Breaking News

Pilar Keempat yang Terpinggirkan: Anggaran Publikasi, Transparansi, dan Masa Depan Demokrasi

Tajuk Redaksi 1 Januari 2026

Liputan08.com

Dalam arsitektur demokrasi modern, pers ditempatkan sebagai pilar keempat—sejajar secara fungsional dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia bukan ornamen, bukan pula pelengkap seremonial kekuasaan. Pers adalah instrumen kontrol sosial, wahana edukasi publik, sekaligus jembatan antara negara dan warga. Namun ironisnya, di negeri ini, media justru kerap diperlakukan seolah penerima hadiah, bukan mitra konstitusional.

Cara pandang ini keliru sejak dari hulunya. Sebab secara konstitusional, hak masyarakat atas informasi dijamin langsung oleh negara. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam konteks ini, pers bukan pihak luar, melainkan instrumen sah penyalur hak konstitusional warga negara.

Anggaran publikasi pemerintah masih sering dipahami secara keliru: dianggap beban, bahkan disalahpahami sebagai “imbalan” atau “hadiah”, bukan sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak publik atas informasi. Padahal, setiap rupiah yang dikeluarkan negara—dari tingkat lurah, kecamatan, dinas, hingga BUMD—wajib diketahui masyarakat. Tanpa publikasi yang memadai, transparansi hanyalah jargon administratif.

Lebih jauh, kewajiban ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi secara aktif, berkala, serta mudah dijangkau masyarakat. Publikasi bukan pilihan, bukan belas kasihan, dan bukan transaksi politis—melainkan perintah undang-undang.

Lebih mengkhawatirkan, praktik anggaran hari ini menunjukkan paradoks yang telanjang. Belanja seremonial—rapat di hotel berbintang, kegiatan simbolik di kawasan wisata, forum diskusi tertutup, bimbingan teknis berbiaya tinggi—sering kali jauh lebih besar dibandingkan anggaran publikasi media yang manfaatnya dapat diakses jutaan warga. Untuk sekadar “menyampaikan informasi”, pemerintah lebih memilih ruang-ruang tertutup yang mahal ketimbang ruang publik yang transparan.

Padahal, dinas-dinas teknis justru memegang anggaran dan program strategis yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup rakyat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), misalnya, mengelola proyek infrastruktur bernilai miliaran hingga triliunan rupiah—jalan, jembatan, irigasi, drainase, gedung publik—yang sepenuhnya bersumber dari uang rakyat. Tanpa publikasi yang rutin, rinci, dan terbuka, masyarakat hanya melihat hasil akhir, tanpa pernah mengetahui proses, nilai kontrak, pelaksana, maupun pengawasan proyek tersebut.

Hal yang sama berlaku bagi Dinas Kesehatan, yang mengelola anggaran pelayanan publik, pengadaan alat kesehatan, program BPJS daerah, hingga penanganan gizi dan stunting. Dinas Pendidikan mengelola dana BOS, pembangunan sekolah, pengadaan sarana belajar, serta kebijakan strategis masa depan generasi bangsa. Dinas Pariwisata mengelola promosi daerah, event, dan anggaran citra wilayah. BUMD, dengan logika korporasi berbasis uang publik, bahkan kerap berada di zona abu-abu antara bisnis dan kepentingan publik. Semua sektor ini menuntut publikasi intensif, bukan sekadar laporan tahunan.

Namun realitasnya, banyak instansi tersebut hanya melakukan publikasi sekali atau dua kali dalam setahun, sebatas seremoni atau laporan formal. Seolah-olah informasi publik adalah kewajiban administratif, bukan dialog berkelanjutan dengan masyarakat. Pola ini menegaskan cara pandang keliru: publikasi dianggap “acara”, bukan sistem transparansi.

Akibatnya, publik kehilangan hak dasarnya: mengetahui. Dan ketika publik tidak tahu, ruang gelap bagi penyimpangan pun tumbuh—mulai dari inefisiensi anggaran, pengondisian proyek, konflik kepentingan, hingga praktik KKN yang sulit diawasi. Dalam banyak kasus, skandal besar justru lahir dari ruang sunyi tanpa publikasi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi ini tidak mungkin dijalankan jika pers diposisikan sekadar sebagai pengemis iklan atau tamu seremonial kekuasaan. Kontrol sosial membutuhkan kemandirian ekonomi, bukan ketergantungan personal.

Lebih ironis lagi, negara sering menuntut pers profesional, independen, dan berintegritas, namun abai menyediakan ekosistem yang adil. Padahal, secara ekonomi politik, media adalah industri sekaligus institusi demokrasi. Ia membutuhkan keberlanjutan agar mampu bekerja dengan standar etik yang tinggi. Ribuan jurnalis bekerja di lapangan—menghadapi risiko, tekanan, bahkan ancaman—demi menghadirkan fakta bagi masyarakat. Mereka bukan relawan kekuasaan. Mereka adalah pekerja pers yang menjalankan fungsi negara yang tidak selalu mampu dijalankan birokrasi.

Di banyak negara demokratis, kesadaran ini telah lama tumbuh. Negara hadir memastikan anggaran publikasi yang proporsional, distribusi informasi yang adil, perlindungan kesehatan bagi jurnalis, hingga akses pendidikan bagi keluarga pekerja pers. Bukan sebagai belas kasihan, melainkan sebagai investasi demokrasi jangka panjang. Sebab tanpa pers yang sehat secara ekonomi, kebebasan pers hanya menjadi slogan kosong.

Empat pilar negara—eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers—bukanlah simbol retoris. Jika eksekutif membutuhkan anggaran untuk bekerja, legislatif digaji untuk mengawasi, dan yudikatif dibiayai untuk menegakkan hukum, maka pers pun harus dijamin ruang hidupnya agar mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, kritis, dan berimbang.

Transparansi anggaran tidak akan pernah terwujud tanpa publikasi yang kuat. Akuntabilitas tidak akan hidup tanpa distribusi informasi yang adil. Demokrasi tidak akan matang tanpa pers yang berdaya. Dan negara akan terus dicurigai jika informasi hanya berputar di ruang-ruang seremonial yang mahal namun hampa makna.

Memasuki tahun 2026, sudah saatnya pemerintah—dari pusat hingga daerah—mengakhiri cara pandang usang terhadap media. Anggaran publikasi bukan hadiah, melainkan mandat konstitusional. Media bukan beban, melainkan mitra strategis dalam menjaga akal sehat republik.

Jika negara ingin dipercaya, maka bukalah informasi. Jika pemerintah ingin diawasi, maka kuatkan pers. Dan jika demokrasi ingin bertahan, biarkan pilar keempat berdiri tegak—bukan dibiarkan lapuk oleh pengabaian anggaran, kebijakan, dan kesadaran konstitusional.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya