liputan08.com Tanjungpinang, 17 September 2025 — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali hadir di tengah masyarakat melalui program edukatif “Jaksa Menyapa”, yang kali ini mengangkat tema krusial: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, dialog interaktif ini menghadirkan Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, serta didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah internal semata, melainkan kejahatan yang harus dilawan bersama.
“KDRT adalah kejahatan yang nyata dan seringkali tersembunyi di balik dinding rumah. Korban bisa siapa saja — istri, suami, anak, bahkan pembantu rumah tangga. Masyarakat tidak boleh diam. Diam artinya membiarkan kejahatan terus terjadi,” tegas Alinaex.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, tindakan kekerasan di lingkup rumah tangga meliputi empat bentuk, yakni:
1. Kekerasan Fisik
2. Kekerasan Psikis/Emosional
3. Kekerasan Seksual
4. Penelantaran Rumah Tangga
“Dampak dari KDRT sangat luas. Bukan hanya luka fisik, tetapi juga luka batin yang bertahan seumur hidup — dari depresi hingga trauma berat,” jelas Alinaex.
Ia juga menyebut bahwa banyak faktor yang memicu KDRT, mulai dari ketimpangan relasi gender, budaya patriarki, salah tafsir agama, hingga kurangnya komunikasi dalam keluarga.
Melalui pasal-pasal dalam UU PKDRT, negara memberikan perlindungan hukum bagi korban dan sanksi tegas bagi pelaku. Pasal 44–45 mengatur bahwa pelaku bisa dikenai hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp45 juta, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
Salah satu pesan penting dari kegiatan ini adalah ajakan agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kasus KDRT.
“Undang-undang jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan pencegahan, memberi bantuan, bahkan melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Dialog interaktif yang berlangsung selama satu jam ini mendapatkan respons positif dari para pendengar di wilayah Kepulauan Riau. Banyak masyarakat mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, WhatsApp, hingga media sosial, yang seluruhnya dijawab dengan tuntas oleh narasumber.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah dan menangani KDRT secara tepat.
“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan sumber kekerasan. Dengan edukasi hukum seperti ini, kami harap masyarakat lebih berani bersuara dan ikut menjaga lingkungan dari kekerasan,” tuturnya.
Tags: KDRT, Kejati Kepri
Baca Juga
-
26 Okt 2024
Kodam II/Sriwijaya Gelar Open Turnamen Grasstrack dan Motocross Piala Panglima TNI 2024 dalam Rangka HUT TNI ke-79
-
12 Mar 2025
Karutan Rengat Pimpin Razia Insidentil Bersama APH, Pastikan Keamanan Rutan Selama Ramadan
-
13 Okt 2025
Perkuat Posyandu 6 SPM, Yantie Rachim Tekankan Kualitas dan Sinergi Pelayanan
-
13 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Kawasan Berikat Bersinar di Gunung Putri untuk Berantas Narkoba
-
13 Apr 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Penggunaan Jet Pribadi oleh Bahlil Murni Urusan Pribadi
-
31 Jul 2025
Pemkab Bogor Geruduk Anak Zero Dose, Siapkan Sepekan Mengejar Imunisasi
Rekomendasi lainnya
-
07 Okt 2024
Dugaan Kecurangan dalam Penerimaan PPPK Kabupaten Bogor Tenaga Honorer Kecewa Sudah Ada yang Menduduki Kuota Ada Indikasi KKN
-
26 Sep 2025
Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG, Jenal Mutaqin: Jangan Rusak Program Pusat Karena Teknis Lapangan
-
14 Jan 2025
Kisah Inspiratif Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal Dari Aceh Hingga Papua Mengabdi Tanpa Henti untuk Negeri
-
19 Jan 2025
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 19.950 Butir Ekstasi, Selamatkan 124 Ribu Jiwa
-
22 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
07 Sep 2025
Pentas Budaya Meriahkan HUT ke-80 RI di Cilebut Barat, KH Ahmad Yaudin Sogir Ajak Warga Jaga Persatuan dan Awasi Generasi Muda



