Liputan08.com – Kebebasan pers di Indonesia kembali tercoreng dengan kasus kekerasan yang menimpa Jurnalis Ambarita. Ia dikeroyok saat melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025).
Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Ambarita sedang mendokumentasikan aktivitas di lokasi. Tanpa diduga, beberapa orang melakukan intimidasi hingga pengeroyokan. Telepon genggam yang digunakan untuk merekam liputan turut dirampas, menyebabkan seluruh data investigasi hilang.
Akibat peristiwa tersebut, Ambarita mengalami luka memar di bagian wajah dan harus menjalani perawatan medis. Peristiwa ini bukan hanya tindak pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., mengecam keras insiden tersebut. Menurutnya, pengeroyokan dan perampasan alat kerja jurnalis merupakan bentuk kriminalitas serius sekaligus ancaman terhadap demokrasi.
“Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugas kontrol sosial. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegas Wilson.
Wilson mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku, mengusut tuntas kasus ini, serta menjamin perlindungan bagi jurnalis. Ia juga mengingatkan bahwa UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas menyebutkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Dari aspek hukum pidana, pelaku pengeroyokan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun), dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 9 tahun).
“Negara wajib hadir melindungi jurnalis. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang mengancam masa depan kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Wilson.
Baca Juga
-
25 Apr 2025
Dorong Pemerataan Pendidikan, Disdik Bogor Tutup Brilliant Expedition di Malasari dengan Komitmen Bangun SMP
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah
-
10 Jul 2025
Sekolah Rakyat Hadir di Bogor, Harapan Baru Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem
-
30 Mar 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung CFD Tegar Beriman, Dorong Ruang Publik Sehat dan Produktif
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Pedalaman Papua Barat
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Workshop Coaching dan Mentoring untuk Dukung Implementasi Bogor Corpu
Rekomendasi lainnya
-
23 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor: PKG Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
16 Agu 2025
Patriot dari Puncak Papua: TNI dan Warga Wuloni Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan
-
02 Mar 2025
Jembatan Cipicung Ambruk Bupati Bogor Gunakan Dana Pribadi Demi Warga
-
28 Nov 2024
Pemkab Bogor dan PT KAI Teken MoU Pengembangan Kawasan di Jalur Kereta Api
-
02 Okt 2025
Dedie Rachim Hadiri Rakornas PSEL, Dukung Sampah Jadi Energi Listrik
-
25 Nov 2024
PMPH dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Adakan Penyuluhan Bahaya Judi Online di SMAN 81 Jakarta


