Liputan08.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Obstruction of Justice terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
1. MO, selaku Penasehat Hukum, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.
2. MH, selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.
“Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya keterlibatan MO dan MH dalam perkara ini. Oleh karena itu, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Vanny dalam keterangannya di Palembang, Senin (2/6/2025).

Untuk tersangka MO, lanjut Vanny, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025. Sementara MH ditahan dalam perkara lain yang masih terkait.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar:
Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau
Pasal 22 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi
Menurut Vanny, kedua tersangka, MO dan MH, diduga bersekongkol membuat skenario palsu dalam proses penyidikan guna mengarahkan dua saksi lainnya, yakni RD dan MA, untuk memberikan keterangan tidak benar. Tujuan dari skenario ini adalah untuk menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi dalam proyek jaringan desa tersebut.
“Ini adalah bentuk perintangan penyidikan yang sangat serius. Upaya mengaburkan fakta demi menyelamatkan pihak-pihak tertentu jelas merupakan pelanggaran hukum berat,” tegas Vanny.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 12 saksi yang diperiksa dalam pengembangan perkara ini.
“Kami tegaskan bahwa Kejati Sumsel akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum,” pungkasnya.
(Zakar)
Baca Juga
-
27 Mar 2026
Rudy Susmanto Keluarkan Kebijakan WFH ASN Jumat, Respons Krisis Energi Global
-
27 Feb 2025
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Capai Rp193,7 Triliun
-
23 Jan 2026
Lewat Program Jumling, Bupati Bogor Pastikan Masjid Besar Kecamatan Siap Sambut Ramadhan
-
04 Feb 2026
Bupati Bogor Tegaskan Pembangunan Harus Berkelanjutan, Billboard Tak Berizin Ditertibkan
-
24 Feb 2025
Awali Tugas, Ade Ruhandi Tekankan Percepatan Pembangunan dan Transparansi Pemerintahan
-
10 Jan 2026
Lintas Sentul Trail Run 2026 Jadi Pembuka Event Lari Nasional di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
02 Feb 2026
Dedy Firdaus: Bela Negara bagi Wartawan adalah Integritas, Etika, dan Keteguhan pada Kepentingan Publik
-
13 Nov 2025
Siswa MAN 1 Bogor Raih Medali Perak Olimpiade Madrasah Nasional, Buktikan Integrasi Ilmu dan Nilai Islam
-
09 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
22 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Kasus Penangkapan Wartawan Harus Diselesaikan dalam Ranah Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Kadis dan Kabag Humas DPRD Sumsel
-
09 Mar 2025
Satgas Pamtas RI PNG Yonif 700/WYC Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Perbatasan Papua


