 Yamaha Mio, dan 1 Yamaha Jupiter MX.
2 unit mobil: 1 Honda Brio dan 1 Daihatsu Sigra.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 481 KUHP tentang tindak pidana memperjualbelikan atau menyimpan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, kendaraan hasil kejahatan telah dikembalikan kepada pemilik yang sah. Salah satu perwakilan dari Mandiri Utama Finance, Suko Bino, mengapresiasi langkah cepat Polres Grobogan.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim Resmob Polres Grobogan yang telah mengembalikan mobil Brio kepada kami,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama yang dijual dengan harga miring tanpa dokumen resmi.
Tags: Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga
-
19 Jun 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Pelantikan 32 Pejabat untuk Perkuat Pelayanan Publik
-
06 Feb 2026
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Ajak Warga Cileuksa Perkuat Gotong Royong dan Jaga Lingkungan
-
06 Jun 2026
Rudy Susmanto Integrasikan Infrastruktur dan Ketahanan Pangan dalam Kawasan Terpadu
-
27 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras dan Petasan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
-
29 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi Luar Biasa: Momen Persatuan dan Kebangkitan Wartawan
-
07 Okt 2024
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Berikan Ucapan Selamat atas Peluncuran Media Online Liputan 08
Rekomendasi lainnya
-
02 Jun 2025
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Rp Jaringan Desa
-
16 Feb 2025
PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Cungkanggalih
-
09 Nov 2025
Wahana Perahu Gratis di CFD Setu Cibinong Diserbu Warga
-
28 Jun 2025
Senat Mahasiswa FIB Undip Ajukan Hearing dengan DPRD Jateng: Wujudkan Literasi Politik Mahasiswa
-
05 Apr 2026
Langkah Hijau Rudy Susmanto: Bus Listrik Gratis Uji Coba di Bogor Resmi Diluncurkan
-
19 Feb 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi TMMD ke-123: Sinergi Kuat untuk Pembangunan Desa





