liputan08.com Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Nursahir, A.Md. als Sahir bin Abdul Hamid, di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (31/7/2025).
Nursahir, yang merupakan mantan pegawai negeri sipil dan terpidana kasus korupsi, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110.372.384. Vonis tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015.
Kasus ini bermula dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nursahir dalam proyek pengembangan dan peningkatan produksi perikanan Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012. Proyek tersebut melibatkan pengadaan kapal motor 5 GT sebanyak 2 unit dan Gill net 30 buah untuk dua desa di Kecamatan Cocong dengan nilai kontrak Rp123.258.500 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi yang bersembunyi, tanpa pandang bulu. Penangkapan Nursahir menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menegakkan kepastian hukum dan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Selama proses penangkapan, Nursahir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk menjalani eksekusi hukuman.
Anang Supriatna juga mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, terutama korupsi. Kami akan terus memonitor dan menangkap mereka demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan buronan demi keadilan dan pemberantasan korupsi di tanah air.
Tags: Buronan Koruptor, Kejaksaan Agung, Tim SIRI
Baca Juga
-
12 Jun 2026
KDM dan Dinas Pendidikan Jabar Harus Periksa SMA 3 Cibinong, Akademisi Minta Data SPMB Dibuka Secara Transparan
-
27 Agu 2025
Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum untuk BRI Teluk Betung dalam Program BSDP 2025
-
06 Mei 2026
Sastra Winara: DPRD Inisiasi Perda Masyarakat Adat, Pemkab Bogor Siap Tindaklanjuti
-
21 Nov 2025
Dua Remaja Diduga Pelaku Pencurian Kabur Tinggalkan Sandal, Obeng, dan Tangga di Sentul
-
24 Okt 2024
Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Begal di Ciampea Otak Kejahatan Bunuh Diri Sebelum Terungkap
-
03 Feb 2026
Bongkar Modus Tata Kelola Minyak Mentah, Tikus Koruptor Pertamina Dibedah Lewat Keterangan Ahli di Pengadilan
Rekomendasi lainnya
-
21 Jul 2025
Kopdes Merah Putih Diluncurkan: Simbol Kemandirian Ekonomi Desa Hambalang Jadi Contoh Jawa Barat
-
25 Feb 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembinaan untuk Kades Gunung Menyan Usai Kontroversi Video Viral
-
13 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
20 Des 2025
Krisis Air Bersih Mangunharjo, PDAM Semarang Akui Terkendala Pipa Induk dan Sumber Air Baku
-
30 Jan 2026
Ancaman Kejahatan Siber Berkedok Tilang Elektronik: Kejaksaan Agung Tegaskan Dua Tautan Resmi dan Dorong Kewaspadaan Publik
-
01 Des 2025
Kapal Keruk Pemkab Bogor: Siapa Pejabat Rakus yang Dibicarakan?


