Liputan08.com Jakarta, 11 November 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Hari ini, dua saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.
Kedua saksi tersebut berinisial SC, seorang staf dari tersangka LR, serta LR yang merupakan pengacara terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap saksi SC dilakukan untuk melengkapi pemberkasan terkait penyidikan terhadap tersangka LR, sementara pemeriksaan terhadap LR ditujukan untuk tersangka ZR.
“Pemeriksaan ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak terkait,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya.
Menurut Dr. Harli Siregar, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini, yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan berbagai pihak. Dr. Harli Siregar menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan, “Penyidikan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan integritas lembaga peradilan dari pengaruh suap dan gratifikasi. Kami tidak akan ragu untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam perkara ini.”
Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., juga menyampaikan pentingnya peran saksi dalam proses pengungkapan kasus ini. “Pemeriksaan saksi adalah bagian dari tahapan penting dalam pengungkapan kasus ini, dan kami berharap informasi yang diperoleh dari saksi-saksi tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam melanjutkan proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan lembaga peradilan dari tindakan korupsi, khususnya dalam perkara-perkara besar yang melibatkan para pihak yang memiliki pengaruh kuat.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca Juga
-
02 Des 2025
Disdukcapil Bogor Uji Coba Cetak e-KTP di 10 Kecamatan, Siap Meluas ke 40 Kecamatan Tahun 2026
-
15 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Sabu di Sokaraja, Amankan TYR dengan Barang Bukti 4 Gram
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di OKU Selatan
-
11 Des 2024
Semangat Baru KPI Bergerak, Sukses Gelar Silaturahmi Akbar dan Musyawarah Besar 2024
-
31 Des 2025
Apa yang Terjadi di Balik Tender Pertamina? JPU Ungkap Komunikasi Rahasia hingga DMUT Bersyarat
-
12 Jun 2025
Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
Rekomendasi lainnya
-
15 Jun 2025
Plt PWI Kabupaten Bogor Siap Tancap Gas, Konferensi Pemilihan Ketua Ditetapkan Maksimal Enam Bulan
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
03 Okt 2025
Bupati Rudy Susmanto dan Kwarcab Kabupaten Bogor Sabet Penghargaan Pramuka Jawa Barat 2025
-
05 Mei 2026
KPK dan Dudung Tegas: Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG dan Dugaan Korupsi SPPG Dibongkar
-
10 Agu 2025
DPO Sejak 2021, Terpidana Kecelakaan Lalu Lintas Jhoni Engglani Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang
-
24 Jul 2026
Tuntut Kepastian Hukum, LP3HI Ajukan Praperadilan terhadap KPPU dan Kemenkomdigi terkait Dugaan Monopoli Shopee



