Liputan08.com Jakarta Barat – Polisi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Tim gabungan Polsek Kalideres dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi dengan menyita 14.000 butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Chandra Mata Rohansyah dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dua tersangka utama, WI (30) dan AS (45), berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran.
“Kami berhasil mengamankan 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo. Barang ini diduga kuat berasal dari jaringan narkoba antarprovinsi,” ujar Kombes Pol Twedi, (27/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu (5/2/2025) terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Cengkareng Barat. Tim Buser Resnarkoba Polsek Kalideres pun bergerak cepat dan menangkap WI di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik. Selain itu, dari dompet WI, petugas menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang, yang kemudian menjadi petunjuk dalam pengembangan kasus.

Penyelidikan berlanjut hingga ke sebuah kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, tempat polisi menemukan 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan dalam amplifier dan dikemas rapi dalam peti kayu berlapis plastik hitam.
Berdasarkan hasil interogasi, WI mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari AS. Polisi segera memburu AS dan berhasil menangkapnya di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru dan mengirimkannya ke Jakarta atas perintah seorang bandar berinisial MB, yang kini masih dalam pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polisi kini terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam sindikat ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkotika di Jakarta.
Tags: 14.000 Butir Ekstasi Diamankan di Jakarta Barat, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Baca Juga
-
11 Jun 2025
Diam Saat Disapa, Abaikan Salam di Medsos Tanda Kemunduran Akhlak dan Krisis Peradaban
-
08 Agu 2025
Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Wujudkan Wilayah Ramah Anak Lewat Peringatan Hari Anak Nasional ke-41
-
13 Jul 2025
Puskesmas Pasar Rebo Tenjo Hadirkan Inovasi Digital “SIASAT”, Tangkal Hoaks Kesehatan
-
05 Feb 2025
Rudy Susmanto Resmi Ditetapkan sebagai Bupati Bogor, Siap Bangun Kabupaten Bogor Bersama Rakyat
-
11 Jun 2025
Pameran “Warisan Karya Leluhur” Ramaikan HJB ke-543, Dorong Literasi Budaya Sunda di Kabupaten Bogor
-
21 Okt 2024
Sekda Bogor Dukung Akreditasi Jurusan PWK Universitas Pakuan dalam Asesmen Lapangan
Rekomendasi lainnya
-
15 Jul 2025
Hambalang Siap Jadi Lokasi Launching KDMP Jabar, Zulkifli Hasan Lakukan Peninjauan
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Komitmen Jaga Hulu Jawa Barat, Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Permanen
-
09 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran 2024 dan Kewaspadaan Bencana
-
15 Feb 2025
Kodam IM Gerebek 3 Lokasi di Aceh Barat, 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
27 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Evaluasi KSO Puncak: Lindungi Lingkungan, Jaga Iklim Investasi



