Liputan08.com – Maraknya tempat usaha pijat di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai keluhan dari warga. Mereka menduga sejumlah tempat tersebut menjadi kedok praktik prostitusi terselubung, terutama yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Cikaret yang melintasi Kelurahan Pabuaran, Harapan Jaya, dan Kelurahan Tengah.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi pada malam hari.

“Kami jadi khawatir, apalagi tempat-tempat itu semakin banyak. Takutnya jadi sumber penyebaran penyakit menular seperti HIV. Apalagi ini dekat dengan rumah Kediaman Bupati Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan hanya beberapa meter saja dari komplek Pemda,” ujarnya kepada awak media.Senin (2/6/2025)
Keresahan warga tak lepas dari kekhawatiran akan dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan. Mereka menilai keberadaan tempat usaha yang menyalahgunakan izin berpotensi meningkatkan angka kasus penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, meminta pemerintah daerah segera bertindak tegas melalui koordinasi lintas instansi.
“Jika benar terbukti menyalahgunakan izin usaha untuk praktik prostitusi, tidak ada toleransi. Ini menyangkut moral publik dan kesehatan masyarakat. Saya dorong Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan penindakan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar, agar tidak hanya ditindak, tetapi juga dibina agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Angka HIV sudah cukup tinggi. Jika ditemukan pelanggaran, tutup segera dan berikan pembinaan. Edukasi soal dampaknya juga penting,” tambahnya.
KH Achmad Yaudin Sogir turut mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Langkah pencegahan dini, menurutnya, akan lebih efektif jika masyarakat ikut berperan aktif.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan menggelar razia gabungan untuk memastikan seluruh tempat usaha refleksi dan pijat di wilayah Cibinong beroperasi sesuai perizinan dan aturan yang berlaku.
Tags: DPRD Bogor Desak Penindakan, Marak Tempat Pijat Mencurigakan di Cibinong
Baca Juga
-
09 Jan 2025
Pemagaran Laut di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan Masyarakat Pesisir
-
01 Jan 2025
Kodam I/BB Luncurkan Patroli Motoris Malam Tahun Baru untuk Amankan Kota Medan
-
26 Sep 2026
Bupati Bogor Terima Kapolda Jabar, Sinergi Keamanan dan Pembangunan Terus Diperkuat
-
08 Okt 2026
Bupati Rudy Susmanto Dorong Integritas Pendidikan Bogor, SPI 2026 Naik Jadi 75,46
-
13 Feb 2026
Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta Perkuat Daya Saing UMKM melalui Pelatihan Digitalisasi dan Sertifikasi Halal di Depok
-
27 Agu 2026
Perkuat Kamtibmas, Polres Bogor Bangun Komunikasi Cepat Bersama Komunitas Ojol
Rekomendasi lainnya
-
18 Sep 2026
Bupati Rudy Susmanto Bersama Ribuan Warga Gelar Shalat Istisqa, Mohon Hujan untuk Kabupaten Bogor
-
09 Jun 2026
ARUKKI Gugat Polda Metro Jaya: Mengapa Budi Arie Tak Kunjung Jadi Tersangka Kasus Judi Online?
-
17 Agu 2026
Kado Kemerdekaan, Polres Bogor Renovasi 8 Rumah Warga Tidak Layak Huni
-
17 Jan 2025
LAPPOR Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sultra, BPK Sebut Temuan Rp115 Juta dan Sisa Rp2 Miliar Belum Dikembalikan
-
27 Mei 2025
Wujudkan Komunikasi Positif, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Pentingnya Public Speaking Bagi Insan Polri
-
27 Apr 2026
Sidang Umum ke-21 CAJ Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Jurnalisme ASEAN






