Liputan08.com JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025). Dalam persidangan kali ini, PWI menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta, yang memberikan pernyataan tegas terkait independensi organisasi dan dugaan intervensi sepihak Dewan Pers.
M. Noeh Hatumena yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan bahwa dinamika internal organisasi semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal, tanpa campur tangan dari pihak luar, termasuk Dewan Pers.
“Perbedaan pendapat itu hal biasa dalam organisasi. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan melalui musyawarah secara internal,” ujar Noeh di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba.
Saat ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers mencampuri urusan PWI, Noeh secara tegas menyatakan bahwa PWI adalah organisasi independen yang berdiri jauh sebelum Dewan Pers dibentuk, sehingga intervensi dari lembaga tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Dewan Pers tidak berhak mengintervensi urusan internal PWI. Ini organisasi independen yang punya aturan sendiri,” tegas pria kelahiran 1945 yang pernah menjabat Pemimpin Redaksi LKBN ANTARA dan Kepala Perwakilan di Australia itu.
Sidang Memanas, Kuasa Hukum Tergugat Ditegur
Sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum Dewan Pers mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai menggiring opini dan kesimpulan. Noeh tetap tenang namun tajam dalam menjawab. Salah satu pengacara Dewan Pers bahkan terlihat gugup ketika pertanyaannya disanggah oleh tim hukum PWI.

Majelis hakim langsung mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan oleh penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli, sehingga pertanyaan harus sesuai batas relevansi dan fakta hukum.
Dalam kesaksiannya, Noeh juga menyinggung soal status Gedung Dewan Pers. Menurutnya, gedung tersebut merupakan aset milik negara dan bukan milik eksklusif Dewan Pers. Oleh karena itu, tindakan penyegelan kantor PWI yang berada di dalamnya, menurutnya, sangat tidak pantas.
“Gedung itu milik negara, bukan milik pribadi Dewan Pers. Maka tidak selayaknya mereka bertindak seolah-olah bisa menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh berkegiatan di sana,” kata Noeh.
Kuasa Hukum PWI: Tindakan Dewan Pers Tidak Sah
Usai sidang, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum O.C. Kaligis & Associates menyampaikan bahwa penyegelan kantor PWI dan pembekuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers adalah bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan organisasi.
“Penyegelan itu bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan. Tidak ada organisasi lain yang diperlakukan seperti itu di Gedung Dewan Pers,” tegas Muhamad Faris, salah satu kuasa hukum PWI.
Faris juga memuji kesaksian Noeh yang dinilainya kuat dan objektif. “Pak Noeh memberikan keterangan yang sangat tegas, jernih, dan menunjukkan integritas sebagai wartawan senior. Kami berterima kasih dan mendoakan beliau sehat selalu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak berfokus pada konflik internal PWI, melainkan terhadap tindakan sepihak Dewan Pers yang berdampak langsung terhadap eksistensi organisasi.
“Substansi perkara ini adalah tindakan menyegel kantor dan membekukan UKW — dua hal yang berdampak sistemik terhadap kehidupan organisasi dan profesionalisme wartawan. Bukan soal konflik internal,” tambahnya.
Opsi Damai Mengemuka, Tapi PWI Tetap Kawal Proses Hukum
Di tengah jalannya proses hukum, berkembang informasi bahwa ada sejumlah pihak yang mencoba menjembatani upaya damai antara PWI dan Dewan Pers. Meski belum ada pernyataan resmi, opsi penyelesaian damai tetap terbuka — selama menghormati prinsip keadilan dan tidak mengorbankan independensi organisasi.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Tags: Dewan Pers Jangan Keblinger! Sidang Gugatan PWI Pusat Bongkar Dugaan Intervensi Sepihak
Baca Juga
-
12 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bahas Tata Ruang dengan Gubernur Jabar: Wujudkan Investasi Sehat dan Lingkungan Bebas Bencana
-
15 Apr 2025
Sembilan Pejabat Pertamina dan ESDM Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun
-
26 Feb 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak Disperindag Awasi SPBU
-
16 Okt 2025
Hadapi Tantangan Fiskal 2026, Bupati Rudy Susmanto Dorong Penataan Kelembagaan Pemkab Bogor
-
01 Jan 2026
Tinjau Pos Pam Pancakarsa, Bupati Bogor Pastikan Pengamanan Tahun Baru Siap
Rekomendasi lainnya
-
09 Sep 2025
Pemkab Bogor Dukung Perbaikan Jalan Janala–Lebakwangi dengan Rekayasa Lalu Lintas dan Koordinasi Angkutan Tambang
-
22 Jan 2025
Diskominfo Kabupaten Bogor Jadi Rujukan Pemkab Gowa untuk Transformasi Digital Pelayanan Publik
-
15 Nov 2025
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar di Indonesia
-
31 Des 2024
Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru, Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Karya Bhakti di Kapela Santu Yoseph
-
04 Jan 2025
Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Andithya Munartono Sosok Bhayangkara Sejati
-
24 Jun 2025
Invitasi Ortrad Jenjang SD Ramaikan Event Kabogorfest 2025


