Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan konflik kepentingan serta aliran dana investasi Google dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riadi usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari pihak GoTo dan Google, yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri (SKM) Fiona Handayani. Mereka memberikan keterangan untuk perkara atas nama Terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam persidangan, JPU membeberkan adanya kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Kesepakatan itu diduga bertujuan memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan nasional, meskipun sebelumnya produk tersebut dinilai gagal diterapkan.
Menurut JPU, kebijakan tersebut menunjukkan adanya pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan publik di sektor pendidikan.
“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” ujar JPU Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
Sebaliknya, kata JPU, proses perumusan kebijakan justru melibatkan orang-orang dekat terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim, yakni PT AKAB. Total nilai investasi tersebut mencapai USD 786 juta atau setara sekitar Rp207 triliun.
JPU menilai aliran dana tersebut beriringan dengan lonjakan signifikan harta kekayaan pribadi Nadiem Makarim. Pada tahun 2022, nilai aset pribadinya tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Selain itu, JPU menyoroti pola transaksi yang dinilai mencurigakan pada tahun 2021. Dalam periode tersebut, Google disebut sempat melepas sahamnya untuk kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi ini terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
“Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang-piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegas Roy Riadi.
Sorotan lain datang dari temuan transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore yang berlokasi di Kepulauan Cayman. Saham tersebut selanjutnya dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman.
JPU mempertanyakan alasan pemindahan aset ke luar negeri tersebut, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak.
“Mengapa aset tersebut harus dialihkan ke luar negeri, sementara di sisi lain para mitra pengemudi ojek online tengah menghadapi kesulitan ekonomi,” ungkap JPU.
Dari sisi teknis pengadaan, JPU menyebut spesifikasi Chromebook diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat terdakwa. Proses ini dinilai tidak transparan dan menyebabkan harga pengadaan menjadi kemahalan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara ini juga mengakui tidak melakukan survei harga pasar sebagaimana mestinya, sehingga membuka ruang terjadinya mark-up harga.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian, khususnya terkait kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Tags: Sidang Ungkap Aliran Dana Google, Tikus Koruptor Diduga Bermain di Program Digitalisasi Pendidikan
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro di Kasus Asabri, Raup Rp4,5 Miliar
-
28 Okt 2025
Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Bongkar 114 Kasus Narkoba, Selamatkan 11 Ribu Warga
-
11 Jan 2026
Sarang Tikus Koruptor Chromebook Dibongkar di Pengadilan Tipikor: Eksepsi Terdakwa Dinilai Masuk Pokok Perkara
-
12 Jan 2025
Pemkab Bogor dan Forum UMKM IKM Mantapkan Langkah Strategis untuk Pengembangan UMKM
-
22 Nov 2025
Talk Show AP3MI Bahas Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
26 Nov 2024
Pangdam I/BB Hadiri Dialog Pilkada Damai Sumut: Komitmen Bersama Sukseskan Pilkada 2024
Rekomendasi lainnya
-
23 Apr 2026
Wabup Jaro Ade Resmi Berangkatkan Kloter Perdana Jamaah Haji Kabupaten Bogor
-
06 Des 2024
Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto Sampaikan Visi Strategis dalam Entry Briefing
-
16 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Kolaborasi TNI–Pemkab Bogor dalam Rakornis TMMD ke-128 Tahun 2026
-
12 Feb 2026
Pemkab Bogor dan MUI RI Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Fatwa Anti Sampah Sembarangan
-
10 Mei 2025
Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
-
26 Jun 2025
Mari Songsong Tahun Baru Islam dengan Semangat Hijrah Menuju Bogor yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur


