Liputan08.com Jakarta, 10 Desember 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua dari tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual pada Selasa (10/12). Salah satu kasus yang mendapatkan persetujuan adalah perkara pencurian di Medan dengan tersangka Andry Alvian Nasution.
Kasus ini bermula pada 20 September 2024, saat tersangka mengambil tas milik korban Hao Go Aro Harefa di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Tersangka mencuri satu unit ponsel Samsung A04 dan uang tunai Rp35.000. Barang curian tersebut dijual dengan harga Rp600.000 untuk kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
“Proses restorative justice dilakukan dengan musyawarah mufakat tanpa tekanan, di mana tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang diterima oleh korban tanpa syarat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, S.H., M.H.
Kejaksaan Negeri Medan mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice kepada JAM-Pidum setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H. JAM-Pidum akhirnya menyetujui penghentian penuntutan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Selain kasus ini, perkara serupa dengan tersangka Nurmaya Laurent Siagian dari Kejaksaan Negeri Medan juga mendapat persetujuan penghentian penuntutan. Kedua kasus memenuhi syarat restorative justice, seperti ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
“Restorative justice memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga keadilan substantif dapat tercapai,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Namun, permohonan penghentian penuntutan untuk tersangka Arwin Parulian Saragih dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ditolak karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
JAM-Pidum memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai langkah lanjutan untuk memastikan kepastian hukum dalam implementasi restorative justice.
“Keputusan ini diambil dengan pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat terhadap proses perdamaian,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan.
Tags: JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Medan
Baca Juga
-
23 Okt 2024
Tim JAM PIDMIL Kejaksaan Agung Raih Emas di Ajang Olahraga Komunitas Hukum Memperingati HUT ke-49 Babinkum TNI
-
26 Des 2025
Refleksi Akhir Tahun 2025, Bupati Bogor Doa Bersama dan Santuni 1.200 Yatim-Lansia
-
11 Okt 2024
Pernyataan Akbar Zulfakar Soal Peluang Pasangan ASIH Dikecam Halusinasi Politik di Tengah Dinamika Baru PKS
-
24 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Pimpin Penghijauan di Cikeas–Cijayanti, Targetkan 1.000 Pohon untuk Cegah Banjir
-
17 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur
-
18 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Berangkatkan 4.000 Pemudik, Program Mudik Gratis Bogor 2026 Pecahkan Rekor
Rekomendasi lainnya
-
14 Mar 2025
Dukung Pendidikan Unggulan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan dari Kapolri
-
08 Jan 2025
Pengajian Rutin Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Sakit Datangnya dari Allah Diampuni Dosa Orang Sakit
-
21 Des 2024
Kapolri Tinjau Solo Safari dan Terminal Tirtonadi untuk Pastikan Keamanan Nataru
-
18 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
24 Okt 2024
Haul Akbar Ponpes Kananga Menes Banten, KH Achmad Yaudin Sogir: Bukti Kecintaan Santri kepada Guru
-
12 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bayar Zakat di Baznas, Ajak ASN dan Masyarakat Bersihkan Harta di Bulan Ramadhan


