Liputan08.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat total 47 kilogram. Empat tersangka, masing-masing berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M. Yamin, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan di Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi langsung dari Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia menegaskan pentingnya sinergitas antar-lembaga penegak hukum dalam mengakselerasi strategi mitigasi peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim, kita akan terus bersinergi dan mengakselerasi langkah-langkah strategis dalam penguatan mitigasi peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Eko, Sabtu (26/4/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Nico A. Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait mobil jenis Xenia berwarna hitam yang dicurigai mengangkut ganja dari Kota Padang menuju Batusangkar.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga mobil tersebut berhasil dihentikan di wilayah Lubuk Alung. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 5 kilogram ganja di dalam kendaraan tersebut. Kedua pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan diinterogasi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka telah lebih dahulu menyerahkan 42 kilogram ganja kepada rekan mereka yang berada di Kota Padang,” ungkap Kombes Nico.
Berdasarkan keterangan awal tersebut, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang terletak di kawasan Padang Sarai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua karung besar yang disembunyikan di area dapur dan kamar mandi rumah pelaku lainnya.
“Ditemukan barang bukti berupa satu karung besar berwarna hijau berisikan 23 paket besar yang diduga berisi ganja, disembunyikan di bawah kompor dapur. Selain itu, satu karung besar putih berisikan 19 paket besar ganja ditemukan di dalam kamar mandi rumah tersebut,” jelas Kombes Nico.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Keberhasilan ini menjadi alarm keras bagi jaringan pengedar narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat maupun wilayah lainnya. Upaya penegakan hukum yang kuat, ditopang sinergi antarlembaga, serta partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari jurang kehancuran akibat narkoba—jahannam yang nyata di tengah masyarakat.
Tags: Empat Kurir Diringkus di Sumatera Barat, Jahannam 47 Kilogram Ganja Digagalkan
Baca Juga
-
04 Des 2024
Pemkab Bogor Gelar Pelatihan Manajemen Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kompetensi ASN
-
07 Jul 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Minta Seluruh Perangkat Daerah Adaptif Hadapi Tantangan Fiskal Tahun 2026
-
19 Sep 2025
Trotoar di Jalan KSR Kusmayadi Sukahati Penuh Pedagang, Siswa Terpaksa Jalan di Bahu Jalan
-
23 Mei 2026
DPW AMPETRA Jateng Dampingi Direktur Bahas Struktur Saham dan Ekuitas, Tekankan Prinsip Ramah Lingkungan
-
12 Nov 2025
DLH Bogor Verifikasi 424 Kampung Ramah Lingkungan di 40 Kecamatan
-
22 Okt 2024
Peserta Seleksi CPNS 2024 Khawatir: Harapkan Pengawasan Ketat dari Presiden Prabowo untuk Transparansi dan Keadilan
Rekomendasi lainnya
-
14 Agu 2026
Wilson Lalengke: Korupsi Makin Mengkhawatirkan, KPK Harus Dievaluasi Total
-
22 Mar 2026
Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Tambang Antam Bogor Perkuat Pengawasan Penggunaan Bahan Peledak di Wilayah Cigudeg dan Rumpin
-
12 Nov 2024
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Siap Sidak Pabrik Tisu di Gunung Sindur, Forum Diskusi Warga Gelar Aksi Penolakan
-
30 Okt 2024
JAM-Datun Tanda Tangani Deklarasi Bersama untuk Tingkatkan Kerja Sama ASEAN-Tiongkok dalam Pemberantasan Kejahatan Keuangan
-
27 Feb 2025
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 14.000 Butir Ekstasi Diamankan di Jakarta Barat





