Liputan08.com GROBOGAN – Seorang pria berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan 10 unit sepeda motor dan 2 unit mobil tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli kendaraan ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian dari Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan J di rumahnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kendaraan tersebut melalui media sosial dan transaksi COD (Cash on Delivery),” ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Senin (10/2/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari: 10 unit sepeda motor: 1 Suzuki Satria FU, 2 Yamaha Vixion, 3 Honda Vario, 1 Honda Scoopy, 1 Honda Beat, 1 Yamaha Mio, dan 1 Yamaha Jupiter MX.
2 unit mobil: 1 Honda Brio dan 1 Daihatsu Sigra.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 481 KUHP tentang tindak pidana memperjualbelikan atau menyimpan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, kendaraan hasil kejahatan telah dikembalikan kepada pemilik yang sah. Salah satu perwakilan dari Mandiri Utama Finance, Suko Bino, mengapresiasi langkah cepat Polres Grobogan.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim Resmob Polres Grobogan yang telah mengembalikan mobil Brio kepada kami,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama yang dijual dengan harga miring tanpa dokumen resmi.
Tags: Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga
-
13 Mei 2026
Tak Ada Ampun, 8 Terdakwa Korupsi Pertamina Digelandang Menuju Dingin Penjara
-
02 Okt 2024
GOM Sukamakmur Bogor Mulai Dibangun, Camat Beberkan Proses dan Rencana Selanjutnya
-
14 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sambut Kaskogartap II/Bandung, Perkuat Sinergi dengan TNI untuk Pembangunan Daerah
-
22 Des 2024
Sekda Bogor Lantik Pengurus GOW 2024-2029, Dorong Kontribusi Perempuan untuk Kemajuan Daerah
-
24 Apr 2025
Desak Keadilan untuk Korban Kekerasan, BPPH Pemuda Pancasila Ultimatum Polresta Bogor: Tangkap Pelaku Segera!
-
03 Nov 2025
Bupati Bogor Raih Penghargaan Akselerasi Infrastruktur dari Radar Bogor
Rekomendasi lainnya
-
21 Feb 2026
Terbongkar di Pengadilan! Ulah Tikus Koruptor Paksakan Skema Sewa Terminal OTM
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
-
03 Nov 2024
Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian, Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan
-
30 Jan 2025
Polisi Amankan Paket Mencurigakan di Exit Tol MadiunTernyata Berisi Petasan
-
10 Mei 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Apresiasi Festival Budaya Nusantara di Stadion Pakansari
-
10 Apr 2026
Gerak Cepat Polisi! Dua Copet yang Resahkan Warga Jatinegara Berhasil Diamankan


