Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan, pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, hingga ekspose bersama ahli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Dalam konstruksi perkara, tersangka SDT diketahui mengakuisisi PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun pada 2018, PT QSS disebut memperoleh IUP Operasi Produksi meski diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Penyidik menduga izin tersebut diperoleh menggunakan data yang tidak sebenarnya dan tanpa didahului proses due diligence yang sah.
“IUP Operasi Produksi dan RKAB tetap diterbitkan dengan luas wilayah mencapai 4.084 hektare meskipun perusahaan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkap sumber penyidikan.
Setelah memperoleh izin operasi produksi, PT QSS diduga tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.
Penyidik juga mengungkap bahwa penjualan bauksit tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat utama dalam memperoleh izin ekspor mineral.
“Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas pihak Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, tersangka SDT dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pasal primair, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 618 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SDT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung, Tri Sutrisno menyatakan pihaknya akan terus mendukung keterbukaan informasi publik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Tags: Sempat Lincah Mainkan Izin Tambang, Tikus Koruptor PT QSS Kini Tak Berkutik
Baca Juga
-
01 Jan 2025
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Menyambut Tahun 2025 Membangun Kabupaten Bogor yang Lebih Baik di Tahun yang Penuh Harapan
-
23 Des 2025
Pemkab–Pemkot Bogor Sepakati PKS Pengelolaan TPAS Galuga Dukung PSEL
-
26 Des 2025
Refleksi Akhir Tahun 2025, Bupati Bogor Doa Bersama dan Santuni 1.200 Yatim-Lansia
-
02 Nov 2024
Optimalisasi Peran Forum Anak untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak
-
14 Jul 2026
MAN 1 Bogor Pastikan Lingkungan Belajar Aman, Tolak Segala Bentuk Bullying
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan
Rekomendasi lainnya
-
23 Jul 2025
Kasad Resmikan Sarana Pengairan TNI AD di Sukabumi: Hidupkan 424 Hektar Sawah Tadah Hujan, Wujudkan Kedaulatan Pangan Rakyat
-
07 Jan 2025
HUT ke-29 SEBA X-1 Watukosek: Semangat Persatuan dan Persaudaraan di Mako Brimob Kedung Halang
-
23 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pos Kurima Bagikan Pakaian dan Eratkan Hubungan dengan Warga di Perbatasan RI-PNG
-
22 Nov 2024
KPI Bergerak Se-Tasikmalaya Gelar Kegiatan “NYAKSI” (Nyarios Bareng Anak Komunikasi)
-
16 Okt 2024
Ketua PWI Jabar Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor
-
08 Jan 2025
Kejaksaan Agung dan KPK Perkuat Sinergitas untuk Pemberantasan Korupsi



