Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan konflik kepentingan serta aliran dana investasi Google dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riadi usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari pihak GoTo dan Google, yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri (SKM) Fiona Handayani. Mereka memberikan keterangan untuk perkara atas nama Terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam persidangan, JPU membeberkan adanya kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Kesepakatan itu diduga bertujuan memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan nasional, meskipun sebelumnya produk tersebut dinilai gagal diterapkan.
Menurut JPU, kebijakan tersebut menunjukkan adanya pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan publik di sektor pendidikan.
“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” ujar JPU Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
Sebaliknya, kata JPU, proses perumusan kebijakan justru melibatkan orang-orang dekat terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim, yakni PT AKAB. Total nilai investasi tersebut mencapai USD 786 juta atau setara sekitar Rp207 triliun.
JPU menilai aliran dana tersebut beriringan dengan lonjakan signifikan harta kekayaan pribadi Nadiem Makarim. Pada tahun 2022, nilai aset pribadinya tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Selain itu, JPU menyoroti pola transaksi yang dinilai mencurigakan pada tahun 2021. Dalam periode tersebut, Google disebut sempat melepas sahamnya untuk kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi ini terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
“Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang-piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegas Roy Riadi.
Sorotan lain datang dari temuan transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore yang berlokasi di Kepulauan Cayman. Saham tersebut selanjutnya dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman.
JPU mempertanyakan alasan pemindahan aset ke luar negeri tersebut, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak.
“Mengapa aset tersebut harus dialihkan ke luar negeri, sementara di sisi lain para mitra pengemudi ojek online tengah menghadapi kesulitan ekonomi,” ungkap JPU.
Dari sisi teknis pengadaan, JPU menyebut spesifikasi Chromebook diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat terdakwa. Proses ini dinilai tidak transparan dan menyebabkan harga pengadaan menjadi kemahalan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara ini juga mengakui tidak melakukan survei harga pasar sebagaimana mestinya, sehingga membuka ruang terjadinya mark-up harga.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian, khususnya terkait kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Tags: Sidang Ungkap Aliran Dana Google, Tikus Koruptor Diduga Bermain di Program Digitalisasi Pendidikan
Baca Juga
-
12 Okt 2025
Rudy Susmanto Lepas Ribuan Peserta Bogor Siliwangi Run 10K, Gaungkan Semangat Kebersamaan
-
14 Mar 2026
Safari Ramadan di Gunung Putri, Hj. Nunur Nurhasdian Pererat Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
-
26 Mar 2025
Indocement Catat Laba Rp2 Triliun pada 2024, Perkuat Posisi di Pasar Semen Domestik
-
19 Des 2025
Hari Bela Negara 2025: Presiden Tekankan Bela Negara Hadapi Ancaman Nonkonvensional
-
24 Jul 2026
Ghana Tegaskan Rencana Otonomi Maroko Sebagai Satu-Satunya Solusi Realistis dan Langgeng untuk Isu Sahara
-
08 Feb 2025
Festival Durian Leuwiliang Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Mengangkat Pariwisata Lokal
Rekomendasi lainnya
-
25 Mei 2026
Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur
-
31 Jan 2025
Satgas Yonif 131/BRS Bangun Rumah Warga di Skouw Kampung, Wujud Nyata Kepedulian untuk Papua
-
28 Des 2024
Ketua PWI Bogor Dedi Firdaus Pembakaran Kantor PAKAR Adalah Teror Terhadap Kebebasan Pers
-
06 Sep 2026
Sinyal Kuat dari Kopenhagen: Dukungan Denmark Memperkokoh Kedaulatan Maroko
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2024, Peringkat Kedua Nasional
-
19 Sep 2026
Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Bogor Hornbill, Bawa Nama Baik Kabupaten Bogor ke Kancah Olahraga





