Liputan08.com Jakarta, 11 November 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Hari ini, dua saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.
Kedua saksi tersebut berinisial SC, seorang staf dari tersangka LR, serta LR yang merupakan pengacara terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap saksi SC dilakukan untuk melengkapi pemberkasan terkait penyidikan terhadap tersangka LR, sementara pemeriksaan terhadap LR ditujukan untuk tersangka ZR.
“Pemeriksaan ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak terkait,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya.
Menurut Dr. Harli Siregar, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini, yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan berbagai pihak. Dr. Harli Siregar menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan, “Penyidikan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan integritas lembaga peradilan dari pengaruh suap dan gratifikasi. Kami tidak akan ragu untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam perkara ini.”
Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., juga menyampaikan pentingnya peran saksi dalam proses pengungkapan kasus ini. “Pemeriksaan saksi adalah bagian dari tahapan penting dalam pengungkapan kasus ini, dan kami berharap informasi yang diperoleh dari saksi-saksi tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam melanjutkan proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan lembaga peradilan dari tindakan korupsi, khususnya dalam perkara-perkara besar yang melibatkan para pihak yang memiliki pengaruh kuat.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca Juga
-
22 Nov 2024
KPI Bergerak Se-Tasikmalaya Gelar Kegiatan “NYAKSI” (Nyarios Bareng Anak Komunikasi)
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 131/BRS Bantu Prosesi Pemakaman Kepala Suku Oksibil di Yamara
-
05 Mar 2025
Heboh! Jalan Amblas di Kampung Bojong Honje, Warga Terisolasi dan Belum Ada Tindakan Pemerintah
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Lepas 1.600 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2025
-
21 Jul 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi AKBP Rio: Sinergi Membangun Daerah Tak Mengenal Tanggal Merah
-
13 Des 2025
Jembatan Leuwiranji Ditutup Total, DPUPR Bogor Lakukan Pemeliharaan Rp4,8 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
21 Nov 2025
Dua Remaja Diduga Pelaku Pencurian Kabur Tinggalkan Sandal, Obeng, dan Tangga di Sentul
-
14 Agu 2025
Geger Intervensi DPP di Musda Golkar Lampung: SOKSI Protes, Demokrasi Internal Dipertanyakan!
-
05 Nov 2025
3.000 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Bogor
-
25 Nov 2025
Momentum Hari Guru 2025, H. Nunur Nurhasdian Dorong Penguatan SDM dan Transformasi Pendidikan Kabupaten Bogor
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2024, Peringkat Kedua Nasional
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen



