Liputan08.com – Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2025). Dalam sidang ini, PWI menghadirkan saksi senior, Taty Fatimah (75), staf sekretariat yang telah bekerja di PWI sejak 1970.
Suasana persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum Dewan Pers melontarkan pertanyaan bernada menggiring opini terkait legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, langsung menegur dan meminta agar pertanyaan seperti itu disampaikan dalam kesimpulan, bukan saat pemeriksaan saksi.

“Saya hanya tahu PWI yang dipimpin Pak Hendry Ch Bangun dari hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari media,” tegas Taty dalam kesaksiannya.
Taty juga membeberkan sejarah keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih. Sejak pindah dari Jalan Veteran pada tahun 1982, menurutnya, tak pernah ada penyegelan kantor hingga tahun 2024.
“Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor. Baru kali ini,” ujar Taty.
Ia juga mengaku hanya diizinkan masuk ke kantor PWI pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil perlengkapan dasar, tanpa akses untuk bekerja seperti biasa. Aktivitas organisasi, termasuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), juga terhenti total sejak penyegelan.
Kuasa Hukum PWI: Ini Bentuk Ketidakadilan Nyata
Usai sidang, kuasa hukum PWI dari firma hukum O.C. Kaligis & Associates mengecam keras penyegelan kantor PWI yang dinilai tidak berdasar dan diskriminatif.
“Selama puluhan tahun, tak pernah ada organisasi di Gedung Dewan Pers yang disegel. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Muhammad Faris.
Faisal Nurrizal, anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa kehadiran Taty sebagai saksi memberikan gambaran kuat mengenai sejarah dan legalitas keberadaan PWI di gedung tersebut.
“Beliau adalah saksi sejarah hidup. Jika ada pertanyaan melebar ke hal-hal di luar kapasitasnya, sangat wajar beliau tidak tahu. Bahkan hakim sudah menilai banyak pertanyaan dari pihak tergugat tidak relevan,” kata Faisal, didampingi rekan-rekannya Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.
Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap objektif majelis hakim yang menjaga jalannya sidang tetap fokus pada pokok perkara. Mereka juga memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 16 Juli 2025.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan independensi organisasi wartawan tertua di Indonesia. Sidang lanjutan ditunggu publik, terutama insan pers.
Tags: Hakim Tegur Kuasa Hukum Dewan Pers, Sidang Gugatan PWI Pusat Makin Panas
Baca Juga
-
25 Mei 2026
Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur
-
08 Jan 2025
Kejaksaan Agung dan KPK Perkuat Sinergitas untuk Pemberantasan Korupsi
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir dan Penghijauan Wilayah di Musrenbang Ciriung
-
19 Des 2025
Hari Bela Negara 2025: Presiden Tekankan Bela Negara Hadapi Ancaman Nonkonvensional
-
23 Mar 2025
CH Bangun Kepengurusan PWI yang Sah Hanya Hasil Kongres ke 25
-
08 Nov 2025
Dandim 0724/Boyolali Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih: Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat
Rekomendasi lainnya
-
17 Jun 2026
Masa Lalu Bukan Akhir Segalanya”, PERSAJA Ajak Warga Binaan Perempuan Bangkit dan Mandiri
-
25 Des 2025
Pemkab Bogor Gelar Doa Bersama Refleksi Akhir Tahun di Masjid Nurul Wathon
-
28 Apr 2025
Pererat Sinergi, Kantor Imigrasi Bogor Kunjungi PWI Kota Bogor Bahas Inovasi Layanan Publik
-
18 Jan 2025
Sinergi TNI dan Linmas Kemlayan Dorong Semangat Pelaku UMKM Bertahan di Tengah Persaingan
-
13 Des 2025
Grand Opening Siap Haji dan Umroh Kemala Grup di Palembang, Perluas Akses Layanan Ibadah yang Legal dan Profesional
-
21 Mar 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Idulfitri Perkuat Integritas Pelayanan Publik


