Breaking News

Sempat Lincah Mainkan Izin Tambang, Tikus Koruptor PT QSS Kini Tak Berkutik

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan, pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, hingga ekspose bersama ahli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers Kejaksaan Agung.

Dalam konstruksi perkara, tersangka SDT diketahui mengakuisisi PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun pada 2018, PT QSS disebut memperoleh IUP Operasi Produksi meski diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Penyidik menduga izin tersebut diperoleh menggunakan data yang tidak sebenarnya dan tanpa didahului proses due diligence yang sah.

“IUP Operasi Produksi dan RKAB tetap diterbitkan dengan luas wilayah mencapai 4.084 hektare meskipun perusahaan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkap sumber penyidikan.

Setelah memperoleh izin operasi produksi, PT QSS diduga tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.

Penyidik juga mengungkap bahwa penjualan bauksit tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat utama dalam memperoleh izin ekspor mineral.

“Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas pihak Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, tersangka SDT dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pasal primair, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 618 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SDT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung, Tri Sutrisno menyatakan pihaknya akan terus mendukung keterbukaan informasi publik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya