Liputan08.com Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengambil langkah tegas dan tidak kompromi terhadap sejumlah anggota yang terlibat dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai ilegal dan bertentangan dengan aturan organisasi. Dalam pernyataan resminya, Hendry menyatakan bahwa seluruh anggota yang membelot akan langsung dibekukan keanggotaannya dan Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka dicabut.
“Kenapa kami bekukan dan cabut KTA-nya? Karena mereka telah melanggar aturan organisasi sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan karena menyangkut marwah dan integritas organisasi,” tegas Hendry dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Hendry Ch Bangun sendiri merupakan Ketua Umum PWI Pusat hasil dari Kongres resmi yang sah secara hukum dan dilaksanakan di Kota Bandung pada 27 September 2023. Kepemimpinannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam tubuh PWI, dan semua kegiatan yang mengatasnamakan KLB tidak memiliki dasar hukum dan legalitas yang sah.
“PWI hanya satu, yaitu yang disahkan negara. KLB itu ilegal karena tidak sesuai dengan PD/PRT serta tidak diakui oleh pemerintah. Silakan cek sendiri, mereka tidak memiliki pengesahan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham. Jadi, atas dasar apa mereka mengklaim sebagai pengurus PWI?” ucapnya dengan nada tegas.
Tidak hanya itu, Hendry juga mengungkapkan bahwa PWI Pusat telah secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh panitia pelaksana KLB ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Surat perintah penyidikan sudah keluar. Laporan kami sedang diproses dan tinggal menunggu langkah hukum berikutnya. Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan organisasi dan menjaga marwah PWI sebagai rumah besar wartawan Indonesia,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, sejumlah nama disebut, termasuk Zumansyah Sedekang yang mengklaim diri sebagai Ketua Umum PWI versi KLB, Sekretarisnya Wina Armada, serta Sasongko Tedjo yang disebut sebagai Ketua Dewan Kehormatan versi KLB. Menurut Hendry, ketiganya sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota aktif dan resmi PWI.
“Nama-nama tersebut secara otomatis tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota PWI. Mereka tidak berada dalam struktur resmi, dan keanggotaannya sudah kami cabut,” imbuhnya.
Langkah tegas juga menyasar ke tingkat daerah. Hendry menyoroti adanya dukungan dari sejumlah pengurus PWI di wilayah terhadap kegiatan KLB ilegal, khususnya dari PWI Jawa Barat.
“Hilman Hidayat selaku Ketua PWI Jawa Barat telah kami bekukan. Kami telah menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat. Seluruh anggota PWI Jabar wajib mengikuti arahan dari Plt yang sah. Jika terbukti masih loyal kepada kepengurusan ilegal, maka keanggotaannya akan kami cabut secara permanen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendry menambahkan bahwa pihaknya telah memegang data lengkap para anggota yang terlibat dan membelot. PWI Pusat memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengakui kesalahan dan kembali ke kepengurusan yang sah.
“Kami punya data lengkap siapa saja yang membelot dan masih terlibat aktif dalam kepengurusan ilegal. Jika mereka segera bertobat dan menyatakan kembali ke barisan organisasi yang sah, kami akan pertimbangkan rehabilitasi keanggotaan. Namun jika tetap membangkang, maka tidak ada ruang lagi bagi mereka di PWI,” tandasnya.
Dengan langkah tegas ini, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI tidak akan membiarkan organisasi dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Ini bukan soal pribadi, ini soal konstitusi organisasi. Kita jaga bersama marwah PWI sebagai institusi wartawan yang bermartabat dan berdaulat,” pungkasnya.
Baca Juga
-
07 Nov 2024
Warga RT 14 RW 03 Kelurahan Keramasan Antusias Sambut Pembangunan Jalan Titian Menuju Mushola dan Madrasah
-
10 Jun 2026
Sastra Winara: Bupati Cup 2026 Bukan Sekadar Kompetisi, tetapi Membangun Kebersamaan Pegawai Pemkab Bogor
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
29 Jun 2026
Sekda Ajat: Keluarga Tangguh Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
18 Jul 2025
Dewan Pers Jangan Keblinger! Sidang Gugatan PWI Pusat Bongkar Dugaan Intervensi Sepihak
-
27 Feb 2026
Mutasi Objektif dan Profesional, Bupati Bogor Tegaskan Penyegaran Demi Kinerja Maksimal
Rekomendasi lainnya
-
06 Jun 2026
Rudy Susmanto Integrasikan Infrastruktur dan Ketahanan Pangan dalam Kawasan Terpadu
-
22 Mar 2025
Hukum Meminta THR Menjelang Idulfitri dalam Pandangan Islam Kajian oleh KH Achmad Yaudin Sogir
-
31 Des 2024
Mempererat Silaturahmi, Pos Eragayam Satgas Pamtas Yonif 641/Bru Masak dan Makan Bersama Tokoh Masyarakat di Membramo Tengah
-
10 Des 2024
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Medan
-
01 Jan 2026
Pilar Keempat yang Terpinggirkan: Anggaran Publikasi, Transparansi, dan Masa Depan Demokrasi
-
23 Des 2024
Kapolda Jateng Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru di GT Kalikangkung Semarang





