Liputan08.com Purbalingga – Aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diungkap jajaran Polres Purbalingga bersama Polsek Pengadegan. Seorang pria asal Yogyakarta berinisial DK (26) nekat menipu keluarga kekasihnya sendiri demi motif ekonomi. Dua unit sepeda motor milik korban digelapkan dan digadaikan pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025), mengungkapkan bahwa pelaku berpura-pura menjalin hubungan serius dengan anak korban dan berjanji akan menikahinya. Dengan dalih meminjam motor untuk bekerja, pelaku kemudian menggadaikan dua unit motor milik korban dan anaknya.
“Motor pertama digadaikan seharga Rp5 juta dan motor kedua sebesar Rp1,5 juta di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor,” ujar AKP Aris, didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Pengadegan AKP Khaliman.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 16 Januari 2025, dan Minggu, 19 Januari 2025, saat korban Ahmad Harris Suranto (48), warga Desa Pesunggingan, Kecamatan Pengadegan, tidak lagi dapat menghubungi pelaku setelah meminjam motor. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan.

Unit Reskrim Polsek Pengadegan bersama Subnit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan. Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kebumen sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Pengadegan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-6737-RV dan R-3992-OR beserta dua buah STNK.
“Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena alasan ekonomi. Uang hasil gadai motor sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup,” jelas AKP Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama kepada orang yang belum sepenuhnya dikenal baik.
Tags: Pacari Anak Korban, Pria Asal Yogyakarta Tipu dan Gelapkan Dua Motor di Purbalingga
Baca Juga
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
-
21 Apr 2026
Jelang Pembukaan TMMD 2026, Dandim 1801/Manokwari Cek Langsung Lokasi—Apa yang Disiapkan?
-
10 Jun 2026
Sulit Dapat Karpet Bekas Masjid, Sofwan Ali Minta Transparansi dan Audit
-
12 Mar 2025
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim di Jakarta
-
04 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
-
17 Mar 2025
Pemkab Bogor, TNI, dan Polri Bersinergi Bersihkan Sisa Banjir di Bojongkulur, Target Rampung dalam 5 Hari
Rekomendasi lainnya
-
15 Jan 2025
Bappenas Dukung Transformasi Kejaksaan RI untuk Wujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
-
27 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
08 Apr 2026
Fakta Mengejutkan di Pengadilan! Skema Impor Minyak Diduga Sarat Penyimpangan
-
29 Apr 2026
Penguatan Sinergi Lintas Organisasi dalam Mendorong Literasi Media dan Kohesi Sosial Menuju Indonesia Emas 2045 di Kabupaten Bogor
-
14 Okt 2024
JAM-Datun: Kejaksaan Perkuat Sistem Single Prosecution dan Advocaat Generaal dalam RPJP Nasional 2025-2045


