Liputan08.com – Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2025). Dalam sidang ini, PWI menghadirkan saksi senior, Taty Fatimah (75), staf sekretariat yang telah bekerja di PWI sejak 1970.
Suasana persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum Dewan Pers melontarkan pertanyaan bernada menggiring opini terkait legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, langsung menegur dan meminta agar pertanyaan seperti itu disampaikan dalam kesimpulan, bukan saat pemeriksaan saksi.

“Saya hanya tahu PWI yang dipimpin Pak Hendry Ch Bangun dari hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari media,” tegas Taty dalam kesaksiannya.
Taty juga membeberkan sejarah keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih. Sejak pindah dari Jalan Veteran pada tahun 1982, menurutnya, tak pernah ada penyegelan kantor hingga tahun 2024.
“Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor. Baru kali ini,” ujar Taty.
Ia juga mengaku hanya diizinkan masuk ke kantor PWI pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil perlengkapan dasar, tanpa akses untuk bekerja seperti biasa. Aktivitas organisasi, termasuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), juga terhenti total sejak penyegelan.
Kuasa Hukum PWI: Ini Bentuk Ketidakadilan Nyata
Usai sidang, kuasa hukum PWI dari firma hukum O.C. Kaligis & Associates mengecam keras penyegelan kantor PWI yang dinilai tidak berdasar dan diskriminatif.
“Selama puluhan tahun, tak pernah ada organisasi di Gedung Dewan Pers yang disegel. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Muhammad Faris.
Faisal Nurrizal, anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa kehadiran Taty sebagai saksi memberikan gambaran kuat mengenai sejarah dan legalitas keberadaan PWI di gedung tersebut.
“Beliau adalah saksi sejarah hidup. Jika ada pertanyaan melebar ke hal-hal di luar kapasitasnya, sangat wajar beliau tidak tahu. Bahkan hakim sudah menilai banyak pertanyaan dari pihak tergugat tidak relevan,” kata Faisal, didampingi rekan-rekannya Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.
Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap objektif majelis hakim yang menjaga jalannya sidang tetap fokus pada pokok perkara. Mereka juga memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 16 Juli 2025.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan independensi organisasi wartawan tertua di Indonesia. Sidang lanjutan ditunggu publik, terutama insan pers.
Tags: Hakim Tegur Kuasa Hukum Dewan Pers, Sidang Gugatan PWI Pusat Makin Panas
Baca Juga
-
04 Nov 2025
Jiwa Bela Negara di Balik Dapur MBG: Letda Komcad Lulusan SPPI Wujudkan Patriotisme Lewat Pengabdian
-
25 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
19 Mar 2025
Jaro Ade Hadiri Safari Ramadhan di Nanggung, Serahkan Santunan dan Soroti Pembangunan
-
01 Jan 2025
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Menyambut Tahun 2025 Membangun Kabupaten Bogor yang Lebih Baik di Tahun yang Penuh Harapan
-
26 Nov 2024
Doa Bersama KPU Kabupaten Bogor Dengan Tema: Harmoni Dalam Demokrasi Pilkada Serentak 2024
-
04 Agu 2025
Bogor dan Barito Kuala Jajaki Kerja Sama, Fokus pada Optimalisasi Pajak dan Pelayanan Publik
Rekomendasi lainnya
-
31 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Harapkan RSUD Ciawi Naik Kelas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
-
09 Nov 2024
Kasad TNI AD Dorong Tim Lomba Tembak Raih Prestasi di AARM Ke-32 di Filipina
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Tata Niaga Komoditas Timah
-
27 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
16 Okt 2025
Kejagung Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Migas, Ancaman Bui Mengintai Jika Terbukti Bersalah
-
31 Okt 2025
Liputan Terlarang: Cinta di Balik Rekaman Off the Record



