Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Pada Senin, 11 November 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.

Dua saksi yang diperiksa adalah MPM dan MY, yang masing-masing pernah menjabat sebagai Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2014 hingga 2016. Kedua saksi diminta keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa antara tahun 2017 hingga 2023, yang melibatkan tersangka utama PB.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti yang ada dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek strategis tersebut, yang diduga disalahgunakan. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga terungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

“Pemerintah dan penegak hukum memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan demi keadilan masyarakat,” tambah Harli.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya