Liputan08.com – Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2025). Dalam sidang ini, PWI menghadirkan saksi senior, Taty Fatimah (75), staf sekretariat yang telah bekerja di PWI sejak 1970.
Suasana persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum Dewan Pers melontarkan pertanyaan bernada menggiring opini terkait legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, langsung menegur dan meminta agar pertanyaan seperti itu disampaikan dalam kesimpulan, bukan saat pemeriksaan saksi.

“Saya hanya tahu PWI yang dipimpin Pak Hendry Ch Bangun dari hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari media,” tegas Taty dalam kesaksiannya.
Taty juga membeberkan sejarah keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih. Sejak pindah dari Jalan Veteran pada tahun 1982, menurutnya, tak pernah ada penyegelan kantor hingga tahun 2024.
“Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor. Baru kali ini,” ujar Taty.
Ia juga mengaku hanya diizinkan masuk ke kantor PWI pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil perlengkapan dasar, tanpa akses untuk bekerja seperti biasa. Aktivitas organisasi, termasuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), juga terhenti total sejak penyegelan.
Kuasa Hukum PWI: Ini Bentuk Ketidakadilan Nyata
Usai sidang, kuasa hukum PWI dari firma hukum O.C. Kaligis & Associates mengecam keras penyegelan kantor PWI yang dinilai tidak berdasar dan diskriminatif.
“Selama puluhan tahun, tak pernah ada organisasi di Gedung Dewan Pers yang disegel. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Muhammad Faris.
Faisal Nurrizal, anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa kehadiran Taty sebagai saksi memberikan gambaran kuat mengenai sejarah dan legalitas keberadaan PWI di gedung tersebut.
“Beliau adalah saksi sejarah hidup. Jika ada pertanyaan melebar ke hal-hal di luar kapasitasnya, sangat wajar beliau tidak tahu. Bahkan hakim sudah menilai banyak pertanyaan dari pihak tergugat tidak relevan,” kata Faisal, didampingi rekan-rekannya Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.
Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap objektif majelis hakim yang menjaga jalannya sidang tetap fokus pada pokok perkara. Mereka juga memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 16 Juli 2025.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan independensi organisasi wartawan tertua di Indonesia. Sidang lanjutan ditunggu publik, terutama insan pers.
Tags: Hakim Tegur Kuasa Hukum Dewan Pers, Sidang Gugatan PWI Pusat Makin Panas
Baca Juga
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di OKU Selatan
-
09 Okt 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
-
16 Jan 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tanam Pohon di Gunung Mas untuk Pelestarian Lingkungan
-
20 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pelantikan Empat Kades PAW: Dorong Pemerintahan Desa Makin Solid
-
03 Jun 2025
KDM Pimpin HJB ke 543 Kembalikan Bogor sebagai Tanah Pusaka yang Dicintai
-
07 Feb 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pos Kout Tahota Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Papua Barat
Rekomendasi lainnya
-
14 Feb 2025
Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Nanggewer Mekar Diserbu Warga, Lurah Hanny Septeani: Semoga Terus Berlanjut
-
13 Nov 2025
Antam Pongkor Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Program GARITAN di Bogor
-
19 Jan 2025
Pererat Harmoni, Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Penasehat Kampung Muaranawa di Jayapura
-
12 Mei 2026
Rudy Susmanto dan KPK Bahas Reformasi Birokrasi hingga Pengawasan Keuangan Daerah
-
02 Jun 2025
Saatnya Kembali Bersatu Ulama PWI Bogor Ingatkan Pentingnya Silaturahmi di Tengah Perbedaan Pandangan
-
02 Feb 2025
Kabupaten Bogor Sukses Tekan Stunting, Jadi Pilot Project Program Makan Bergizi Gratis


