liputan08.com Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Nursahir, A.Md. als Sahir bin Abdul Hamid, di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (31/7/2025).
Nursahir, yang merupakan mantan pegawai negeri sipil dan terpidana kasus korupsi, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110.372.384. Vonis tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015.
Kasus ini bermula dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nursahir dalam proyek pengembangan dan peningkatan produksi perikanan Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012. Proyek tersebut melibatkan pengadaan kapal motor 5 GT sebanyak 2 unit dan Gill net 30 buah untuk dua desa di Kecamatan Cocong dengan nilai kontrak Rp123.258.500 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi yang bersembunyi, tanpa pandang bulu. Penangkapan Nursahir menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menegakkan kepastian hukum dan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Selama proses penangkapan, Nursahir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk menjalani eksekusi hukuman.
Anang Supriatna juga mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, terutama korupsi. Kami akan terus memonitor dan menangkap mereka demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan buronan demi keadilan dan pemberantasan korupsi di tanah air.
Tags: Buronan Koruptor, Kejaksaan Agung, Tim SIRI
Baca Juga
-
13 Jun 2025
Pengunjung Kabogorfest 2025 Apresiasi Kebersihan dan Hiburan, Minta Fasilitas Umum Ditingkatkan
-
06 Mei 2025
Peringati May Day, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Buruh sebagai Pahlawan Bangsa dan Penyumbang Pembangunan
-
18 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Uji Langsung Ketangguhan Penerbad dalam Latihan Tempur Udara di Cipatat
-
14 Jul 2025
Reses DPRD Kabupaten Bogor di Citeureup, KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Lambatnya Penanganan Sampah oleh DLH: Kalau Tidak Mampu, Mundur Saja!
-
22 Apr 2025
BULU KUDUK KORUPTOR MEREMANG! 9 Saksi Diperiksa, Skandal Minyak Mentah PT Pertamina Diobok-obok Kejaksaan Agung
-
16 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Makmurkan Masjid
Rekomendasi lainnya
-
03 Jun 2026
Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian
-
04 Feb 2025
Presiden Meksiko Balas Trump dengan Data Akurat: 70% Senjata Ilegal di Meksiko Berasal dari AS
-
19 Jan 2025
Kopaska TNI AL Bersihkan Pagar Laut 30 Km Demi Kelancaran Aktivitas Perairan
-
01 Jul 2025
Mayjen TNI Hendy Antariksa Resmi Jabat Danseskoad, Gantikan Mayjen Edwin Adrian Sumantha
-
09 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Cibinong untuk Kendalikan Inflasi
-
15 Mei 2026
Respon Cepat ULP Semarang Timur Tuai Apresiasi Warga Felicity Mangunharjo


