Liputan08.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Fuad Al Ansori, menyoroti praktik pembuangan sampah ilegal yang terjadi di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya tujuh unit truk telah membuang sampah di wilayah RT 01/RW 03 tanpa izin resmi dari pemerintah desa maupun pengurus lingkungan setempat.
Dalam keterangannya pada Saptu (22/3/2024), Fuad Al Ansori menegaskan bahwa kegiatan tersebut diduga mendapatkan pengawalan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas), sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga.
“Ada sekitar tujuh truk yang membuang sampah di Desa Waru, Kecamatan Parung. Warga melaporkan bahwa kegiatan ini diduga dibekingi oleh ormas, yang terlihat mengawal selama proses pembuangan berlangsung,” ujar Fuad saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan pembuangan sampah tanpa izin tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap aktivitas pengelolaan sampah, termasuk pembuangan, harus dilakukan dengan izin resmi dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur bahwa setiap individu atau pihak yang membuang sampah di luar lokasi yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Saat ini, para sopir truk yang terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Parung. Sementara itu, warga menuntut agar sampah yang telah dibuang segera diangkut kembali guna mencegah pencemaran lingkungan.
“Pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari seluruh sopir truk, dan warga juga mendesak agar sampah yang sudah dibuang segera diangkut kembali,” tambah Fuad.
Ia pun meminta agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembuangan sampah ilegal ini.
“Kami mendesak tindakan tegas dari pemerintah dan aparat terkait agar tidak ada pembiaran terhadap praktik yang mencemari lingkungan ini. Keberadaan ormas yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal ini juga harus diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak organisasi masyarakat yang diduga terlibat serta pemilik truk yang melakukan pembuangan sampah belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.
Tags: Anggota DPRD Fuad Al Ansori Desak Penindakan Tegas terhadap Pembuangan Sampah Ilegal di Parung
Baca Juga
-
14 Jan 2025
Bamsoet Tegaskan Pemuda Pancasila Garda Terdepan Kawal UUD 1945 dan Pancasila
-
07 Nov 2024
Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen terhadap Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Reformasi TNI
-
06 Agu 2025
Rudy Susmanto Bagikan Bibit Pohon Gratis, Ajak Warga Hijaukan Bumi Tegar Beriman
-
18 Jan 2025
Sinergi TNI dan Linmas Kemlayan Dorong Semangat Pelaku UMKM Bertahan di Tengah Persaingan
-
14 Feb 2025
Pj. Bupati dan Dirut RSUD Cibinong Ajak ASN Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Rekomendasi lainnya
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor
-
27 Jan 2026
Tingkatkan Inovasi Pengelolaan Sampah, Wali Kota Bogor dan Beberapa Kepala Daerah Jajaki Kerja Sama Ekonomi Sirkuler dengan Pemerintah Jepang
-
16 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor: Sinergi Pemda–TNI Pilar Stabilitas Daerah
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Retret 2025 di Magelang: Tegaskan Sinergi untuk Bangsa
-
22 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut, Fokus Lengkapi Alat Bukti
-
03 Sep 2025
Pemkab Bogor Pastikan Perbaikan SDN Nangela Segera Dilakukan Pasca Robohnya Atap Ruang Kelas


