Breaking News

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Termasuk Pejabat Kementerian dan Hakim

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Pada Senin, 5 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. RA – Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan
2. BW – Pejabat dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan
3. MS – Pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur
4. OP – Pihak dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi
5. HS – Pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kelima saksi tersebut diperiksa dalam kaitan dengan penyidikan perkara atas nama Tersangka WG dan beberapa pihak lainnya.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang kami tangani. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers resminya.

Pemeriksaan ini menandakan bahwa Kejaksaan Agung terus mendalami peran sejumlah pihak, termasuk dari instansi pemerintah dan lingkungan peradilan, dalam pusaran dugaan suap yang mencoreng integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara-perkara besar yang berkaitan dengan praktik korupsi di sektor yudisial.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tambah M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.

 

(Zakar)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya