Liputan08.com Jakarta, 11 November 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Hari ini, dua saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.
Kedua saksi tersebut berinisial SC, seorang staf dari tersangka LR, serta LR yang merupakan pengacara terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap saksi SC dilakukan untuk melengkapi pemberkasan terkait penyidikan terhadap tersangka LR, sementara pemeriksaan terhadap LR ditujukan untuk tersangka ZR.
“Pemeriksaan ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak terkait,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya.
Menurut Dr. Harli Siregar, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini, yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan berbagai pihak. Dr. Harli Siregar menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan, “Penyidikan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan integritas lembaga peradilan dari pengaruh suap dan gratifikasi. Kami tidak akan ragu untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam perkara ini.”
Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., juga menyampaikan pentingnya peran saksi dalam proses pengungkapan kasus ini. “Pemeriksaan saksi adalah bagian dari tahapan penting dalam pengungkapan kasus ini, dan kami berharap informasi yang diperoleh dari saksi-saksi tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam melanjutkan proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan lembaga peradilan dari tindakan korupsi, khususnya dalam perkara-perkara besar yang melibatkan para pihak yang memiliki pengaruh kuat.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca Juga
-
28 Jul 2025
PLN Lalai! Kabel Listrik Terkelupas dan Tiang di Atas Rumah Warga Dibiarkan Berbulan-Bulan, DPRD Bogor Geram
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri
-
02 Jan 2025
Polsek Kembangan Ungkap Jaringan Narkoba Jelang Tahun Baru 2025, Dua Tersangka dan Ribuan Barang Bukti Diamankan
-
20 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Sampaikan Tausiah di Diskominfo Kabupaten Bogor Jutaan Pahala di Bulan Ramadhan
-
07 Mei 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Pelatihan untuk Gen Z dan Korban PHK Upaya Nyata Kurangi Pengangguran di Kabupaten Bogor
-
20 Jan 2026
Pemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Program Strategis dan Sektor Pertambangan
Rekomendasi lainnya
-
10 Okt 2025
Dedie Rachim Pastikan Dapur MBG Kota Bogor Aman dan Penuhi Standar Kesehatan
-
24 Jun 2025
Festival Musik Nuansa Islam, Warna Baru di HJB ke-543 Kabupaten Bogor
-
31 Mei 2025
Respons Cepat Bupati Bogor Selamatkan Pasangan Lansia Terlantar di Pamijahan, Dapat Bantuan Rumah dan Logistik
-
27 Agu 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial dan Kesehatan Polri untuk Masyarakat
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembentukan Posko Bencana di Empat Wilayah Strategis
-
26 Nov 2024
DPD RI dan Pemkab Bogor Tinjau Kesiapan H-1 Pilkada Serentak di Kabupaten Bogor


